• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Distribusi Masif Beras SPHP Terbukti Tekan Harga Beras di Pasar

Distribusi Masif Beras SPHP Terbukti Tekan Harga Beras di Pasar

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 29 August 2025

Distribusi Masif Beras SPHP Terbukti Tekan Harga Beras di Pasar

Jakarta – Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menyatakan beras premium mulai kembali hadir di pasar ritel setelah sempat ditarik karena isu beras oplosan.

 

“Harapan kami, produksi baru ini benar-benar sesuai kualitas premium sehingga pasokan kembali stabil. Kualitas harus dijaga karena beras premium selama ini menjadi andalan bagi konsumen,” ujar Solihin dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

 

Menurut Solihin, penjualan beras premium sempat terganggu karena peritel menurunkan produk lama yang terindikasi oplosan. Namun tren harga mulai terkoreksi seiring masifnya distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) oleh Bulog ke berbagai wilayah.

 

Catatan Aprindo serupa dengan data Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menunjukkan penurunan harga beras medium dan premium di 13 provinsi, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Bali.

 

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan distribusi beras SPHP mencapai lebih dari 8 ribu ton per hari pada 25 Agustus 2025. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata 6-7 ribu ton per hari. Sepanjang 2025, total penyaluran beras SPHP sudah menembus 259 ribu ton.

 

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bulog mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pangan serta menstabilkan harga beras di tingkat konsumen,” ujar Rizal di Jakarta.

 

Data Bapanas juga memperlihatkan harga beras medium turun dari Rp14.332 per kilogram pada minggu kedua Agustus menjadi Rp14.239 di minggu ketiga. Penurunan terjadi di 196 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

 

“Fakta ini menunjukkan penyaluran beras SPHP telah memberikan dampak nyata terhadap pergerakan harga di pasar,” imbuh Rizal.

 

Dosen administrasi bisnis Universitas Nusa Cendana (Undana), Ricky Ekaputra Foeh menilai, turunnya harga beras premium tidak lepas dari distribusi SPHP yang masif oleh Bulog. Harga SPHP yang dipatok Rp12.500 per kilogram mendorong produsen memangkas harga beras premium agar tetap kompetitif.

 

“Menjinaknya harga beras premium dalam beberapa pekan terakhir bisa dibaca sebagai indikator bahwa intervensi pemerintah melalui distribusi SPHP memberi dampak nyata. Program ini berfungsi sebagai price stabilizer yang mengurangi risiko lonjakan harga di tingkat konsumen,” ujarnya.

 

Dengan distribusi masif, keterlibatan berbagai saluran ritel modern, koperasi desa, outlet pangan, hingga Gerakan Pangan Murah, Bulog menegaskan beras SPHP semakin mudah diakses masyarakat. Kolaborasi dengan Bapanas, BUMN pangan, dan pemerintah daerah diharapkan memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

 

[w.R]

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.