Kasus Nining Terbongkar, Skenario Tenggelam Menghindari Utang

JAKARTA, KataIndonesia.com – Oleh Teka-teki kasus Nining Sunarsih (52) yang ditemukan selamat setelah dilaporkan hilang tenggelam di pantai pelabuhan ratu, Sukabumi, Jawa Barat 1,5 tahun lalu, akhirnya terbongkar.

Hasil penyelidikan Polres Sukabumi Kota menyebutkan, warga Kampung Cibunar, Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, ini tidak hilang tenggelam.

saksi kunci dd yang mengungkap semua misteri hilangnya Nining  selama hampir 1,5 tahun.

Baca Juga

Pengungkapan dilakukan setelah Polresta Sukabumi memeriksa sebanyak 7 orang saksi hingga Jumat (6/7)

Kapolresta Sukabumi AKBP Susatyo Purnomo melakukan konferensi pers setelah selesai memeriksa tujuh orang saksi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terkuak sebuah skenario yang dilakukan atas saran seseorang untuk menghindari masalah utang piutang.

Saksi kunci dd yang merupakan adik Nining mengatakan bahwa Nining sebenarnya tidak tenggelam.

Dd yang mengatakan bahwa saran dari seseorang agar seolah Nining hilang tenggelam di pantai Pelabuhanratu.

Saat dua hari sebelum berangkat rekreasi, Dd kedatangan Nining yang menyampaikan permasalahan utang piutangnya.

Lalu Nining mulai berangkat rekreasi ke Palabuhanratu menjalankan skenario seolah ia tenggelam

“Dari keterangan saksi Dd, Nining tak tenggelam tapi ia pergi sendirinya saat berekreasi ke Palabuhanratu,” kata Kapolresta, saat menggelar jumpa pers jumat sore ini. (6/7)

Waktu yang kemudian berlalu, dd mengaku sempat menerima telepon dari Nining bahwa ia berada di Cianjur dan pernah bekerja di Jakarta.

Lalu pada 2018 Nining kembali dijemput keluarga di tempat yang sama saat menghilang. Namun atas saran seorang berinisial H, penjemputan dilakukan seolah mendapat perintah dari mimpi.

Saat ini Polisi masih terus menyelidiki dan mengembangkan teka-teki Nining tersebut.

Namun faktanya, saat ini Nining masih menjalani perawatan spesialis kejiwaan RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

 

LAPORAN: RUSDIL

Related Posts

Add New Playlist