Headline

Begini Kekecewaan BPIP, Soal  Pancasila Tidak Masuk Pelajaran Wajib

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kecewa lantaran Pancasila tidak masuk mata pelajaran atau mata kuliah wajib di saat semua pihak justru banyak memperjuangkan Pancasila masuk pelajaran wajib di sekolah dan perguruan tinggi.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua BPIP, Prof Hariyono, menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

“Mata pelajaran Pancasila tidak wajib. Heran kenapa di tengah pemerintah dan legislatif berusaha Pendidikan Pancasila diajarkan kembali, justru muncul PP yang seperti ini,” ujarnya kepada TIMES Indonesia, Kamis (15/4/2021).

Hariyono kecewa sebab di tengah harapan publik agar Pancasila diajarkan kembali di lembaga pendidikan formal, malah PP baru muncul dan tidak mencantumkan pelajaran Pancasila secara eksplisit.

“Saya kaget dan kecewa setelah membaca PP no 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak secara eksplisit (pasal 5 dan pasal 40) mewajibkan pelajaran/mata kuliah Pancasila,” tegasnya.

Ia menyatakan bahwa PP tersebut tidak merepresentasikan kemauan publik. Apalagi, kata dia, mulai Presiden RI, MPR, DPR dan lembaga tinggi lainnya ikut mengimbau tentang diajarkannya kembali pelajaran Pancasila.

Pihaknya meminta agar menyampaikan secara eksplisit dalam PP tersebut tentang pelajaran atau mata kuliah Pancasila. Ia menilai ini adalah ironi, dimana pihak Kemendikbud telah mensosialisasikan Sosok Pelajar Pancasila, tetapi pelajaran/mata kuliah Pancasila tidak dinyatakan secara eksplisit dalam PP tersebut.

Menurutnya, pembangunan karakter dan bangsa (nation and character building) di tengah kondisi globalisasi serta infiltrasi ideologi transnasional justru memerlukan pemahaman dan pengamalan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara, dan pemersatu bangsa secara utuh dan konsisten.

“Untuk itu pembelajaran Pancasila sejak usia dini hingga pendidikan tinggi sangat diperlukan,” imbuhnya.

Hal ini, kata Hariyono, terutama dengan isi UU No 20 tahun 2003 yang tidak menempatkan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib, juga tidak tercantum dalam pasal 5 PP no 57 tahun 2021.

“PP No 57 ini seyogyanya segera diusulkan untuk direvisi sekiranya pihak Kemendikbud juga memiliki komitmen dalam mengamalkan dan mengamankan Pancasila. Tidak sekedar klarifikasi lewat siaran pers yang disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Humas,” pungkas Wakil Ketua BPIP.

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

Kepemimpinan Presiden Prabowo Serukan Pemberantasan Narkoba hingga ke Akar

  Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam melawan penyebaran narkoba yang merusak generasi bangsa.…

4 hours ago

Presiden Prabowo Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu

Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkoba di…

4 hours ago

UMKM Berkontribusi Percepat Target Pertumbuhan Ekonomi Era Presiden Prabowo

Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, UMKM menjadi salah satu pilar utama dalam upaya percepatan…

6 hours ago

Ini Kata Pengamat Pemilu Ramdansyah, Terkait Dukungan Prabowo kepada Paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jateng

JAKARTA - Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi, Ramdansyah meminta publik untuk melihat dari berbagai perspektif…

6 hours ago

Penghapusan Utang UMKM, Peluang Kebangkitan Pengusaha Indonesia

Penghapusan Utang UMKM, Peluang Kebangkitan Pengusaha Indonesia Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…

10 hours ago

Kunker Presiden Prabowo Ke Mancanegara Hasilkan Investasi Triliunan Demi Wujudkan Pemerataan Ekonomi

  Presiden Prabowo Subianto terus mengokohkan posisi Indonesia dalam ekonomi global melalui diplomasi ekonomi yang…

10 hours ago