• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Distribusi MBG untuk 3B Diperkuat Lewat Posyandu

Distribusi MBG untuk 3B Diperkuat Lewat Posyandu

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 17 March 2026

Distribusi MBG untuk 3B Diperkuat Lewat Posyandu

Jakarta- Pemerintah memperkuat distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita) melalui jaringan posyandu di berbagai daerah. Skema ini diharapkan membuat penyaluran bantuan gizi lebih tepat sasaran sekaligus menjangkau keluarga yang paling membutuhkan.

 

Seperti di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, para kader Posyandu Kemala XVI-11 rutin membagikan makanan setiap hari kepada penerima manfaat kelompok 3B di wilayahnya. Program ini membantu memastikan kebutuhan gizi Masyarakat, terutama kelompok rentan, dapat terpenuhi dengan baik.

 

Koordinator Posyandu Balita Kemala XVI-11 Palmerah, Muslika, menyampaikan bahwa para kader merasakan langsung dampak positif dari program tersebut. Bagi para kader posyandu di Palmerah, kegiatan ini pun bukan sekadar rutinitas harian. Di balik pembagian menu dan pendataan penerima, tersimpan semangat gotong royong dan kepedulian sosial demi memastikan anak-anak, ibu menyusui, dan lansia mendapatkan asupan gizi yang layak.

 

“Kami dari kader Posyandu Kemala XVI-11 Palmerah merasakan manfaat dari program MBG. Kami juga menyalurkan makanan setiap hari untuk balita, lansia, dan ibu menyusui,” ujar Muslika.

 

Dalam pelaksanaannya, distribusi dilakukan secara terstruktur, mulai dari posko di tingkat RW hingga ke RT. Menu makanan diambil dari posko RW, kemudian dibagikan kepada kader balita dan Dasawisma untuk selanjutnya disalurkan kepada penerima manfaat di masing-masing RT.

 

“Sehari-hari kami mengambil menu dari posko di RW. Setelah itu, makanan dibagi ke masing-masing RT melalui kader balita posyandu dan Dasawisma. Pengurus RT kemudian mendistribusikannya kepada balita penerima manfaat,” jelas Muslika.

 

Bagi orang tua yang bekerja, pengurus juga menyiapkan mekanisme penitipan wadah agar makanan tetap bisa diterima. Sistem ini dibuat agar tidak ada penerima yang terlewat.

 

“Biasanya ada orang tua yang bekerja, sehingga mereka menitipkan wadah. Nanti kami sebagai pengurus memindahkan makanan ke wadah tersebut, lalu ibunya bisa mengambil ketika sempat,” ungkapnya.

 

Data penerima manfaat pun sudah tercatat rapi di setiap RT, sehingga distribusi berjalan sesuai sasaran. “Data penerima sudah ada di masing-masing RT,” tambahnya.

 

Sementara itu di Pontianak, Kalimantan Barat, Pemkot Pontianak mendukung berbagai program yang langsung bersentuhan dengan Masyarakat melalui kader posyandu dan PKK. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan pihaknya memberikan dukungan terhadap program Pembangunan keluarga dan kesehatan ibu anak seperti program MBG bagi kelompok 3B.

 

“Pemerintah Kota Pontianak sudah sejak lama men-support kegiatan-kegiatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, melalui PKK, melalui posyandu, dan OPD atau dinas terkait,” katanya.

 

Ia menilai, secara geografis Kota Pontianak tidak memiliki masalah berarti dalam distribusi MBG. Meski demikian, Edi mengakui masih diperlukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Dalam hal ini, kader posyandu dan PKK di daerahnya memegang peran penting.

 

“Ya, ini kan memang perlu sosialisasi. Ada beberapa yang memang perlu kita jelaskan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.