• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Era Prabowo–Gibran, Akses Rumah Layak Makin Terbuka Sepanjang 2025

Era Prabowo–Gibran, Akses Rumah Layak Makin Terbuka Sepanjang 2025

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 5 January 2026

Era Prabowo–Gibran, Akses Rumah Layak Makin Terbuka Sepanjang 2025

Oleh: Nina Kumala Sari

Tahun 2025 menjadi fase penting dalam perjalanan kebijakan perumahan nasional. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian layak semakin terbuka lebar. Pemerintah tidak hanya melanjutkan program yang telah ada, tetapi melakukan percepatan dan pembaruan kebijakan secara nyata, menjadikan sektor perumahan sebagai salah satu instrumen utama keadilan sosial.

 

Kehadiran Presiden Prabowo dalam Akad Massal 50.030 unit rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi simbol kuat keberpihakan negara. Rumah-rumah subsidi yang diserahterimakan tersebar di berbagai wilayah Indonesia, menandakan bahwa pembangunan perumahan tidak lagi terpusat, melainkan dirancang untuk menjangkau masyarakat secara merata. Pendekatan ini memperlihatkan keseriusan pemerintah menjadikan hunian layak sebagai hak dasar, bukan sekadar komoditas.

 

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa salah satu terobosan paling signifikan pada 2025 adalah peningkatan kuota rumah subsidi dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit. Kebijakan tersebut, menurutnya, mendapat respons luas dari masyarakat karena langsung menyentuh kebutuhan kelompok yang selama ini sulit mengakses kepemilikan rumah. Penerima manfaat datang dari beragam latar belakang pekerjaan, mulai dari pekerja sektor informal, tenaga pendidik, hingga penyandang disabilitas, yang selama ini kerap berada di luar jangkauan pembiayaan perbankan konvensional.

 

Selain memperbesar kuota, pemerintah juga melakukan reformasi regulasi yang berdampak langsung pada penurunan biaya kepemilikan rumah. Penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi langkah strategis yang menghilangkan hambatan administratif. Maruarar menilai kebijakan ini sebagai bentuk konkret kehadiran negara, karena beban biaya awal yang selama bertahun-tahun menjadi kendala utama kini dapat ditekan secara signifikan.

 

Dari sisi ekonomi, program rumah subsidi dirancang sebagai penggerak aktivitas produktif. Maruarar menekankan bahwa pembangunan satu unit rumah melibatkan setidaknya lima tenaga kerja langsung, belum termasuk sektor pendukung seperti penyedia material bangunan, transportasi, dan usaha kecil di sekitar lokasi proyek. Dengan skala pembangunan ratusan ribu unit, dampak ekonomi yang tercipta bersifat luas dan berlapis, sekaligus menjadi instrumen penciptaan lapangan kerja yang efektif.

 

Pendekatan pemerintah yang menyeluruh ini juga mendapat penguatan dari Kantor Staf Presiden. Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menilai program perumahan rakyat yang digagas Presiden Prabowo melalui Kementerian PKP sebagai bukti nyata keberpihakan negara kepada rakyat.

 

Menurut Qodari, kebijakan perumahan tidak hanya mempermudah masyarakat memiliki rumah, tetapi juga membuka peluang untuk memperbaiki hunian yang sudah ada serta mendukung tempat usaha rakyat kecil agar lebih layak dan produktif.

 

Qodari memandang program ini sebagai bagian dari agenda besar Presiden Prabowo dalam mengurangi berbagai bentuk kesenjangan. Perumahan ditempatkan sejajar dengan isu pendidikan dan gizi sebagai fondasi kesejahteraan jangka panjang.

 

Oleh karena itu, Kantor Staf Presiden mengambil peran aktif dalam melakukan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi agar setiap kebijakan benar-benar tepat sasaran dan tidak berhenti pada tataran administratif.

 

Di era Prabowo–Gibran, program perumahan juga diperkuat melalui inovasi pembiayaan. Maruarar menjelaskan bahwa untuk pertama kalinya pemerintah menghadirkan skema Kredit Usaha Rakyat untuk perumahan dengan subsidi bunga hingga 5 persen. Skema ini membuka peluang baru bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah sekaligus menjalankan usaha kecil, sehingga hunian tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai aset produktif yang mendukung peningkatan pendapatan keluarga.

