Opini

Jurus Jitu Omnibus Law Cipta Kerja Sejahterakan Masyarakat

Oleh: Andi Prasetyo (Ketua Gerakan Literasi Terbit Regional Banjarmasin)

Sebuah visi Indonesia pada tahun 2045 menjadi 5 Besar Kekuatan Ekonomi Dunia, Indonesia akan menjadi negara berpendapatan tinggi pada tahun 2040. Sebuah visi yang harus diimplementasikan dalam misi yang luar biasa. Sehingga perlu ada reformasi kebijakan untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi.

Melalui RUU Cipta Kerja dimana ada Regulasi yang baik, akan menciptakan lapangan pekerjaan banyak, masyarakat yang menikmati pekerjaan semakin banyak tentunya dengan penghasilan yang terstandarisasi dan pendapatan masyarakat semakin meningkat, bukan sebaliknya.

RUU Cipta Kerja ini muncul karena ada deman and supply yang saling memperkuat, dimana jika permintaan konsumsi meningkat, maka akan meningkatkan pertumbuhan investasi yang luas, dampak investasi tentunya akan meningkatkan pendapatan masyarakat, produk barang dan jasa semakin berpeluang laku karena daya beli tinggi, pertumbuhan ekonomi masyarakat semakin terjamin.

Baca juga: Begini Ciri-ciri Ayah yang Merugi

Namun untuk mewujudkan kesejahteraan pada aspek diatas, maka perlu ada komitmen tinggi, dalam rangka penciptaan lapangan kerja baru, agar penduduk usia produktif tidak menganggur, mereka yang sekolahnya sudah lulus baik jenjang SMA/SMK/MA dan perguruan tinggi bisa bekerja, dan memunculkan bisnis baru dilingkungan industrial yang ada.

Bagi pebisnis juga berharap agar ada iklim ekonomi yang kondusif di lingkungan industrial, ada mekanisme penyederhanaan prosedur, tidak banyak “meja” yang ditempuh, jutaan penduduk Indonesia bisa produktif melalui pekerjaan yang didapat, dan mereka yang bekerja pun mendapatkan upah atau hak pekerjaan serta jaminan sosial yang sesuai dengan aturan yang ada sebagai payung pengikat bagi mereka.

Saat ada peningkatan pendapatan atau income bagi penduduk tentunya bisa memacu peningkatan daya beli di masyarakat, diharapkan rata-rata pertumbuhan income per capita tahun 2020-2024 mencapai 7,5%-8,4%, sehingga akan meningkatkan konsumsi pendapatan masyarakat.

Namun kalau kita lihat fakta dan realita kondisi sekarang ini, bahwa kondisi ekternal yang ada, masih menyisakan beberapa problem, diantaranya masih ada ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global, terlebih lagi dengan munculnya pandemi Corona yang sudah melebar ke beberapa negara di berbagai benua di dunia, menjadikan dinamika geopolitik yang terjadi menjadi semakin terpuruk. Belum lagi dengan adanya perubahan teknologi dan industri 4.0 serta ekonomi serba digital.

Segi internal di Indonesia sendiri, pertumbuhan ekonomi kita saat ini rata-rata di kisaran 5 persen dalam 5 tahun terakhir, belum lagi pengangguran mencapai 7,05 juta orang, angkatan kerja baru bertambah 2 s.d. 2,5 juta orang per tahun dan pekerja informal ada 70,49 juta. Setiap orang menambah beban bagi Negara untuk menyelesaikan sebuah terobosan baru.

Sisi yang lain ada permasalahan ekonomi dan bisnis dimana ada tumpang tindih regulasi, rendahnya efektivitas investasi, penduduk yang tidak bekerja semakin tersebar di semua Kab./Kota di Indonesia, dan UMKM besar belum menjamin sebagai “bapak angkat” bagi pelaku UMKM skala kecil karena produktivitas UMKM besar semakin rendah.

Sehingga pemerintah mengambil jurus jitu dengan mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dengan mencoba membuat formula yakni pertama simplikasi dan harmonisasi regulasi dan perizinan, kedua investasi yang berkualitas, ketiga penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan, termasuk pemberdayaan UMKM.

Target di tahun 2045 Indonesia berdaulat, maju, adil dan makmur bisa tercapai, dengan target besaran adalah masuk 5 besar ekonomi dunia, lepas dari jabatan negara berpendapatan menengah atau dikenal dengan middle income trap, tingkat kemiskinan mendekati 0 persen, PDB mencapai USD 7 triliun, peringkat ke 4 PDB Dunia, dan tenaga kerja semakin berkualitas.

Kemenkumham juga menyebutkan per 23 Januari 2020 bahwa Indonesia Saat ini terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia. Sedangkan pada Dokumen Bappenas 2020 juga menyebutkan bahwa penghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia paling banyak adalah regulasi dan institusi, karena regulasi tidak mendukung penciptaan dan pengembangan bisnis, dan kualitas institusi rendah dibuktikan dengan korupsi tinggi dan birokrasi tidak efisien, lemahnya koordinasi antar kebijakan.

Di satu sisi, ada penghambat fiskal, dimana rendahnya penerimaan perpajakan, infrastruktur yang ada belum memadai, termasuk konektivitas, belum lagi sumber daya manusia juga menjadi kendala kentara.

Jurus Jitu Omnibus Law Cipta Kerja

Hadirnya Omnibus Law pada RUU Cipta Kerja bagi pemerintah agar dapat meningkatkan realisasi investasi dan mengurangi gap yang kentara dari masalah yang ada di atas, dan bagaimana mencapai target tahun 2045 menjadi negara yang berdaulat, maju, adil, dan makmur.

Berbagai negara di dunia, telah banyak menggunakan Omnibus Law dan dianggap berhasil, sehingga Pemerintah Indonesia ingin menerapkan konsep Omnibus Law untuk pencapaian target tahun 2045. Omnibus Law ini diharapkan memperbaiki regulasi di negara kita dalam rangka penciptaan lapangan kerja serta meningkatan iklim dan daya saing investasi.

Manfaat bagi pemerintah menerapkan Omnibus Law pertama adalah mengatasi hiper regulasi, sehingga perlu dipangkas, disederhanakan, diselaraskan, caranya dengan penataan regulasi karena banyaknya regulasi yang tumpang tindih antara Pengujian Undang-undang (PUU), tidak efisien proses perubahan/pencabutan PUU, dan menghilangkan ego sektoral.

Secara naskah Akademik di Draft RUU Cipta Kerja bahwa semua Kementerian dan Lembaga sudah sepakat tentang RUU Cipta Kerja dalam menyusun sebuah rancangan undang-undang yang memiliki dampak luas dan bisa dipakai sebagai penguat sistem mewujudkan target 2045. Beberapa waktu lalu, pemerintah telah selesai dan draft sudah diserahkan ke Legislator untuk segera di prioritaskan menjadi produk UU Cipta Kerja

Mari kita doakan dan dukung para wakil rakyat, agar apa yang disusun oleh pemerintah melalui RUU Cipta Kerja ini bisa menjadi solusi terbaik untuk bangsa agar masyarakatnya sejahtera dan negaranya maju.

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

Ramdansyah: Pasca Debat, Ujian Buat Timses dan Parpol, Siapa Paling Jago Menggaet Dukungan

Adu strategi dan kepiawaian dari masing-masing tim sukses dan partai politik untuk mengaget dukungan pemilih…

2 hours ago

Ini Kata Pengamat Pemilu Ramdansyah, Terkait Dukungan Prabowo kepada Paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jateng

JAKARTA - Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi, Ramdansyah meminta publik untuk melihat dari berbagai perspektif…

6 hours ago

Kepemimpinan Presiden Prabowo Serukan Pemberantasan Narkoba hingga ke Akar

  Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam melawan penyebaran narkoba yang merusak generasi bangsa.…

12 hours ago

Presiden Prabowo Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu

Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkoba di…

12 hours ago

UMKM Berkontribusi Percepat Target Pertumbuhan Ekonomi Era Presiden Prabowo

Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, UMKM menjadi salah satu pilar utama dalam upaya percepatan…

14 hours ago

Ini Kata Pengamat Pemilu Ramdansyah, Terkait Dukungan Prabowo kepada Paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jateng

JAKARTA - Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi, Ramdansyah meminta publik untuk melihat dari berbagai perspektif…

14 hours ago