Oleh: Sisilia Mulyadi
Hoax dan pemilu merupakan sesuatu yang tak terpisahkan. Tetapi, apa itu hoax? Menurut Wikipedia hoax adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar (bohong / palsu) tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.
Lantas, apa hubungan Hoax dengan Pemilu? Mendekati pemilu banyak muncul berita-berita palsu yang menyudutkan, memfitnah, menjatuhkan salah satu pihak dengan tujuan agar para pembaca terhasut dan kemudian ikut menyebarkan berita-berita hoax yang tak jelas dari mana datangnya. Pemilu di Indonesia menganut asas “LUBER” yang merupakan kepanjangan dari Langsung, Umum, Bebas, Dan Rahasia. “Langsung” berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. “Umum” berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. “Bebas” asas ini memiliki arti bahwa pemilih bebas memberikannya tanpa ada paksaan dari siapa pun jadi, siapa pun pilihanmu pilihlah! Ikuti kata hati jangan terhasut dengan orang lain atau dengan berita-berita hoax. Terakhir asas “Rahasia” asas ini memiliki arti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Baca Juga
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas “JURDIL” yang merupakan singkatan dari Jujur dan adil . “Jujur” dalam hal ini memiliki arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Selain itu, jujur juga berkaitan dengan sifat kita, sebagai warga negara yang baik sebaiknya kita berperilaku jujur berkompetisi atau mendukung Paslon pilihan kita dengan cara sportif tidak saling menjatuhkan, memfitnah dan menuduh dengan cara menyebarkan berita-berita hoax. Dan kemudian asas “Adil” adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.
Lalu apa yang harus kita lakukan ketika membaca berita yang belum diketahui kebenarannya??? Yang pertama harus kita lakukan adalah mencari informasi di internet. kita harus menelusuri lagi apakah berita yang kita baca ini benar keberadaannya namun apabila berita tersebut sudah pasti hoax maka kalian bisa melaporkannya ke kominfo dengan cara melakukan screen capture disertai url link, kemudian mengirimkan data ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. Kiriman aduan segera diproses setelah melalui verifikasi. Kerahasiaan pelapor dijamin dan aduan konten dapat dilihat di laman web trustpositif.
Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”
Sebenarnya perubahan yang kita inginkan ada di tangan kita sendiri bukan ditangan Paslon yang kita pilih, tak ada manfaatnya menyebarkan berita-berita hoax menjatuhkan pihak sebelah hal itu hanya membuang-buang waktu dan menambah dosa. Jika kita ingin berubah maka kita harus memulainya dari diri kita sendiri contoh kecilnya yaitu, mengubah pola pikiran kita yang tadinya gampang terbawa suasana ketika sedang membaca sebuah artikel atau tulisan tangan yang tidak diketahui kebenarannya menjadi lebih berhati-hati dengan cara mencari informasi lain apakah artikel atau tulisan tangan yang sedang kita baca ini benar keberadaannya atau hanya berita-berita palsu.
Ayo stop menyebarkan berita-berita hoax!!! Mari kita sukseskan pemilu 2019 yang damai, berkualitas, dan bermartabat serta terwujudnya keberlanjutan pembangunan nasional.