 

Kebijakan bunga FLPP yang tetap terjaga di angka rendah turut memperkuat daya beli masyarakat. Stabilitas bunga memberikan kepastian jangka panjang bagi penerima manfaat, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap program pemerintah. Dalam konteks ini, negara hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjamin keberlanjutan pembiayaan bagi rakyat kecil.

 

Secara keseluruhan, arah kebijakan perumahan pada 2025 menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menempatkan rakyat sebagai pusat pembangunan. Akses terhadap rumah layak tidak lagi dipandang sebagai privilese kelompok tertentu, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Dengan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dukungan kebijakan dari Kementerian PKP, serta pengawalan dari Kantor Staf Presiden, sektor perumahan berkembang menjadi instrumen strategis pemerataan kesejahteraan.

 

Di tengah tantangan ekonomi global dan dinamika domestik, pemerintah memilih langkah afirmatif yang berdampak langsung bagi masyarakat. Pembukaan akses rumah layak yang kian luas di tahun 2025 menjadi bukti bahwa era Prabowo–Gibran menempatkan kebijakan publik pada jalur yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada masa depan rakyat Indonesia.

 

)* Penulis adalah Kontributor Pertiwi Institute

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Ketidakpastian Global

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Ketidakpastian Global  Oleh: Agus Yanuar Perekonomian Indonesia memperlihatkan daya tahan di tengah ketidakpastian global dengan mencatat pertumbuhan sebesar 5,47 persen secara tahunan pada kuartal III 2026. Angka yang diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut menunjukkan aktivitas ekonomi nasional masih bergerak positif, meskipun belum menyamai capaian awal tahun. Kinerja ini menjadi modal untuk menjaga optimisme, sekaligus pengingat bahwa ketahanan ekonomi perlu diperkuat melalui kebijakan konsisten dan pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal III 2026 mencapai 5,47 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka tersebut memang lebih rendah daripada kuartal I 2026 yang mencapai 5,61 persen, tetapi meningkat dibandingkan kuartal II 2026 sebesar 5,29 persen dan kuartal III 2025 sebesar 5,04 persen. Perbandingan tersebut memperlihatkan momentum perekonomian masih terjaga, meskipun perkembangan setiap kuartal perlu dicermati agar perlambatan tidak berlanjut. BPS mencatat produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku pada kuartal III 2026 mencapai Rp6.741 triliun, sedangkan PDB atas dasar harga konstan tercatat sebesar Rp3.633,2 triliun. Seluruh lapangan usaha berhasil membukukan pertumbuhan positif. Kondisi ini menunjukkan pergerakan ekonomi tidak hanya bergantung pada satu bidang, melainkan ditopang berbagai sektor yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas nasional. Lima lapangan usaha dengan kontribusi terbesar terhadap PDB adalah industri pengolahan, pertanian, perdagangan, konstruksi, dan pertambangan. Edy Mahmud menyebutkan bahwa gabungan kelima sektor tersebut mencakup sekitar 65,31 persen dari total PDB nasional. Industri pengolahan memberikan kontribusi 19,22 persen, disusul pertanian 13,46 persen, perdagangan 13,24 persen, konstruksi 10,20 persen, serta pertambangan sebesar 9,19 persen. *Penulis merupakan pengamat kebijakan publik Dari sisi pertumbuhan, industri pengolahan meningkat 5,87 persen dan berhasil melampaui pertumbuhan ekonomi nasional. Kinerja tersebut memperlihatkan peran industri dalam menciptakan nilai tambah, menjaga produksi, serta mendukung rantai pasok dan kesempatan kerja. Perdagangan tumbuh 7,14 persen dan konstruksi mencapai 6,42 persen, sementara pertambangan kembali mencatat pertumbuhan positif sebesar 0,91 persen. Adapun pertanian hanya tumbuh 0,46 persen. Angka ini patut menjadi perhatian karena pertanian berkaitan langsung dengan ketahanan pangan, penghidupan masyarakat pedesaan, dan stabilitas harga kebutuhan sehari-hari.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.