• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Politik»Benarkah Sari Yuliati Belum Transfer Biaya Pendaftaran Calon Ketum Kosgoro 1957..!!!

Benarkah Sari Yuliati Belum Transfer Biaya Pendaftaran Calon Ketum Kosgoro 1957..!!!

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 5 June 2026

Panitia Pengarah (Steering Committee/SC) Pemilihan Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 secara resmi menyatakan adanya kejanggalan fatal dan ketidaksesuaian prosedur (cacat formil) dalam proses pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum (Caketum) atas nama Saudari Sari Yuliati.

​Berdasarkan hasil verifikasi awal, SC menilai proses pendaftaran tersebut terkesan terburu-buru, tidak transparan, dan terindikasi kuat tidak memenuhi syarat (TMS) yang telah ditetapkan dalam konstitusi organisasi.

​Pelanggaran Prosedur Mekanis Administratif

​Mascot Siregar, selaku Koordinator SC yang membidangi Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Bakal Calon Ketua Umum PPK Kosgoro 1957, mengungkapkan bahwa tim Sari Yuliati tidak menempuh jalur resmi organisasi dalam pengembalian berkas.

​”Ada indikasi proses ini dipaksakan secara terburu-buru sehingga menabrak mekanisme hukum acara pendaftaran yang sah. Tim Saudari Sari Yuliati mengklaim telah mengantongi dukungan 40 suara. Namun, secara fisik, berkas dukungan tersebut tidak pernah diserahkan kepada kami selaku Koordinator SC yang berwenang,” ujar Mascot Siregar di Markas Kosgoro 1957, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).

​Mascot menyayangkan adanya bypass birokrasi di mana berkas tersebut justru diambil alih langsung oleh Ketua Penyelenggara, bukan melalui penyerahan resmi kepada SC Pendaftaran.

​”Secara hukum organisasi, ini cacat prosedural. Akibatnya, hingga detik ini kami dari pihak SC tidak dapat memverifikasi secara persis validitas dan jumlah sebenarnya dari berkas suara pendukung tersebut,” tegasnya.

​Ketidakjelasan Administrasi Keuangan

​Selain masalah klaim dukungan sepihak, SC juga menyoroti kelayakan administratif terkait pemenuhan biaya pendaftaran. Meski tim Sari Yuliati mengklaim telah melakukan transfer ke rekening PPK Kosgoro 1957, pihak SC menegaskan bahwa dana tersebut belum terverifikasi masuk ke sistem kepanitiaan yang sah.

“Kami sampaikan secara terbuka bahwa SC Pendaftaran belum menerima dana tersebut. Tanpa adanya transparansi dan validasi finansial yang sah, maka secara otomatis syarat administrasi wajib ini dianggap belum terpenuhi,” lanjut Mascot.

​Kesimpulan Tim Pengarah (SC)

​Menyikapi rentetan kejanggalan tersebut, Panitia Pengarah menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah dan konstitusi Kosgoro 1957. Pemilihan Ketua Umum harus berlandaskan pada asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Dengan adanya pelanggaran mekanisme administrasi dan ketidaklengkapan berkas fisik, maka pencalonan Saudari Sari Yuliati dinilai cacat secara hukum organisasi dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sebelum ada klarifikasi dan perbaikan mendasar sesuai regulasi yang berlaku.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.