• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Imbas PLTU Ombilin Manfaatkan Limbah Serbuk Kayu Untuk Gantikan Batu Bara, Perekonomian Masyarakat Kian Meningkat

Imbas PLTU Ombilin Manfaatkan Limbah Serbuk Kayu Untuk Gantikan Batu Bara, Perekonomian Masyarakat Kian Meningkat

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 28 August 2024

PLN Indonesia Power (PLN IP) terus genjot penggunaan biomass di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) melalui program cofiring. Kali ini di PLTU Ombilin, Sumatera Barat limbah serbuk kayu atau sawdust dimanfaatkan sebagai alternatif untuk campuran batu bara. Selain sebagai green booster dalam akselerasi transisi energi di Tanah Air, hal ini pun menimbulkan dampak ganda yaitu meningkatkan perekonomian masyarakat.

Direktur Utama PLN Indonesia Power Edwin Nugraha Putra mengatakan, PLTU Ombilin telah menerapkan ujicoba cofiring dengan memanfaatkan biomassa berupa sawdust sejak Mei tahun 2023. Ini merupakan komitmen PLN Indonesia Power melalui Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Ombilin dalam mengakselerasi transisi energi di Indonesia.

“Penggunaan biomassa di unit pembangkit PLN IP ini akan turut menurunkan emisi yang berasal dari sektor ketenagalistrikan, hal ini merupakan dukungan korporasi sebagai key player sektor hulu kelistrikan kepada Pemerintah untuk mencapai Net Zero Emision pada tahun 2060,” kata Edwin.

Edwin mengungkapkan, PLN Indonesia Power UBP Ombilin telah menggunakan 6.540,96 ton sawdust yang menghasilkan daya listrik sebesar 4.995,19 Megawatt hour (MWh) untuk menopang kelistrikan di wilayah Sumatera Bagian Tengah.

“Penggunaan biomass untuk bahan bakar _cofiring_ PLTU Ombilin akan terus ditingkatkan sampai dengan 5 persen untuk tahun 2024 hingga 2025,” tuturnya.

Selain menggunakan limbah serbuk kayu atau sawdust, sumber lain yang digunakan untuk biomass cofiring berasal dari tanaman energi yang ditanam pada lahan kering atau dibudidayakan pada kawasan hutan tanaman energi seperti pohon kaliandra, gamal dan lamtoro.

Pada sisi lain, Edwin menjelaskan bahwa dalam proses penyediaan sawdust PLN Indonesia Power UBP Ombilin mengusung konsep ekonomi kerakyatan, dimana masyarakat dilibatkan dalam menyediakan bahan baku sawdust. Dengan begitu, program cofiring ini tidak hanya berdampak pada pengurangan emisi karbon dan transisi energi, namun juga meningkatkan perkonomian masyarakat secara langsung.

“Program ujicoba cofiring ini memberikan banyak manfaat, dari sisi korporasi maupun juga dari sisi masyarakat. Dimana program ini turut meningkatkan penghasilan bagi masyarakat dengan memasok sawdust ke PLTU Ombilin,” ujar Edwin.

Idris, salah seorang masyarakat Desa Tanjung Kalieng, Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung mengatakan dengan adanya pemanfaatan serbuk kayu menjadi menjadi sawdust melalui program cofiring memberikan beragam keuntungan. Biasanya serbuk kayu tersebut hanya menjadi limbah, tetapi kini sampah tersebut memiliki nilai ekonomi sehingga masyarakat memiliki penghasilan tambahan.

“Dengan adanya program ujicoba cofiring dari PLTU Ombilin ini sangat menguntungkan bagi kami selaku masyarakat, selain tidak lagi menjadi tumpukan limbah yang menggunung dan pemanfaatan limbah ini juga dapat mengurangi potensi polusi, dimana dulunya kami mempunyai kebiasaan melakukan pembakaran untuk mengurangi tumpukan di sawmill, kami dapat menjualnya sebagai tambahan penghasilan bagi anggota kelompok yang bekerja disini,” tutup Idris.

 

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.