Begini Skema PNS Pensiun

JAKARTA, KataIndonesia.com – Pemerintah tengah menyusun perubahan skema dana pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ditargetkan bisa diimplementasikan tahun ini.

Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu, mengatakan skema baru dana pensiun itu akan dibahas dalam rapat terbatas bersama Menteri Keuangan.

“Sekarang ini skemanya namanya ‘pay as you go’ di mana setiap PNS itu gajinya dipotong sekitar 10 persen untuk iuran, salah satunya untuk pensiun. Di sisi lain, pemerintah juga menganggarkan dari APBN untuk membayar pensiun tiap tahunnya. Itu yang akan kita ubah,” katanya.

Baca Juga

Asman menjelaskan, perubahan skema dana pensiun bagi PNS itu diubah di mana besaran pensiun nantinya akan berasal dari iuran pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

Dengan skema lama “Pay as you go”, seluruh pembayaran gaji pensiunan PNS dibayarkan secara langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan mulai memasuki masa pensiun.

Namun, dengan skema yang baru, anggaran iuran pemerintah untuk gaji pensiunan akan berbeda dengan beban anggaran pemerintah dan pembayarannya bisa diperkirakan ketika melakukan pembayaran gaji PNS.

“Jadi nanti sistemnya ‘fully funded’. Jadi misalnya pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah, membayar iuran. Lalu pekerjanya, dalam hal ini PNS, juga membayar iuran. Manfaat yang diperoleh dari semua dana yang dikelola itu dikembalikan lagi ke PNS,” katanya

 

Related Posts

Add New Playlist