Teknologi

Himpuh: Pembinaan Telah Dilakukan Ke Semua Anggota

Beberapa waktu lalu, Kementerian Agama (Kemenag) meminta untuk setiap asosiasi haji dan umrah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Hal itu disampaikan setelah diadakannya pameran bisnis haji dan umrah yang mekibatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Baca juga: Terima Kasih Raja Salman yang Telah Menghapus Visa Progresif Umroh

Sekretaris Jendral Himpunan Penyelenggara Umrah Haji Khusus (Himpuh), Anton Subekti, memastikan jika Himpu telah memberikan pembinaan kepada semua anggotanya. Hal tersebut dilakukan agar anggotanya tetap taat terhadap ketentuan undang-undang. Termasuk tidak memberikan fasilitas kepada travel non PPIU untuk berangkatkan umrah.

“Kalau di asosiasi mekanisme (pengawasan dan pembinaan) itu sudah jalan. Tinggal sejarang menunggu ketegasan pihak pengawasan yakni Kemenag,” kata Anton saat dihubungi Republika belum lama ini.

Dia juga menuturkan, pembinaan yang telah dilakukan tersebut adalah mensosialisasikan Sistem informasi pengawasan terpadu umroh dan haji (Siskopatuh) Kementerian Agama Republik Indonesia SK Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 332 tahun 2009.

“Siskopatuh pada intinya merupakan sebuah sistemen pengawasan yang dilakukan Kementertian Agama kepada PPIU. Adapun dua tujuan Siskopatuh ini dibuat oleh Kementerian Agama, yaitu melindungi kepentingan jamaah dan melindungi eksistensi PPIU,” jelasnya.

Sementara itu, ia mengatakan tidak mungkin travel umum atau travel non PPIU bisa memberangkatkan jamaah umrah dan memasukan data jamaah umrah ke Siskopatuh. Siskopatuh ini hanya boleh digunakan oleh travel yang sudah mendapat izin dari PPIU. Dengan demikian, travel umum yang memiliki jamaah umrah dan akan diberangkatkan harus ada keterlibatan PPIU.

Himpuh telah mensosialisasikan kepada anggotanya tidak meberikapan fasilitas kepada travel non PPIU untuk memberangkatkan jamaah umrah. Karena Sikopatuh hanya bisa digunakan oleh travel yang sudah mendapatkan izin PPIU.

Walau imbas eradigital ini membuat persaingan terbuka bebas, tetapi aturan main haji dan umrah harus tunduk pada UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Haji dan Umrah harus ditaati oleh semua pihak termasuk travel umum tidak boleh berangkatkan jamaah umrah.

Hal ini karena seperangkat peraturan Kemenag yang mengkhususkan penyelenggara umrah dan haji itu harus dilakukan oleh travel yang sudah mendapat izin PPIU dan mendapat izin sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada Tempat untuk Judi Online di Indonesia

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di tanah air. Pihak…

2 hours ago

Pemuda Muhammadiyah Jakarta: Polisi Harus Proses Cepat Kasus Suswono

Kontestasi Politik Pilgub Jakarta tak lama lagi akan berlangsung. Kampanye marak dilakukan oleh masing- masing…

3 hours ago

Ramdansyah: Pasca Debat, Ujian Buat Timses dan Parpol, Siapa Paling Jago Menggaet Dukungan

Adu strategi dan kepiawaian dari masing-masing tim sukses dan partai politik untuk mengaget dukungan pemilih…

4 hours ago

Ini Kata Pengamat Pemilu Ramdansyah, Terkait Dukungan Prabowo kepada Paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jateng

JAKARTA - Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi, Ramdansyah meminta publik untuk melihat dari berbagai perspektif…

9 hours ago

Kepemimpinan Presiden Prabowo Serukan Pemberantasan Narkoba hingga ke Akar

  Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam melawan penyebaran narkoba yang merusak generasi bangsa.…

15 hours ago

Presiden Prabowo Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu

Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkoba di…

15 hours ago