Budaya Menyebar Cinta di Media Sosial Tanpa HOAX Pada Pemilihan Umum (PEMILU) Tahun 2019

Oleh : Rina Febriyanti

 

Indonesia adalah Negara yang memiliki 260 juta jiwa dengan beraneka ragam Budaya, Ras, dan Agama. Tetap saja kita di satukan dengan Bhineka tunggal ika yang berbeda-beda tetap satu jua. Kita menjunjung tinggi rasa hormat pada perbedaan meskipun kita adalah Negara yang berdemokrasi bebas dalam menyampaikan pendapat. Melihat kebelakang dengan segala perjuangan Pahlawan Indonesia yang ingin memerdekakan Negara dengan jutaan keindahan di dalamnya bukanlah perkara yang mudah.

Baca Juga

Media sosial adalah media online yang dapat menyebarkan berita dengan sangat cepat sampai keseluruh plosok dunia. Dengan adanya media sosial seperti facebook, instagram dan twitter kita merasakan dampak dengan kemajuan teknologi ini. Tidak main-main dengan media sosial orang dengan sangat mudah mendapatkan uang, terkenal, bahkan tersorot akibat perbuatan yang tidak patut ditiru .Saat ini masyarakat lebih suka membuka ponsel dari pada menonton Tv.

Mayarakat mulai berlomba-lomba menggunakan media sosial untuk menarik perhatian dengan berbagai cara yang di lakukan.

Menurut Liputan6.com media online menulis bahwa Indonesia menduduki jumlah pengguna facebook nomor 3 terbanyak di dunia dengan 140 juta jiwa setelah Amerika Serikat di nomor urut 2 dengan 240 juta jiwa, dan India menepati nomor urut pertama dengan pengguna facebook mencapai 270 juta jiwa. Bagaimana dengan isntagram ? yang dengan sangat mudah orang-orang mengedit video atau memotong video asli dan disebar luaskan untunk hal-hal atau kepentingan tertentu dengan maksud menjatuhkan orang lain. Masih berdasarkan Liputan6.com media online ini menerangkan bahwa Indonesia menepati posisi keempat dengan pengguna Instagram sebanyak 56 juta jiwa.

Media sosial dan Hoax adalah dua hal yang sangat berkaitan erat dan celakanya pengguna-pengguna tidak bertanggung jawab ini menjadikan media sosial sebagai alat untuk mendoktrin pemikiran masyarakat dengan kebohongan-kebohongan atau yang kita kenal sebagai berita Hoax. Kita harus sepakat untuk menjadi masyarakat yang cerdas untuk tidak mudah percaya sepenuhnya terhadap berita yang ada di media sosial. Berita hoax di Indonesia ini tentu bukanlah tanpa tujuan. Menurut Anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman mengatakan bahwa tujuan dari penyebar hoax adalah politis.

Seperti yang kita ketahui bahwa 2019 akan menjadi ajang panas mengadu gagasan debat antara capres dan cawapres, kedua paslon ini akan memberika program-program kerja untuk Negara Indonesia, tentulah setiap individual akan memiliki kriteria di antara dua paslon yang cocok menurutnya untuk menjadi presiden di Indonesia. Disinilah peran media sosial akan beraksi. Masing-masing pendukung pasti mencari banyak cara untuk menjatuhkan lawan beberapa orang tidak bertanggung jawab akan mulai mencari kesalahan-kesalah atau bahkan mulai menulis berita bohong dan ujaran kebencian dan mereka mulai menggunakan media sosial sebagai alat perilaku buruk ini.

Ada beberapa tujuan yang di lakukan oleh penyebaran berita bohong atau hoax  melalui media sosial (medsos) di antaranya adalah mencari keuntungan atau uang semata yang di lakukan oleh beberapa pihak, memberikan paham-paham ke pada masyarakat demi suatu tujuan, menyebar berita hoax juga bertujuan sebagai sarkasem untuk mengkeritik suatu organisasi atau pihak-pihak dengan tujuan menjatuhkan lawan, mencari sensasi semata, dan lainnya.

Dampak dari berita hoax ini pun tidak main-main di antaranya adalah merugikan suatu pihak yang bersangkutan yang di sebabkan penyebaran fitnah, dapat memberika reputasi buruk pada orang lain, mengundang konflik bahkan mampu memecah belah persatuan dan kerukunan sebagai warga Indonesia.

Penyebaran berita hoax ini kerap meresahkan masyarakat. Bagi anda yang suka atau menyebarkan berita bohong atau hoax maka lebih baik berhentilah  karena ancama yang sudah di atur oleh Undang-undang di Indonesia ini tidak mai-main bias berupa pidana di penjara enam tahun dengan denda Rp 1 milia, pelaku penyebaran hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik atau Undang-undang ITE. Di dalam pasal berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebar berita bohong dan menyesatkan, ancamanya bias terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal 1 miliar.

Lalu bagaimana menjadi masyarakat yang cerdas di era media sosial yang dengan sengaja orang-orang menggunakannya sebagai alat penyebar kebencian? Yaitu dengan tidak hanya mempercayai dari satu sumber saja dan lebih baik membaca dari berbagai sumber yang di percaya lalu bandingkan dengan berita yang terdengan seperti provokatif, cek fakta dengan memperhatikan narasumber-narasumber yang di cantumkan apakah dari suatu sumber resmi yang sudah memiliki akredibilitas ,jika berita itu tersebar memalui unggahan video maka pastikan bahwa menonton video full yang real berupa official video karena orang-orang tidak bertanggung jawab akan dengan sengaja memotong video dalam durasi lebih sedikit.

Jangan lupa untuk menjadi pengguna media sosial yang bijak dan cerdas sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Mulailah menyebar cinta dan perdamaian di media sosial untuk membangun karakter masyarakat yang memiliki jiwa toleransi Dan menghormati setiap perbedaan dari sudut pandang yang lain.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Posts

Add New Playlist