Categories: Hukum & Kriminal

Breaking News! Bawaslu Serahkan Berkas Kasus Pernyataan ‘Janda Kaya’ Suswono ke Polda Metro Jaya

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Jakarta sudah merampungkan kajian awal mengenai kasus pernyataan calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono, yang menyinggung soal janda kaya dan Nabi Muhammad.

Berdasarkan laporan hasil kajian awal Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta, dengan nomor registrasi 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024, tercantum beberapa poin. Salah satunya alat bukti yang dinilai tidak cukup.

“Laporan a quo belum cukup bukti sebagai dugaan tindak pidana pemilihan,” tulis lembar pemberitahuan status laporan kasus Suswono, yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta, Munandar Nugraha.

Karena tidak ditemukan dugaan tindak pidana pemilihan, maka laporan tersebut tidak bisa diteruskan ke pihak kepolisian. “Laporan dugaan tindak pidana pemilihan tidak dapat diteruskan ke Polda Metro Jaya,” tulis laporan tersebut.

Meski tak melanggar tindak pidana pemilihan, kasus pernyataan Suswono soal janda kaya diduga melanggar tindak pidana umum. “Sehingga berkas tetap diberikan ke Polda Metro Jaya,” jelas status laporan resmi dari Bawaslu.

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jakarta, Quin Pegagan, membenarkan soal penjelasan laporan terhadap cawagub Suswono. “Ada dugaan tindak pidana umum, maka itu kami limpahkan ke Polda. Jadi bola itu kami balikin lagi ke Polda,” katanya saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, pada Selasa, 12 November 2024.

Sebelumnya, Bawaslu telah menerbitkan formulir laporan bernomor 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 dengan identitas pelapor David Darmawan. Dalam laporan tersebut, Suswono dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Suswono dianggap menyinggung Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Khadijah, dengan guyonan pengangguran dan janda kaya.

“Laporan kami diterima oleh Bawaslu,” kata David saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa, 29 Oktober 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, Suswono dinilai melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 69 huruf b  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota juncto Pasal 72 Ayat 1.

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

Kolaborasi Sektor Formal dan Informal Jadi Langkah Strategis Presiden Prabowo Kembangkan UMKM

Kolaborasi Sektor Formal dan Informal Jadi Langkah Strategis Presiden Prabowo Kembangkan UMKM Oleh : Maya…

10 hours ago

Apresiasi Pemerintahan Prabowo-Gibran Keluarkan Kebijakan Penghapusan Utang UMKM

  *Jakarta* - Pemerintahan telah mengeluarkan kebijakan baru yang penting melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…

10 hours ago

Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo Sukses Tarik Investor Demi Percepat Pemerataan Ekonomi

Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo Sukses Tarik Investor Demi Percepat Pemerataan Ekonomi Oleh: Nasrun Muktim…

10 hours ago

Kunker Presiden Prabowo ke Luar Negeri Guna Mempererat Kerjasama Demi Kemajuan Indonesia

Kunker Presiden Prabowo ke Luar Negeri Guna Mempererat Kerjasama Demi Kemajuan Indonesia *JAKARTA* – Presiden…

10 hours ago

Lawatan Presiden Prabowo ke AS dan China Perkuat Hubungan Global, Raih Apresiasi Publik

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menggelar lawatan ke luar negeri yang menarik perhatian publik dan…

10 hours ago

Keberhasilan Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo Subianto Tingkatkan Kerja Sama Bilateral dan Kebanggaan Nasional

Keberhasilan Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo Subianto Tingkatkan Kerja Sama Bilateral dan Kebanggaan Nasional Jakarta…

10 hours ago