• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Jika Kotak Kosong Menang Pilkada Ulang Tahun Depan, Ramdansyah: Kesepakatan Komisi II dan Penyelenggara Pemilu Melanggar Norma dalam UU Pilkada

Jika Kotak Kosong Menang Pilkada Ulang Tahun Depan, Ramdansyah: Kesepakatan Komisi II dan Penyelenggara Pemilu Melanggar Norma dalam UU Pilkada

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 12 September 2024

Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi Ramdansyah mengingatkan penyelenggara pemilu untuk tidak menggelar pilkada ulang tahun depan jika kotak kosong menang. Hal tersebut jelas dikarenakan kesepakatan antara komisi II dengan penyelenggara pemilu melanggar norma yang sudah ditetapkan dalam UU Pilkada, yakni norma keserentakan.

Hal tersebut ditegaskan Ramdansyah saat dialog interaktif di Radio Elshinta Rabu malam (11/9/2024).

“Pelanggaran normanya apa? Betul bahwa bunyi aturan atau Undang-Undang Pemilu menyatakan bahwa pasal 54D, dapat diulang kembali pada tahun berikutnya. Tetapi pasal ada sebelum ada keserentakan (pilkada serentak) yang final di 2024. Keserentakan itukan perintah Konstitusi perintah MK, bahwa berakhir pada 2024 sekarang in. Sejak tahun ini Pilkada harus serentak,” ujar Ramdansyah.

“Artinya kalau 27 November 2024 merupakan batas waktu dan ini sudah disebutkan di pasal 201 butir (8) dari UU nomor 10 tahun 2016. Diingatkan seperti itu, artinya apa? Artinya setelah 2024, maka norma keserentakan itu harus dijalankan. Kalau ada yang menang calon tunggal, memang harus pilkada ulangnya harus di tahun 2029,” imbuh Mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Selasa, 10/09/2024 diadakan Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Adapun Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB. 41 daerah itu terdiri atas 1 provinsi, 35 kabupaten dan 5 kota.

Lebih lanjut Ramdansyah mengatakan jika kotak kosong menang dan pilkada ulang dilakukan tahun depan, itu bisa saja dilakukan caranya dibuatlah Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

“Kalau nanti dilantik presiden terpilih, Prabowo-Gibran, yah tinggal dibuat Perpu saja kalau mau dilakukan tahun depan (jika kotak kosong menang). Tentunya dengan alasan adanya kegentingan yang memaksa,” ujarnya.

“Tetapi saya berharap jangan pada masa katakanlah saat ini, tetapi setelah dilantiknya DPR RI terpilih, mereka akan merapihkan kembali Undang-Undang Pilkada, karena banyak ketentuan yang perlu diperbaiki di sana sini. Itu perlu direvisi. Kemudian di Undang-Undang Pilkada baru perlu menyebutkan terkait dengan keredaan keserentakan Pilkada 2029, tetapi khusus 41 daerah yang berdasarkan kotak kosong, jika ada pemenang kotak kosong itu pilkada ulang bisa dilakukan di 2025. Itu sebagai pengecualian” imbuh Ramdansyah.

Atau misalnya kata Ramdansyah ada gugatan uji materi yang ia lakukan di Mahkamah Konstitusi berhasil dimenangkan. Maka daerah suara kosong yang menang di luar 41 daerah, bisa dilakukan Pilkada di 2025.

“Artinya tidak bisa merubah Undang-Undang Pilkada sekarang ini dengan melalui kesimpulan atau kesepakatan antara komisi II dengan penyelenggara pemilu,” ujar Ramdansyah.

Karena jelas Ramdansyah, ada asas hukum yang berbunyi Lex posterior derogat legi priori atau asas penafsiran hukum bahwa hukum yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lama (lex prior). Keserentakan sebagai norma baru tentunya mengesampingkan produk hukum yang tidak serentak. Sehingga kesepakatan hasil RDP Komisi II DPR RI dengan penyelenggara Pemilu/Pilkada tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan hukum.

“Nah inikan muncul dalam norma yang kemarin. Bahwa keserentakan dimulai tahun 2024. Itu kan norma yang menjadi perintah undang-undang. Pasal 54 D ayat (1) sd (6) mengatur Pilkada serentak di tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020. Pada akhirnya Pasal 54D ayat (8) mengatur norma keserentakan dalam Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati di tahun 2024. Karena norma hukumnya sesuatu yang baru itu akan mengesampingkan produk hukum yang sebelumnya,” beber Ramdansyah.

