• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Fakta jadi Fiksi Pengamat Pemilu Ramdansyah Ungkap Maraknya Saling Lapor Paslon

Fakta jadi Fiksi Pengamat Pemilu Ramdansyah Ungkap Maraknya Saling Lapor Paslon

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 24 January 2024

Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi Ramdansyah meminta Bawaslu untuk tegas dan menjaga integritas. Bawaslu RI tentunya harus netral, tidak berpihak kepada pasangan calon atau peserta pemilu.

“Bawaslu harus netral. Sebab kalau tidak, ini akan bahaya sekali dikemudian hari. Ketika ada pasangan calon misalkan melapor sudah lengkap unsur formil dan materilnya, ketika Bawaslu tidak tegas, publik akan menganggap penyelenggara pemilu tidak eksis,” ujar Ramdansyah saat dialog interaktif di Radio Elshinta Bandung, Selasa (23/1/2024).

“Jadi kalau sudah ada laporan lengkap unsur formil dan materilnya, Bawaslu harus memproses. Sampaikan segera apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak,” imbuh Ramdansyah.

Mantan Ketua Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta menjelaskan, terkait saling lapor dugaan pelanggaran pemilu secara sosiologis ada yang namanya
ruang publik. Ruang publik menurut filsuf Habermas itu seharusnya dialog antara orang-orang rasional.

Dalam ruang publik itu ada tanda-tanda. Ada realitas yang bisa dipolitisasi. Suatu fakta atau realitas itu bisa dipolitisasi menjadi fiksi.

“Contoh realitas adalah salah satu tim pasangan calon tertentu dilaporkan. Apakah ini realitas atau fiksi?. Apakah itu fakta terkait pernyataan untuk pilih pasangan calon tertentu atau katakanlah dia diundang oleh sebuah asosiasi BPD. BPD ini perangkat desa bukan sih? Apakah lembaga ini dibiayai oleh APBD atau APBN?. Saya melihat dalam perspektif hukum. Kalau anggaran gaji atau honor mereka mereka dibiayai oleh negara, maka mereka wajib netral. Karena apa? negara itu diatas semua golongan dan partai politik maupun pasangan calon,” jelas Ramdansyah.

“Tetapi kemudian ini kan misalnya fakta seperti itu. Kemudian harus katakanlah uji proses secara formil benar nggak demikian adanya. Dia dilaporkan.
Ini merupakan poin penting untuk mengungkapkan suatu realitas. Tetapi yang mau saya sampaikan debat itu sebagai realitas memunculkan fakta dan juga fiksi (bukan suatu fakta, red). Karena, suatu realitas dapat dipolitisisasi dan bahkan bisa menjadi fiksi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ramdansyah mengatakan, ketika dalam debat itukan ada statemen saling serang. Menyampaikan kampanye negatif dan itu bukan black campaign. Melakukan serangan yang kemudian berdasarkan fakta dan juga perang menggunakan referensi kutipanan tertentu, maka debat-debat tersebut menjadi yang sangat bagus. Tidak bisa kemudian saling laporkan jadi politisasi yang namanya realitas

“Kemudian ada yang namanya politisasi tanda. Jadi ketika debat dalam ruang publik, ruang politik tujuannya untuk mendapatkan suara undecided voters, mereka yang belum memilih, kemudian bergeser memilih pasangan calon tertentu. Pergeseran suara terjadi karena adanya misi visi yang disampaikan atau gesture tubuh yang dianggap sesuai oleh pemilih,” jelas Ramdansyah.

Sehingga kemudian yang terjadi menurut Ramdansyah, debat itu cuman sekian persen isu, tetapi pasca debat itu menjadi penting lebih dari 50 persen, dimana kemudian terjadi politisasi tanda atau politisasi realita. Yang kemudian memisahkan antara fakta dan kemudian fiksi

“Artinya, faktanya kan apa yang kita lihat dan tampak sesuai apa yang dilihat dan dirasakan oleh indera. Tapi kemudian masuk dalam pikiran kita, karena kita suka atau tidak suka dengan pasangan calon tertentu itu, maka dapat saja fakta menjadi fiksi. Di sinilah peran Bawaslu menentukan untuk memilah mana fakta dan fiksi ketika menindaklanjuti suatu laporan masyarakat atau tim kampanye pasangan calon,” ujar Ramdansyah.

