Jadikan Hukum sebagai Panglima, Tindak Tegas Eks WNI Kombatan ISIS, Sesuai UU No.12 Thn 2006 – Bab IV. Pasal 23n Huruf (d) dan (f)

Oleh: Gus Sholeh Mz

Bagi WNI yang telah hijrah keluar Indonesia dan dengan sengaja membakar paspor WNInya serta dengan sadar masuk menjadi kombatan negara lain, apalagi menjadi kombatan ISIS yang indentik dengan radikalis bahkan teroris dunia.
Maka mereka sudah bukan WNI lagi.

Sesuai dengan UU No.12 Thn 2006 – Tentang Kewarganegaraan RI. Bab IV. Pasal 23 Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
Huruf (d) masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
Huruf (f) secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

Baca Juga

Jadi tidak ada lagi kewajiban bagi Pemerintah RI untuk mengurusi apalagi memulangkan mereka ke Indonesia yang sudah jelas-jelas melanggar hukum kewarganegaraan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.

Ada yang bertanya kepada kami, banyak diantara mereka wanita dan anak-anak…?
Wow…

Jangan keliru atau terkecoh, justru mereka banyak menggunakan wanita dan anak-anak sebagai alat propaganda perang untuk mengelabui musuh dan demi kepentingan misi rahasia ISIS.

Anak-anak & Perempuan ISIS jangan diremehkan, mereka dilatih perang gereliya bahkan banyak diantara mereka dilatih langsung oleh para Kombatan ISIS senior yang telah berpengalaman perang gerilya bawah tanah bertahun-tahun di padang pasir dan goa-goa pegunungan batu di Afghanistan dan Timur Tengah, mereka setiap hari dicuci otaknya dengan ayat-ayat jihad yang ditafsiri semau morobbi (pembimbing) nya demi kepentingan perang dan nafsu kekuasaan elitnya ISIS saja, jadi meskipun mereka wanita dan anak-anak sangat terlatih sekali membunuh tanpa ada rasa perikemanusiaan sama sekali bahkan siap jadi martir atau penganten bom bunuh diri.

Terus bagaimana penyelesaiannya..!?
Bukannya hidup ini adalah pilihan.
Jalan itu yang telah mereka pilih dan dijadikan jalan tujuan hidup mereka.
Dan itulah konsekuensi hukuman bagi mereka sesuai apa yang telah mereka perbuat.

Bagaimana seharusnya sikap Pemerintah RI kepada para eks WNI Kombatan ISIS..!??
Pemerintah RI harus bersikap tegas, jadikan hukum sebagai panglima, untuk memberikan efek jera kepada yang lainnya, agar tidak mudah melepaskan kewarganegaraan dan masuk Kombatan negara lain (ISIS).

Justru kami berharap kepada Pemerintah RI, yang berkaitan dengan dengan hal ini utamanya Menteri Agama, BNPT dan MENGKOPOLHUKAM, lebih baik focus menyelesaikan PR bangsa kita dari virus radikalisme yang telah masuk mulai awal reformasi hingga saat ini, dengan melakukan langkah-langkah preventif guna mengeleminir dan bila perlu mengikis habis ideologi transnasional/ negara tuhan atau khilafah, yang bertentangan dengan dasar negara kita yaitu Pancasila.

Sebab kelompok sel-sel tidur mereka telah berkembang cukup signifikan mulai awal reformasi hingga sekarang dan virus pemikiran mereka telah masuk hampir di seluruh lini dan sektor bangsa kita, dari Sabang sampai Merauke sel-sel tidur mereka ada dan Pemerintah RI telah melakunkan pencegahan tapi belum maksimal dan juga belum memiliki penangkalnya yang cukup signifikan, sehingga sampai detik ini masih sering kita dengar ceramah-ceramah yang berisi ujaran kebencian, takfiri, intoleran dan tidak kalah dahsatnya di media sosial maraknya penyebaran hoak, saling fitnah dan adu domba sesama anak bangsa mengisi relung media sosial kita, yang semuanya itu sangat rawan, karena bisa menjadi pemicu konflik atau gesekan di masyarakat utamanya bila pada level akar rumput sangat rentan sekali, mudah terpancing emosi sehingga timbul konflik sesama anak bangsa bahkan bila berkaitan dengan SARA bisa menjurus pada disintegrasi bangsa.

Gerakan mereka ada dalam 3 kategorikan kelompok besar, yaitu:
1. Dakwah & Sosial
2. Politik & Kekuasaan
3. Jihadis

Adapun 600 eks WNI yang telah bergabung dengan kombatan ISIS di Suriah dan Timteng, yang saat ini ramai dibicarakan karena ada wacana akan dipulangkan ke Indonesia oleh Pemerintah RI.
Maka dengan tegas kami menyatakan sikap, bahwa: *”Kami tidak setuju mereka dipulangkan ke Indonesia, karena 600 eks WNI Kombatan ISIS tersebut masuk kategori ketiga yaitu kelompok para Jihadis”.*

Mereka didoktrin siang dan malam untuk siap perang jihad (dengan menafsirkan ayat-ayat Tuhan sesuai kepentingan kelompok mereka saja) tujuan utamanya yaitu tegaknya Daulah Islamiyah atau Khilafah ISIS.

Harapan kami kepada Pemerintah RI untuk bersikap tegas menolak kepulangan atau memulangkan 600 eks WNI Kombatan ISIS ke Indonesia tanpa tawar menawar atau deal-deal politik, demi tetap terciptanya kondusifitas dan kedamaian serta persatuan dan kesatuan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Related Posts

Add New Playlist