• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Cicilan Rumah Subsidi Bisa 30 Tahun, Hunian Lebih Terjangkau

Cicilan Rumah Subsidi Bisa 30 Tahun, Hunian Lebih Terjangkau

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 13 March 2026

Cicilan Rumah Subsidi Bisa 30 Tahun, Hunian Lebih Terjangkau

Jakarta- Rencana pemerintah memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun diyakini dapat membuka peluang kepemilikan rumah yang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini diharapkan membuat besaran cicilan bulanan menjadi lebih ringan sehingga akses terhadap hunian layak semakin terjangkau.

 

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan bahwa perpanjangan masa cicilan rumah subsidi dilakukan atas perintah Presiden RI Prabowo Subianto.

 

“Atas arahan Bapak Presiden dan Bapak Hasyim, bahwa kita harus pro-rakyat, kita naikkan bahwa cicilan bagi rakyat Indonesia adalah 30 tahun berlakunya, bukan 20 tahun lagi,” ujar menteri yang akrab disapa Ara itu.

 

Ara menuturkan, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperluas pembangunan program 3 juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah. Perpanjangan masa cicilan diharapkan dapat mengurangi beban finansial masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat mengambil rumah subsidi.

 

“Bagaimana itu harus juga menyangkut mendorong daya beli, misalnya salah satunya kan kita desain cicilan 30 tahun, supaya jangka waktunya panjang, supaya cicilanya bisa rendah,” ungkap Ara.

 

Di samping itu, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah langkah pendukung, termasuk penyediaan lahan dan skema pembiayaan yang melibatkan berbagai pihak. Salah satu lokasi yang disiapkan adalah di kawasan Meikarta, Cikarang.

 

Kementerian PKP berkolaborasi dengan Danantara untuk menyulap Meikarta menjadi hunian rumah subsidi. Danantara Indonesia menyiapkan pendanaan hingga Rp 16 triliun untuk pembangunan hunian vertikal dalam program 3 juta rumah setelah mendapatkan hibah lahan dari Lippo Group.

 

Lippo Group menghibahkan sekitar 30 hektar lahan di wilayah Cikarang, yang diperkirakan dapat membangun 140.000 unit hunian vertikal untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, lembaganya akan berperan dalam mendukung pembiayaan proyek tersebut sekaligus membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk BUMN karya dan perusahaan swasta.

 

“Dari segi pembiayaan kami akan dukung secara full, karena kalau kita lihat ini juga proyek yang sangat baik, dan kalau dibilang ini _supply and demand-_ nya sangat banyak,” jelasnya.

 

Di tahap awal, proyek tersebut akan membangun hunian dengan menggunakan 12,8 hektar lahan. Di lokasi itu juga rencananya dibangun sekitar 18 tower hunian vertikal dan tiap tower diproyeksikan memiliki 32 lantai. Dengan rencana pembangunan itu, nilai investasi proyek diperkirakan mencapai Rp 14-16 triliun.

 

Rosan menambahkan, selain menyediakan dukungan pembiayaan, Danantara juga akan mendorong kolaborasi antara BUMN karya dan sektor swasta dalam pembangunan proyek tersebut.

 

“Jadi dari pembiayaan kita dukung full dan juga kami ada BUMN-BUMN karya yang bisa bekerja sama juga di dalam proyek ini, tentunya bersama-sama dengan perusahaan swasta lainnya, kita akan berkolaborasi,” pungkasnya.

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.