• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Danantara Gandeng AS Bangun Kilang Tingkatkan Kemandirian Energi Nasional

Danantara Gandeng AS Bangun Kilang Tingkatkan Kemandirian Energi Nasional

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 1 August 2025

Danantara Gandeng AS Bangun Kilang Tingkatkan Kemandirian Energi Nasional

JAKARTA — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi mengumumkan rencana kerja sama strategis dengan sejumlah perusahaan asal Amerika Serikat (AS) untuk membangun 17 kilang minyak di Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret untuk meningkatkan kemandirian energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak dari kawasan Asia dan Timur Tengah.

 

CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani menyatakan pembangunan kilang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan awal hasil negosiasi pemerintah Indonesia dengan pemerintah AS. _Refinery_ itu harus sesuai dengan karakteristik dari setiap _crude oil_ yang diimpor. Kalau dari Amerika, maka investasinya dan teknologi kilangnya juga harus disesuaikan

 

“Mengenai investasi di _refinery,_ memang ini salah satu komitmen kerja sama yang ingin dilakukan bersama perusahaan Amerika. Karena kalau kita lihat, dalam kesepakatan itu kan kita akan melakukan impor _crude oil_ dari AS ke Indonesia, yang tentunya perlu adanya kilang pengolahan,” ujar Rosan.

 

Meski proyek ini masih dalam tahap awal, Rosan memastikan bahwa Danantara tengah melakukan kajian mendalam, termasuk soal besaran investasi dan lokasi kilang.

 

“Proses negosiasi masih berlangsung di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” tambahnya.

 

Sementara itu, Managing Director Finance BPI Danantara, Djamal Attamimi, menekankan bahwa proyek ini diarahkan untuk mendukung keberlanjutan ekonomi nasional. Saat ini Indonesia membutuhkan sekitar 1,3 juta barel minyak per hari, sementara produksi dalam negeri hanya mencapai 600 ribu barel. Kondisi tersebut memaksa Indonesia mengimpor minyak senilai sekitar 100 juta dolar AS setiap hari.

 

“Kalau kita bisa memiliki ladang minyak yang berproduksi di bawah kepemilikan kita sendiri, maka itu akan mengurangi defisit neraca perdagangan migas dan menekan kebutuhan impor,” ujar Djamal dalam acara Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2025 di Jakarta.

 

Sebagai bagian dari implementasi kerja sama, Danantara juga berencana menandatangani kontrak rekayasa, pengadaan, dan konstruksi senilai 8 miliar dolar AS atau sekitar Rp130 triliun dengan KBR Inc. (perusahaan rekayasa asal AS). Proyek ini akan memanfaatkan teknologi kilang modular yang lebih efisien dan fleksibel untuk disebar di berbagai wilayah Indonesia.

 

Langkah kolaboratif ini menjadi bagian dari strategi besar Indonesia untuk memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus menciptakan nilai tambah industri hulu migas di dalam negeri. {}

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.