Cegah Politik Uang pada Pemilu 2024, Bawaslu: Butuh Keaktifan Masyarakat
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda menjabarkan beberapa isu strategis dan juga bagaimana permasalahan dalam melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 mendatang.
Untuk bisa mencegah berbagai masalah tersebut, menurutnya memang sangat perlu adanya pengawasan serta pelibatan masyarakat.
Baca Juga
Salah satu hal yang disorot adalah dalam tahapan kampanye, yakni ketika ada calon yang menggunakan fasilitas negara dan juga menggunakan politik uang.
“Kampanye yang berpotensi masalah seperti pemasangan APK (alat peraga kampanye) tak sesuai ketentuan, penggunaan fasilitas negara dan pelibatan ASN (aparatur sipil negara), kampanye dengan politik uang, dan kampanye tak sesuai jadwal dan donasi,” tutur Herwyn.
Terkait dengan pendanaan, ada pula permasalahan lain, yakni ketika dana kampanye tidak menepati prosedur, adanya sumbangan melebihi batas dan adanya ketidaksesuaian antara dana dengan aktivitas.
Dengan adanya berbagai permasalahan, Herwyn kemudian mengutarakan bahwa pihak Bawaslu terus melakukan kontrol akan Pemilu sesuai dengan Undang-Undang.
“Dalam ketentuan UU Pemilu Nomor Tahun 2017, ‘core’ bisnis itu pengawasan dengan dua cara yaitu pengawasan melekat dan pengawasan partisipatif yang berasal dari masyarakat,” katanya.
Dirinya kemudian menyatakan bahwa Bawaslu tidak bisa berdiri sendirian dan sangat membutuhkan keaktifan dari masyarakat juga.
“Bawaslu tidak bisa berdiri sendiri karena butuh keaktifan dari rakyat yang bukan hanya hadir saat pemungutan suara, tetapi juga menjaga suaranya itu sampai rekapitulasi akhir,” tegas Magister Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya itu.
Sementara itu, pada kesempatan lain, mantan Ketua Bawaslu, Abhan mengucapkan bahwa pencegahan akan politik uang tidak hanya bisa mengandalkan penyelenggara pemilu saja. Namun masyarakat juga harus tegas.
Baginya, masyarakat bisa secara tegas melakukan dua hal, yakni menolak uangnya dan tidak memilih calon pemimpin yang melakukan politik uang tersebut.
“Jangan terima uangnya, kemudian tolak orangnya, artinya tolak dua-duanya. Pilih yang bersih,” ujar Abhan.
Meski memang tidak mudah, namun menurut Abhan memang politik uang harus dicegah karena nantinya akan menjadi akar dari banyak masalah lainnya.
Beberapa diantaranya seperti bagaimana adanya kasus korupsi dan OTT dari Kepala Daerah, yang mana bermula dari proses politik uang.
“Kita melihat, mendengar, banyak misalnya OTT kepala daerah. Inikan dimulai dari proses politik yang cost-nya tinggi kemudian adanya politik transaksional,” kata dia.
Maka dari itu, untuk bisa menghindari banyak masalah, menurut mantan Ketua Bawaslu itu, masyarakat harus menolak tegas adanya politik uang pada Pemilu 2024 mendatang.
“Harus dimulai pilihannya dari publik, harus berani mengkampanyekan tolak politik uang,” tandasnya.
Di sisi lain, dengan adanya praktik politik uang, tentu masyarakat juga harus semakin waspada adanya peredaran uang palsu.
Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Kaliamantan Tengah, Sigit K Yunianto menuturkan bahwa jika masyarakay melihat ada sekelompok orang mengedarkan uang palsu, maka bisa langsung dilaporkan ke kepolisian dan ditindak tegas.
“Tangkap dan serahkan ke kantor kepolisian apabila masyarakat berhasil mengamankan pelaku peredaran uang palsu. Sebaiknya diserahkan ke polisi agar pelaku penyebar uang palsu itu mendapatkan ganjarannya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,” ucapnya.