BRN Korda Bali: Kepolisian Sektor Denpasar Wajib Usut Tuntas Kelompok Mafia Gadai Rental Mobil

Meresahkan serta ancaman dalam bisnis rental mobil di bali masih terus terjadi, saat ini Polsek Denpasar timur sedang mendalami kasus yang dilaporkan salah satu rental mobil di Bali yaitu Sekar Tunjung.

Kronologi kerjadian berdasarkan surat laporan polisi (LP) Hari sabtu tanggal 12 oktober 2024 pada pukul 23.00 wita, terlapor penyewa atas nama *IRP* menyewa kendaraan untuk 19 hari namun tidak di bayarkan hingga hari senin tanggal 11 November 2024 saat di ketahui oleh sekar tujung mobil sudah di gadaikan kepada kelompok sindikat pengelapan mobil di bali.

Akibat kejadian tersebut sekar tunjung rental mengalami kerugian sebuah mobil merk toyota warna hitam dengan nilai tiga ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah namun dengan upaya team BUSER RENTAL NASIONAL (BRN KORDA BALI) bersama ANGGOTA POLSEK DENPASAR DENTIM berhasil mengamankan unit tersebut dari tangan sindikat dan saat ini kendaraan menjadi barang bukti di kantor kepolisian sektor denpasar timur.

Baca Juga

Sudah ada beberapa orang yang di ketahui terlibat dalam kasus ini 3P (Pemetik,Penyalur,Pendana) sudah di mintai keterangan untuk mendalami sejauh mana sindikat kelompok *tom* dan *tra* ini melancarkan aksinya.

Gusti Kakorda BRN Bali berharap, bahwa saat ini Kepolian Polsek Denpasar Timur harus bener serius menangani kasus ini.

“BRN KORDA BALI mengawal hingga tuntas upaya Polsek Denpasar Timur dalam menangani kasus mafia rental mobil 3P di bali, kami selaku organisasi pengusaha rental mobil yang bergabung dalam BRN meminta kupas tuntas mafia rental mobil hinga akar-akarnya agar kejadian seperti ini tidak terus terulang kembali,” Jelas Gusti Kakorda BRN BALI kepada media di Bali, Rabu (13/11).

Sementara Kadiv Penindakan BRN KORDA BALI Jero Putu Edi menegaskan, bahwa pendampingan kasus ini tetap berjalan.

“Pendampingan akan di lakukan sampai kasus ini tuntas P21 kami sudah menyiapkan lawyer kuasa hukum untuk pendampingan kasus ini karna kami organisasi yang legal memiliki kekuatan hukum untuk pendampingan setiap anggota BRN se Indonesia,” jelas Jero Putu Edi.

Related Posts

Add New Playlist