• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Jangan Khawatir, Pemerintah Pastikan Ekonomi Indonesia Kuat Hadapi Gejolak Global

Jangan Khawatir, Pemerintah Pastikan Ekonomi Indonesia Kuat Hadapi Gejolak Global

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 17 March 2026

Jangan Khawatir, Pemerintah Pastikan Ekonomi Indonesia Kuat Hadapi Gejolak Global

*JAKARTA* – Pemerintah memastikan perekonomian Indonesia tetap berada dalam kondisi kuat dan stabil meskipun dunia tengah menghadapi ketidakpastian ekonomi serta meningkatnya ketegangan geopolitik global. Sejumlah indikator ekonomi domestik pada awal tahun 2026 menunjukkan kinerja yang solid dan menjadi modal penting bagi Indonesia untuk menghadapi dinamika global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa perekonomian nasional saat ini berada dalam fase ekspansi yang cukup kuat, khususnya pada kuartal pertama 2026. Kondisi tersebut diyakini mampu menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah berbagai potensi tekanan global.

“Ekonomi Indonesia saat ini berada dalam fase ekspansi yang cukup kuat. Jika kita harus menghadapi dampak negatif dari gejolak ekonomi global, kita tidak perlu khawatir berlebihan. Dampak tersebut masih bisa kita kelola dengan baik ke depan,” ujar Purbaya.

Ia menjelaskan bahwa penguatan ekonomi tercermin dari berbagai indikator. Salah satunya adalah _Purchasing Managers’ Index (PMI)_ manufaktur yang mencapai 53,8 pada Februari 2026, menandakan sektor manufaktur berada pada zona ekspansi dan menjadi level tertinggi dalam dua tahun terakhir. Selain itu, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) tercatat sebesar 125,2, jauh di atas ambang optimisme di level 100.

“Belanja masyarakat menjelang Ramadan meningkat, terutama pada sektor _consumer goods,_ pendidikan, dan mobilitas. Ini menunjukkan daya beli masyarakat mulai menguat,” jelasnya.

Purbaya juga menyoroti meningkatnya konsumsi masyarakat menjelang Ramadan. Hal tersebut tercermin dari Mandiri _Spending Index_ yang mencapai 360,7 poin pada Februari 2026. Meski demikian, pemerintah tetap mencermati sejumlah risiko eksternal, termasuk potensi gangguan rantai pasok global akibat meningkatnya tensi geopolitik di kawasan Timur Tengah.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah menilai kondisi fiskal Indonesia masih berada dalam koridor yang relatif aman meskipun dunia menghadapi ketidakpastian ekonomi. Ia juga mendorong pemerintah untuk memperkuat stabilitas fiskal melalui penajaman program prioritas, peningkatan ketepatan sasaran subsidi, serta penguatan bantuan sosial produktif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kita tidak perlu gaduh dan tidak perlu menjadi bangsa yang kagetan. Kalau melihat asumsi makro dan postur APBN tahun ini, sebenarnya masih cukup terjaga,” kata Said di Jakarta.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pasar keuangan Indonesia masih menunjukkan ketahanan di tengah volatilitas global. Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi menyebut aktivitas perdagangan di pasar saham masih berlangsung normal.

“Sekalipun adanya respons dan volatilitas pasar, angka rata-rata nilai transaksi harian masih berada di level yang sangat tinggi,” ucap Hasan.

OJK mencatat rata-rata nilai transaksi harian di pasar saham sempat mendekati Rp30 triliun, meningkat dibandingkan rata-rata tahun sebelumnya. Bahkan investor asing tercatat melakukan pembelian bersih sekitar Rp2,23 triliun sepanjang Maret 2026.

Dengan berbagai indikator tersebut, pemerintah optimistis ekonomi Indonesia tetap memiliki daya tahan kuat dalam menghadapi tantangan global sekaligus menjaga momentum pertumbuhan nasional. (*/rls)

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.