• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Khilafah Eks HTI

Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Khilafah Eks HTI

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 28 February 2024

Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Khilafah Eks HTI

Oleh : Junika Karmila

Di tengah gejolak dinamika sosial dan politik yang terus berkembang di Indonesia, peran masyarakat sipil dalam mencegah penyebaran paham radikal seperti Khilafah menjadi semakin penting. Salah satu organisasi yang menjadi fokus perhatian adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang secara terbuka mengadvokasi untuk mendirikan negara berbasis khilafah di Indonesia.

Meskipun HTI dilarang pada tahun 2017, kekhawatiran masih ada bahwa eks anggota dan simpatisannya dapat terus berupaya menyebarkan paham radikal tersebut di masyarakat.

HTI adalah organisasi terlarang yang mempunyai agenda transnasionalisme. Sejak dekade lalu, mereka menebarkan propaganda penegakan khilafah di Indonesia. Mereka anti-demokrasi, dan secara umum menentang aspek sosial-politik-keagamaan di negara ini dengan label kapitalisme, sekularisme, dan liberalisme. Bagi HTI, khilafah adalah kewajiban yang harus ditegakkan.

Baru-baru ini terdapat kabar adanya acara perayaan Isra Miraj bertemakan ‘Metamorfoshow’ yang digelar oleh organisasi HTI di Taman Mini Indonesia Indah pada 17 Februari 2024 lalu. Kegiatan disebut dihadiri langsung oleh Ismail Yusanto, mantan juru bicara (jubir) HTI; Aab El Karami Konten Kreator HTI; M Ihsan Akbar, Influencer Gen Z HTI, Akhmad Adiasta selaku narrator, producer Dokusinema Sejarah Islam “Jejak Khilafah di Nusantara” dan aktivis-HTI lainnya serta dihadiri 1.200 anak muda.
Adanya kegiatan tersebut menunjukkan bahwa kita perlu berhati-hati terhadap berbagai kamuflase yang diciptakan oleh organisasi agama atau masyarakat untuk mencuci otak masyarakat agar menjauhi demokrasi Indonesia dan memakai propaganda khilafah.
Akademisi dari Universitas Indonesia, Muhamad Syauqillah mengatakan pemerintah perlu mewaspadai kamuflase dari kelompok HTI usai Pemilu 2024. Menurutnya, meskipun HTI sudah dibubarkan secara resmi oleh pemerintah, tapi sejati-nya sel-selnya masih tertancap kuat.
Muhamad Syauqillah mengatakan HTI kembali memperlihatkan diri di masa transisi kepemimpinan 2024. Jamak diketahui bahwa kelompok ini selalu mencari celah di tengah berbagai macam agenda nasional. Kemunculan HTI merupakan sinyal kuat bahwa organisasi transnasional ini masih eksis di Indonesia.
Gerakan khilafah ini harus menjadi perhatian pemerintah. Kita tidak boleh terlena dengan terjadinya tren penurunan angka kejahatan terorisme akhir-akhir ini dikarenakan pemikiran radikalisme dan ekstremisme, sangat berbahaya bagi ideologi Pancasila dan keutuhan NKRI.
Ia mengatakan, era media sosial yang begitu bebas, akan sangat rawan sekali warga net ikut terpapar dengan agitasi dan propaganda kelompok radikalis-ekstremis. kelompok yang rawan terhasut seperti perempuan dan anak muda, baik milenial maupun gen-Z, sangat mungkin akan jadi sasaran target kelompok radikal teror, untuk direkrut dan digalang sebagai simpatisan baru.
Selanjutnya, Akademisi dari Center for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada, Mohammad Iqbal Ahnaf mengingatkan pemerintah dan masyarakat perlu mewaspadai narasi-narasi kebangkitan khilafah.
Potensi ancaman dari ideologi transnasional itu akan selalu ada. Gagasan khilafah yang ditawarkan menjadi semacam panacea atau obat segala penyakit dan mampu menyembuhkan kekecewaan, ketidakadilan, dan emosi negatif lainnya, jelas menggiurkan bagi beberapa masyarakat meskipun masyarakat Indonesia tidak terlalu berpihak pada kepemimpinan atau model pemerintahan khilafah.
Untuk melawan penyebaran ideologi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keberagaman Indonesia, diperlukan upaya sinergis dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), institusi pendidikan, agama, dan masyarakat umum. Melalui kolaborasi yang kokoh, dapat diciptakan langkah-langkah preventif dan interventif yang efektif untuk mengatasi ancaman yang mungkin timbul dari paham radikal tersebut.
Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan memperkuat peran institusi pendidikan dalam membangun pemahaman yang kokoh tentang toleransi, pluralisme, dan nilai-nilai demokrasi. Kurikulum pendidikan yang inklusif dan pembelajaran yang interaktif dapat membantu mencegah munculnya sikap intoleransi dan radikalisme di kalangan generasi muda. Selain itu, pendidik juga perlu dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan untuk mengenali serta mengatasi tanda-tanda radikalisasi di lingkungan sekolah.
Tak hanya itu, peran agama juga menjadi kunci dalam menanggulangi penyebaran paham Khilafah. Pemimpin agama dan pengajar di masjid, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya memiliki tanggung jawab untuk mengedukasi jamaahnya tentang pentingnya menjaga kedamaian dan menghormati perbedaan. Dialog antaragama yang terbuka dan berkesinambungan juga dapat membantu mengurangi ketegangan antar kelompok agama dan memperkuat solidaritas antar umat beragama.
Di samping itu, LSM dan organisasi masyarakat sipil perlu terus mengawasi dan mengadvokasi untuk penegakan hukum terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam aktivitas radikal. Melalui pemantauan yang cermat terhadap perkembangan situasi, informasi yang akurat dapat disebarkan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya yang ditimbulkan oleh paham Khilafah.
Pemerintah juga memiliki peran sentral dalam menanggulangi radikalisme. Selain melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap kelompok-kelompok radikal, pemerintah juga perlu menggalakkan program-program deradikalisasi yang bertujuan untuk merehabilitasi eks anggota HTI dan individu lain yang terpapar paham radikal. Pendekatan ini haruslah holistik, mencakup aspek-aspek psikologis, sosial, dan ekonomi guna memastikan reintegrasi yang berhasil ke dalam masyarakat.
Penyebaran paham Khilafah oleh eks HTI di Indonesia memerlukan respons yang terkoordinasi dan menyeluruh dari berbagai pihak. Dengan memperkuat sinergi antara pemerintah, LSM, institusi pendidikan, agama, masyarakat sipil, dan media massa, dapat diciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi penyebaran ideologi radikal. Hanya melalui kerjasama yang erat dan komprehensif inilah Indonesia dapat membangun ketahanan yang kuat terhadap ancaman ekstremisme dan memastikan kedamaian serta keberlanjutan demokrasi

)* Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

Pemerintah Pastikan Semua Anak Bisa Sekolah Gratis Sampai Sarjana

September 29, 2026

Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda Menyatukan Akses dan Mutu Pendidikan

September 29, 2026

Pemerintah Pastikan Semua Anak Bisa Sekolah Gratis Sampai Sarjana

By Kata IndonesiaSeptember 29, 20260

Pemerintah Pastikan Semua Anak Bisa Sekolah Gratis Sampai Sarjana Oleh: Miftah Hizyan Agenda pendidikan nasional…

Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda Menyatukan Akses dan Mutu Pendidikan

By Kata IndonesiaSeptember 29, 20260

Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda Menyatukan Akses dan Mutu Pendidikan Oleh: Rizky Adi Perman Perluasan…

Pemerintah Perluas Akses Pendidikan Papua melalui Sekolah Rakyat Terintegrasi

By Kata IndonesiaSeptember 29, 20260

Pemerintah Perluas Akses Pendidikan Papua melalui Sekolah Rakyat Terintegrasi Oleh : Yohanes Wandikbo Pendidikan merupakan…

Magang Nasional: Investasi Tenaga Kerja Muda 

By Kata IndonesiaSeptember 29, 20260

Magang Nasional: Investasi Tenaga Kerja Muda  Oleh: Yusuf Rinaldi Program Magang Nasional yang diperluas pemerintah menjadi 150 ribu peserta pada 2026 menunjukkan upaya memperkuat transisi lulusan perguruan tinggi menuju dunia kerja. Program ini tidak hanya memberikan pengalaman kerja bagi lulusan baru, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan keterampilan, membangun jejaring profesional, dan memperbesar peluang masuk ke pasar kerja formal di tengah persaingan memperoleh pekerjaan yang semakin ketat. Sejak 2025, pemerintah membuka Program Magang Nasional dengan target 100 ribu peserta. Pada 2026, kuotanya diperluas menjadi 150 ribu peserta. Program berlangsung selama enam bulan dengan fasilitas pelatihan, pendampingan mentor, sertifikat, jejaring profesional, serta uang saku yang ditanggung pemerintah. Besaran uang saku mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota di lokasi pemagangan dan dibayarkan setiap bulan berdasarkan jumlah hari yang diperhitungkan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perluasan program tersebut dilakukan secara bertahap dan tetap disertai evaluasi terhadap pelaksanaan setiap angkatan. Pada batch pertama terdapat 46.160 peserta, sedangkan batch kedua menetapkan 40.962 peserta. Pemerintah kemudian menyiapkan batch ketiga dengan sekitar 62 ribu peserta untuk memenuhi target 150 ribu peserta pada 2026. Pendaftaran penyelenggara disiapkan sejak September, seleksi peserta pada Oktober, dan pelaksanaan batch ketiga ditargetkan dimulai pada November. Evaluasi tersebut diarahkan untuk memastikan pemagangan benar-benar memberikan kesempatan kepada peserta meningkatkan kompetensi, memperoleh pengalaman kerja, membangun portofolio, serta memperluas jejaring. Untuk batch ketiga, pemerintah juga mengubah skema penempatan dengan menempatkan seluruh peserta di perusahaan, tanpa kementerian dan lembaga pemerintah. Dari perspektif ekonomi, pemberian uang saku selama enam bulan memberikan dukungan bagi lulusan baru yang berada dalam masa transisi dari pendidikan menuju pekerjaan. Selain memperoleh pengalaman kerja, peserta mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan upah minimum daerah. Pemerintah juga memberikan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 yang berlaku hingga Desember 2026. Dampak terhadap penyerapan tenaga kerja menjadi indikator penting dalam melihat keberlanjutan program. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Darmawansyah menyampaikan bahwa sekitar 30 ribu dari 60 ribu alumni Magang Nasional 2025 yang menjalani pemagangan di industri telah bekerja tiga bulan setelah menyelesaikan program. Tingkat penyerapan tersebut meningkat dari sekitar 30 persen ketika peserta baru menyelesaikan masa pemagangan.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.