• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Jelang Lebaran, Pemerintah Salurkan Beras, Minyak Goreng, BPNT dan PIP

Jelang Lebaran, Pemerintah Salurkan Beras, Minyak Goreng, BPNT dan PIP

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 13 March 2026

Jelang Lebaran, Pemerintah Salurkan Beras, Minyak Goreng, BPNT dan PIP

Jakarta – Pemerintah mempercepat penyaluran berbagai program bantuan sosial menjelang Hari Raya Idulfitri guna menjaga daya beli masyarakat serta memastikan kebutuhan pokok tetap terjangkau di tengah meningkatnya konsumsi selama Ramadan. Sejumlah bantuan yang disiapkan antara lain Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng, serta bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP), dengan distribusi yang ditargetkan menjangkau puluhan juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

 

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa program tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga pangan sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

 

“Setiap keluarga penerima manfaat akan menerima 10 kilogram beras dan dua liter minyak goreng per bulan, dengan distribusi yang ditangani oleh Perum Bulog,” ujar Amran Sulaiman

 

Secara keseluruhan, bantuan beras dan minyak goreng ini akan disalurkan kepada sekitar 33,2 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia. Program tersebut juga menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menstabilkan harga pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri.

 

Pemerintah melalui Bapanas bersama Perum Bulog juga menegaskan komitmennya untuk mempercepat realisasi distribusi bantuan pangan tersebut. Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menekankan pentingnya percepatan penyaluran bantuan agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.

 

“Harus dilaksanakan dan sesegera mungkin, namun persiapan harus matang,” kata Ketut Astawa.

 

Bantuan pangan tersebut akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan, yaitu alokasi Februari dan Maret 2026. Dengan skema tersebut, setiap keluarga penerima manfaat akan memperoleh 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng dalam satu kali penyaluran.

 

Selain bantuan pangan, pemerintah juga mulai mencairkan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini memberikan dukungan biaya pendidikan agar para pelajar tetap dapat melanjutkan sekolah tanpa terkendala biaya. Bantuan yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp450.000 per tahun untuk siswa sekolah dasar, sekitar Rp750.000 untuk siswa sekolah menengah pertama, serta nominal yang lebih besar untuk jenjang pendidikan menengah atas.

 

Sementara itu, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi keluarga penerima manfaat untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok. Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau agen yang telah bekerja sama dengan pemerintah. ***

.

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.