Dukungan Presiden Prabowo di Pilkada 2024 Adalah Hak Demokratis, Bukan Intervensi
Jakarta — Dalam konteks politik dan demokrasi yang sehat, Presiden memiliki hak untuk menyatakan dukungan dan terlibat dalam kampanye politik selama tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku. Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa sebagai warga negara, Presiden juga memiliki hak untuk menyampaikan dukungan politiknya kepada calon tertentu selama mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
“Presiden memiliki hak untuk menyatakan dukungan atau berkampanye selama mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengambil cuti saat berkampanye,” ujar Dasco. Menurutnya, meski menjabat sebagai pemimpin negara, Presiden tidak kehilangan haknya untuk mendukung calon yang dianggap dapat membawa kemajuan. Syaratnya adalah tetap sesuai aturan perundang-undangan, seperti mengambil cuti saat berkampanye.
Dasco menambahkan bahwa dalam masa kampanye, Presiden juga berhak menyerukan dukungan dan mengajak masyarakat untuk memilih calon tertentu yang diyakini memiliki visi yang selaras dengan arah pembangunan bangsa. “Selama kampanye, Presiden dapat menyerukan dan mengajak masyarakat memilih pasangan calon tertentu asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Dalam mendukung calon kepala daerah, Prabowo Subianto, yang juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, baru-baru ini memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa dukungan ini disampaikan Prabowo bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara, tetapi sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
“Ajakan Prabowo untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 di Jawa Tengah disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Gerindra,” kata Hasan. Pernyataan Hasan ini sekaligus memperkuat bahwa ketika mengikuti aturan yang berlaku, pejabat negara, termasuk Presiden, berhak menunjukkan dukungannya.
Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menambahkan bahwa dukungan yang disampaikan oleh Prabowo tidak bertentangan dengan hukum. “Video dukungan yang disampaikan Prabowo Subianto bukan merupakan intervensi atau cawe-cawe politik dan tidak bertentangan dengan hukum. Dukungan tersebut disampaikan Prabowo sebagai Ketum Partai Gerindra yang mengusung Ahmad Luthfi di Pilkada 2024 Jawa Tengah,” tegas Ujang. Menurut Ujang, kebebasan untuk menunjukkan dukungan politik selama menaati aturan yang berlaku adalah bagian dari hak yang dijamin dalam demokrasi.
Dalam sebuah demokrasi yang matang, kepala negara tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam politik selama sesuai aturan yang ada. Masyarakat Indonesia diimbau untuk melihat hal ini sebagai bagian dari proses demokrasi yang memberikan ruang untuk semua pihak berpendapat dan memberikan dukungan.
Tokoh Masyarakat Jadi Garda Depan Awasi Pilkada 2024 Oleh : Stefanus Putra Imanuel Pilkada 2024…
Istana Nilai Video Presiden Prabowo Bersama Cagub-Cawagub Jateng Tak Perlu Dipersoalkan Jakarta - Menteri Sekretaris…
Oleh: Emanuel Bito Tabuni Menjaga stabilitas keamanan di Papua menjadi kunci utama dalam mewujudkan Pilkada…
Waspada Ancaman Radikalisme Jelang Pilkada Papua 2024 Jayapura – Masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap potensi…
Pengembangan kasus yang saat ini sedang ditangani oleh polsek denpasar timur atas terlapor I PUTU…
Relawan Jaga Suara dan Kawan 98 meresmikan Posko Jaga Suara di kawasan Sungai Barito, Semper…