• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Dari Sampah ke Energi, Peran Danantara dalam Transformasi Ekonomi Hijau

Dari Sampah ke Energi, Peran Danantara dalam Transformasi Ekonomi Hijau

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 26 January 2026

Dari Sampah ke Energi, Peran Danantara dalam Transformasi Ekonomi Hijau

Oleh: Sjaichul Anwari

Pada tahun 2026, Danantara Indonesia semakin mempertegas komitmennya untuk mentransformasikan krisis sampah nasional menjadi peluang energi bersih melalui proyek pengolahan sampah menjadi energi Listrik (PSEL) atau Waste-to-Energy (WtE), dengan target groundbreaking pada kuartal II-2026.

Langkah strategis ini tidak hanya menandai kemajuan teknologi tetapi juga menunjukkan bagaimana pengelolaan limbah dapat menjadi bagian tak terpisahkan dari agenda ekonomi hijau nasional. Saat ini proyek tersebut berada pada tahap seleksi mitra hingga persiapan kontrak dan Engineering, Procurement, and Construction (EPC).

Danantara menetapkan kriteria ketat bagi calon mitra proyek WtE. Dari sisi kapabilitas teknis, peserta harus memiliki pengalaman mengoperasikan fasilitas WtE dengan kapasitas minimal 1.000 ton per hari. Di samping itu, mitra juga diwajibkan memiliki rekam jejak terbukti dalam operasi dan pemeliharaan pembangkit WtE.

Lead of WtE Danantara Investment Management, Fadli Rahman mengungkapkan, fokus Danantara Indonesia adalah memastikan tata kelola yang kuat sejak hulu, termasuk proses pemilihan Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) PSEL yang transparan dan berbasis mitigasi risiko. Fokus tersebut menjadi penting untuk memastikan WtE dapat berjalan denga naman, berkelanjutan, dan diterima masyarakat sebagai solusi pengelolaan sampah nasional.

Ia menegaskan, keberhasilan WtE sangat ditentukan oleh kualitas tata Kelola sejak tahap perencanaan awal, bukan hanya sekadar memilih teknologi yang digunakan. Selain tata kelola, Danantara juga memastikan teknologi yang digunakan paling mutakhir, namun juga tepat serta sejalan dengan standar perlindungan lingkungan dan kesehatan publik.

Menurut Fadli, Indonesia tidak akan lagi menggunakan teknologi incinerator lama, melainkan mechanical-grade incinerator yang dilengkapi sistem penyaringan berlapis untuk menangkap residu emisi agar kualitas udara yang diepas memenuhi standar kesehatan internasional dan rujukan WHO. ‘

Mengingat sudah dekat waktu groundbreaking, Fadli menyampaikan, saat ini ada 4 kabupaten/kota yang siap untuk peletakan batu pertama proyek WtE di akhir kuartal I-2026. Lokasinya antara lain Bogor, Denpasar, Yogyakarta, dan Bekasi. Danantara nantinya akan mengumumkan mitra yang akan bekerja sama dengan keempat kabupaten/kota tersebut.

Selain itu, Danantara juga akan kembali melakukan proses pemilihan mitra dalam waktu dekat yang melibatkan 6 kabupaten/kota, yang juga sudah menyatakan kesiapannya dalam proyek WtE. Meski baru 10 kabupaten/kota, Fadli mengapresiasi proyek ini bisa dimulai dengan cepat mengingat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan baru terbit Oktober 2025 lalu.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menargetkan pembangunan 33 (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) PLTSa hingga tahun 2029, dengan tujuh unit yang akan dibangun pada 2026. Setiap PLTSa dirancang untuk mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan 20 MW listrik.

Dalam Perpres 109 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kebutuhan investasi sekitar Rp 2-3 triliun per unit PLTSa serta menaikkan harga beli listrik oleh PLN menjadi 20 sen dollar Amerika Serikat per kWh guna meningkatkan kelayakan finansial proyek dan menarik minat investasi swasta.

Pada 2025, Tenggara Strategics mengeluarkan kajian mengenai Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik sebagai respons terhadap Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Senior Researcher Tenggara Strategics, Intan Salsabila Firman mengatakan, sejak adanya PSEL negara seperti Swedia hanya membuang kurang dari satu persen sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Singapura juga mengandalkan empat fasilitas WtE untuk mengurangi volume sampah hingga 90 persen, sedangkan China telah meningkatkan jumlah pembangkit listrik tenaga sampah menjadi 696 unit dan mencapai rasio pengolahan sampah 100 persen melalui PSEL.

Ia menambahkan, PSEL bisa menjadi instrumen lintas sectoral yang dapat digunakan untuk penanganan awal sampah yang tidak dapat direduksi melalui prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), sekaligus mendukung transisi energi nasional. Ia pun berharap langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah dapat mengatasi tantangan yang bukan hanya teknologi, tetapi juga integrasi kebijakan, tata kelola, dan penerimaan publik.

Peran Danantara dalam proyek WtE mencerminkan pergeseran paradigma dari sekadar pengurangan sampah menuju penciptaan nilai tambah energi yang berkelanjutan, dengan tata kelola yang kuat sebagai fondasi utama. Inisiatif ini menjadi bukti nyata bahwa integrasi kebijakan, teknologi, dan partisipasi pemangku kepentingan mampu mendorong Indonesia menuju model ekonomi hijau yang lebih inklusif, efisien, dan ramah lingkungan.

Ke depan, konsistensi implementasi dan penguatan kepercayaan publik akan menjadi kunci keberhasilan proyek WtE sebagai solusi nasional pengelolaan sampah. Dengan tata kelola yang transparan dan dukungan regulasi yang jelas, Danantara berpeluang menjadi motor penting percepatan ekonomi hijau di Indonesia. Transformasi sampah menjadi energi pun tidak hanya menjawab persoalan lingkungan, tetapi juga membuka jalan menuju pembangunan berkelanjutan yang bernilai ekonomi.

)* Pengamat Energi Terbarukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.