DPR: UU Otsus Papua Berikan Amanat untuk Pemekaran
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengatakan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua memberikan amanat kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan pemekaran di wilayah Papua. Baik Provinsi Papua ataupun Provinsi Papua Barat.
Menurutnya, UU Nomor 2 tahun 2021 tersebut merupakan lex specialis, sehingga Wilayah Papua dimungkinkan untuk dilakukan pemekaran.
“Walaupun pada saat yang sama pemekaran di provinsi lain kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah bersama DPR RI dalam kondisi ‘moratorium’,” ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa, 15 Februari.
Anggota Fraksi PAN itu mengungkapkan, banyak aspirasi dari berbagai elemen masyarakat Papua yang datang ke Komisi II DPR RI meminta agar dilakukan pemekaran. Sebab dua provinsi, yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat saat ini dinilai belum cukup untuk menghadirkan pemerataan pembangunan di wilayah Papua.
Presiden Prabowo Tingkatkan Sinergitas Antar Instansi Berantas Narkoba Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya…
Komitmen Presiden Prabowo Lanjutkan Pembangunan IKN Berikan Rasa Aman Investor Jakarta – Presiden Prabowo Subianto,…
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang terletak di Kalimantan Timur terus menjadi sorotan utama…
Apresiasi Kunker Presiden Prabowo ke Luar Negeri Perkuat Kerjasama Ekonomi Oleh : Andi Mahesa Presiden…
Presiden Prabowo Subianto tengah melakukan lawatan luar negeri yang strategis, dengan kunjungan pertama ke Tiongkok…
Pemuda dan Mahasiswa Serukan Pilkada Damai dan Berinteritas Jakarta – Menyambut pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah…