Opini

Habib Rizieq Wajib Mematuhi Hukum di Indonesia

Oleh : Raditya Rahman

Kementerian Kesehatan rupanya tidak mempermasalahkan kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air dari Arab Saudi. Meski demikian, aturan karantina di rumah selama 14 hari telah berlaku bagi HRS sama seperti WNI yang baru pulang dari luar negeri.

Dirjen P2P Kementerian Kesehatan, M Budi Hidayat mengatakan, aturan yang dimaksud tersebut adalah benar adanya. Ia mengatakan bahwa sesampainya Habib Rizieq ke Indonesia, maka ia akan diperlakukan sama seperti WNI maupun WNA dari luar negeri lainnya, seperti kewajiban melakukan test PCR dengan hasil negatif.

Baca juga: Waspada Provokasi FPI Manfaatkan Isu Kepulangan Habib Rizieq

Budi juga menyebutkan, jika hasilnya menunjukkan hasil negatif dan tanpa gejala apapun, maka Habib Rizieq tetap diwajibkan mematuhi aturan yang berlaku, yakni wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Menurutnya aturan tersebut sudah sesuai dengan UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Ia juga memastikan bahwa aturan tersebut berlaku bagi siapapu yang baru datang dari luar negeri baik WNI dan WNA tanpa kecuali.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq telah tiba di Indonesia pada hari Selasa 10 November 2020. Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Habib Rizieq akan dijemput oleh keluarga untuk langsung menuju kediamannya di Petamburan Jakarta Pusat.

Sementara itu, Meuta Hafid selaku Ketua Komisi I DPR mengatakan, bahwa setiap warga negara harus mengikuti semua aturan yang ada di Indonesia. Tak terkecuali dengan Habib Rizieq.

Namun ada hal yang mengejutkan dari Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh, dimana dubes Agus telah menyatakan bahwa Habib Rizieq saat ini berstatus overstay di Arab Saudi. Dia menyebutkan HRS sebaga WINO, sebuah akronim candaan antara sesama WNI yang artinya WNI ora duwe Paspor (WNI ditak memiliki paspor).

Dirinya juga menyarankan kepada Habib Rizieq untuk tidak merasa malu terhadap statunya sebagai overstayer.

Dubes Agus juga menerangkan, bahwa Rizieq Shihab telah masuk dalam Sijil Al-Mukhalif, atau daftar catatan pelanggar undang-undang keimigrasian, dimana jelas telah diterangkan bahwa yang bersangkutan memang melebihi batas tertinggal.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah sama sekali menghalangi kepulangan Ketua FPI ke Tanah Air.

Sebelumnya, dalam tayangan di chanel Youtube Front TV, Habib Rizieq sempat mengaku tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia.

Namun, hingga saat ini tidak ada bukti bahwa Habib Rizieq Shihab dicekal oleh pemerintah Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, kembali berbicara mengenai Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang mengaku dicekal oleh pemerintah Indonesia.

Kita semua tahu, berdasarkan pengakuan Rizieq di berbagai media, dirinya sudah dicekal selama satu setengah tahun. Tentunya hal tersebut menandakan bahwa pencekalan bukanlah dari Pemerintah Indonesia, karena batas maksimal pencekalan di Indonesia adalah 6 bulan lamanya.

Apabila pencekalan tersebut berasal dari Arab Saudi, tentu saja hal tersebut harus diselesaikan oleh pemerintahan Arab. Hal ini mendapat tanda tanya dari Mahfud juga menegaskan, apabila memang pencekalan tersebut terbukti dari pemerintah Indonesia, dirinya siap membantu menyelesaikannya.

Mahfud pun meminta agar surat pencekalan Imam Besar FPI tersebut agar dikirim ke kantornya. Mantan Ketua MK ini pun mempertanyakan kebenaran surat tersebut, karena dirinya mengaku selama menjabat sebagai Menko-Polhukam tidak pernah melihat surat pencekalan terhadap Habib Rizieq.

Kepulangan Habib Rizieq juga menjadi tanda tanya, mengapa HRS selama bertahun-tahun gagal pulang ke Indonesia sejak memutuskan pergi ke Arab Saudi pada tahun 2017. Lantas mengapa saat ini bisa?

Tercatat HRS meninggalkan Tanah Air pada tanggal 26 April 2017. Dirinya bertandang ke Arab Saudi setelah pihak Kepolisian menyelidiki kasus dugaan chat mesum dengan seorang wanita bernama Firza Husein. Meski akhirnya kasus tersebut telah ditutup.

Setelah sekian tahun Habib Rizieq tinggal di Arab Saudi, rupanya dia merasa bahwa gurun di arab tak lagi bersahabat. Tentu saja kepulangannya ke Indonesia bukan berarti tanpa konsekuensi, karena selama pandemi protokol kesehatan harus tetap dipatuhi.

Penulis adalah warganet tinggal di Tangerang

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

Ini Kata Pengamat Pemilu Ramdansyah, Terkait Dukungan Prabowo kepada Paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jateng

JAKARTA - Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi, Ramdansyah meminta publik untuk melihat dari berbagai perspektif…

54 mins ago

Kepemimpinan Presiden Prabowo Serukan Pemberantasan Narkoba hingga ke Akar

  Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam melawan penyebaran narkoba yang merusak generasi bangsa.…

7 hours ago

Presiden Prabowo Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu

Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkoba di…

7 hours ago

UMKM Berkontribusi Percepat Target Pertumbuhan Ekonomi Era Presiden Prabowo

Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, UMKM menjadi salah satu pilar utama dalam upaya percepatan…

9 hours ago

Ini Kata Pengamat Pemilu Ramdansyah, Terkait Dukungan Prabowo kepada Paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jateng

JAKARTA - Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi, Ramdansyah meminta publik untuk melihat dari berbagai perspektif…

9 hours ago

Penghapusan Utang UMKM, Peluang Kebangkitan Pengusaha Indonesia

Penghapusan Utang UMKM, Peluang Kebangkitan Pengusaha Indonesia Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…

13 hours ago