“Bahwa melaporkan suatu perkara itu adalah hak mereka yang terganggu. Itu legal standing dari pelapor. Tetapi, demokrasi dapat direndahkan hanya menjadi parle dalam bahasa Perancis. Demokrasi hanya bicara saja, tidak ada suatu yang substansi yang didebatkan. Maka debat akan jatuh pada perbincangan pinggir jalan. Padahal realitasnya hari ini masyarakat harus cerdas harus rasional ketika tanggal 14 Februari 2024 berdasarkan paparan atau program yang disampaikan dalam debat oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden,” imbuh Ramdansyah.

Lebih lanjut Ramdansyah mengatakan habis debat ada saling lapor, bisa dilihat sebagai perlawanan terhadap doksa. Ramdansyah mengutip frasa yang kerap disampaikan filsuf Perancis Pierre Bourdieu. Publik sudah mulai berani untuk menyampaikan pandangan apa yang dikatakan pemerintah itu belum tentu benar. Perlawanan ini yang disebut heterdoksa oleh Ramdansyah.

“Prinsip yang namanya doksa itu sesuatu yang didapat secara tidak sadar oleh masyarakat bahwa apa yang disampaikan oleh pemerintah itu pasti benar. Namun hari ini eranya itu sudah berubah dengan berlimpahnya informasi. Misalnya, terkait pencapaian sektor pertanian yang disampaikan pemerintah ini tidak benar, maka akan muncul perlawanan atau heterodoksa di ruang publik. Bahkan hal itu diperdebatkan, ada perlawanan. Kalau orang awam hanya menerima saja apa yang disampaikan pemerintah. Karena doksa tadi, tetapi calon presiden atau wakil presiden yang memahami antara fakta dan fiksi jelas akan melakukan perlawanan,” jelas Ramdansyah.

“Sehingga, dalam debat pemikiran dari pasangan calon merasa itu layak dilawan. Dan itu kemudian sah-sah saja. Bahwa kemudian ada kesalahan, maka perlu dilihat pada konteksnya. Kalau perlu agar publik tercerahkan, maka pemandu acara dapat mengungkapkan fakta-fakta dari data-data yang sudah diungkapkan oleh peserta debat. Ungkapin data. Dibuka saja semuanya.
Misalkan statemen terkait dengan boleh atau tidak suatu pertanyaan yang butuh jawaban, tetapi dijawab sebagai rahasia negara sehingga tidak dijawab. Jadi debat sudah melibatkan penilaian atau judgment. Sehingga masyarakat punya hak dan informasi untuk menilai, pernyataan mana yang fakta dan fiksi. Mana realitas dan ucapan jempol, belaka. Diungkapkan saja. Kalau mau debat seperti itu. Kalau debat sampai perlu judgment, maka peraturan perundangan harus mengakomodir itu terlebih dahulu,” imbuh Ramdansyah.

Karena jelas Ramdansyah, dalam debat Capres dan Cawapres itu menyampaikan visi misi program. Yang itu kemudian menjadi prospektif sebagai suatu panduan yang akan di jalankan selama lima tahun kedepan.

“Itu debatnya, dia harus menyampaikan visi misi yang akan dilakukan. Bukan pada tataran teknis yang kemudian jadi kemudian membahas definisi atau menyerang gesture tubuh. Karena debat itu menyampaikan visi misi program pasangan calon yang akan dipergunakan perspektif lima tahun kedepan yang akan dipertanggungjawabkan,” tegas Ramdansyah yang juga admin dari Forum Akselerasi Masyarakat Madani Indonesia (FAMMI).

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.