“Jadi menurut saya kesimpulan rapat di DPR hari selasa 10/09/2024 harus diingatkan adanya pelanggaran terhadap norma. Keserentakan yang menjadi norma dalam UU Pilkada akan bubar, karena kesepakatan antara komisi II dengan penyelenggara pemilu. Itu harus hati-hati karena sebelum menjadi sebuah produk perundangan. Ini letaknya dimana yang kesepakatan antara komisi II dengan penyelenggara. Itu kan dibawah undang-undang dan tidak bisa dijalankan kalau melanggar undang-undang,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ramdansyah mengatakan, dinamika pilkada serentak sangat seru disimak.

“Dari sisi partai politik yang menampilkan ‘wajah’ oligarki kemudian lebih menyerahkan kepada ketua umum, elit partai. Kedua masyarakat merasa menolak yang namanya demokrasi seolah-olah milik partai, ketua umum partai. Sehingga kemudian ketika calon yang diusung oleh partai politik tidak menyerap aspirasi publik akhirnya banyak orang melakukan protes. Yang kemudian sekarang mulai bunyi coblos semuanya, coblos tiga pasangan, empat pasangan dan seterusnya,” jelas Ramdansyah.

Munculnya fenomena kotak kosong jelas dia, tidak mencerminkan demokrasi.
Ini jelas Ramdansyah menjadi pelajaran buat DPR juga buat partai politik. Kalau tidak mau kotak kosong yang muncul sampai 41 daerah.

Partai politik, harusnya sebagai lembaga politik formal yang terdiri dari tingkat ranting, cabang, kota kabupaten, provinsi dan sampai ketingkat nasional, punya banyak kader yang diusung.

“Tetapi kemudian hari ini yang saya lihat usulan dari wilayah, terkait bupati atau walikota, sampai kemudian dibawa ke tingkat pusat, yang akhirnya memutuskan adalah ketua umum. Padahal partai politik inikan milik bersama. Ini aspirasi publik, aspirasi masyarakat. Jadi kalau partai politik tidak serius mengakomodir keinginan masyarakat, berdasarkan hasil survei, berdasarkan keinginan DPC atau unit dibawahnya, yang kemudian hasilnya akan seperti ini. Muncul kotak kosong yang menjadi bentuk protes. Bahkan masyarakat berkampanye untuk kosong kosong, bahkan kotak kosong menjadi pemenang,” beber Ramdansyah.

Hal Ini kata dia adalah protes bahwa masyarakat tidak setuju dengan keinginan partai politik dan kemudian kartel politik, atau kemudian ketua umum yang kemudian menjadi kekuatan sendiri, dinasti sendiri. Padahal partai politik itu menjadi saluran aspirasi masyarakat.

“Tetapi kalau ujung-ujungnya ketua umum, yah sulit juga aspirasi masyarakat dibawa.
Yang pada akhirnya orang yang diusung yang punya kedekatan dengan ketua umum atau dengan elit tertinggi partai” jelas Ramdansyah.

Penyebab kotak kosong, menurutnya karena ada ketidakinginan atau oposisi.

“Katakanlah bahwa cara berpikir bahwa demokrasi itu harus kemudian tunggal atau mono. Itu salah menurut saya. Jadi elit politik yang kemudian katakanlah pemenang Pemilu itu tidak berharap adanya oposisi mereka ingin merangkul semuanya, masuk dalam satu gerbong yang sama. Demokrasi itu adalah pluraliitas. Ketika demokrasi dianggap harus seragam, maka itu bukan demokrasi. Tidak harus satu arah, harus dua arah dan plural. Karenanya mau mendengarkan pihak-pihak lain yang berbeda pandangan, maka itulah demokrasi,” ujar Ramdansyah.

“Demokrasi itu harus ada check and balance. Maka kemudian ada ekskutif, legislatif dan yudikatif. Dan legislatif dari partai yang berbeda-beda, kepala daerah juga bisa diusung oleh partai politik yang berbeda. Ini tentu saja memberikan warna demokrasi. Ada perbedaan pandangan cara untuk mencapai tujuan yang sama. Tools atau alatnya boleh jadi berbeda. Selama tujuan yang diinginkan berlandaskan Pancasila itu tidak menjadi persoalan. Artinya tujuan nya sama mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Tetapi toolsnya berbeda-beda. Maka itu sah,” imbuh Ramdansyah.

Tetapi kemudian untuk berbeda pandangan atau melakukan kritik itu sudah ditangkap atau disingkirkan atau dikucilkan menurut Ramdansyah, justru dalam demokrasi atau pilkada itu tidak boleh.

“Ini menjadi racun demokrasi, bukan sesuatu yang kemudian memuliakan demokrasi atau kita akan menuju masyarakat demokrasi. Kita tidak akan sampai. Kita akan tetap pada masa transisi demokrasi,” tuntas Ramdansyah.

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.