Oleh : Siti Nurrohman (Penulis adalah Pegiat Media Sosial)
Keberhasilan demokrasi bukan hanya sekedar ketika rakyat bisa menyalurkan hak suaranya. Bukan pula pada saat hasil quick count diumumkan. Karena Demokrasi juga membutuhkan legitimasi. Di negara ini, salah satu tahapan legitimasi tersebut adalah putusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dimana Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018.
Bagi para calon legislatif maupun capres dan cawapres, keunggulan di rekapitulasi KPU inilah yang pantas disebut kemenangan. Keunggulan di hitung cepat (Quick Count) hanyalah indikasi kemenangan. Meski dengan menggunakan teknologi mutahir yang semakin cepat dan akurat, legitimasi tetaplah milik lembaga negara. Pemahaman itu bukan baru, bahkan semestinya sudah melekat pada setiap pihak yang turut berikhtiar dalam pertarungan pileg maupun pilpres pada tahun 2019.
Perlu diketahui pula bahwa KPU memiliki sistem informasi penghitungan suara (situng) yang prosesnya dilakukan dengan mengunggah scan C-1 (hasil penghitungan suara di TPS). Hasil situng ini ditampilkan di portal KPU. Pemerhati politik Hendri Satrio dari Universitas Paramadina menilai, bahwa hasil survei pada sejumlah penelitian bisa saja meleset dari hasil akhir karena adanya fenomena silent voters yang merahasiakan pilihannya.
Keberadaan responden yang merahasiakan pilihannya itu, tentu tidak dapat diukur oleh lembaga – lembaga survei sehingga hasil akhir pemilu bisa jauh berbeda dari hasil survei. Kondisi tersebutlah yang sempat mengakibatkan hasil survei pada pemilihan kepala daerah beberapa meleset dari hasil penghitungan manual KPU. Hal ini tentu harus diperhatikan oleh peserta pemilu, agar tidak terlena dengan selisih 2 digit, jika swing voter menunjukkan suaranya pada pemilu, maka hasil akhirnya bisa saja berbeda.
Menyikapi hal ini tentu masyarakat haruslah benar – benar mempercayai penyelenggara pemilu mulai dari KPU, Bawaslu hingga aparat keamanan seperti TNI dan Polri. Apabila hasil akhir pemilu tidak sesuai dengan harapan dan berbeda dengan hasil survei, maka perawat harus menerimanya.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil ketua pusat studi pancasila dan bela negara, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dr Abdur Rozaki menambahkan, di dalam masa tenang ini, masyarakat bisa merenung dan berpikir secara mendalam dalam memilih pemimpin yang kuat, tidak mudah percaya informasi yang bernuansa hoax dan tolak politik uang. Selain itu dirinya juga menghimbau kepada seluruh kontestan pemilu agar bersikap sportif dan siap menerima hasil pemilu yang merupakan hasil dari pilihan rakyat. Tentu dirinya juga menghimbau agar penyelenggaraan pemilu bertindak adil, transparan, akuntabel, berintegritas dan bertanggung jawab.
Selain itu masyarakat juga harus bersikap dewasa dalam menerima hasil apapun yang kelak diumumkan secara resmi oleh KPU. Jangan sampai, Pileg dan Pilpres yang berlangsung 17 April menjadi jurang pembeda yang mengancam perpecahan NKRI. Jangan sampai ada yang berkelahi di tengah perbedaan pandangan politik karena akan mempermalukan umat Islam Indonesia.
Pemilu juga tidak boleh menjadikan bangsa Indonesia mundur ke belakang karena kekacauan, oleh karena itu diperlukan lah sikap yang cerdas dan dewasa dalam proses pemilu serentak 2019. Tentunya masyarakat juga perlu mewaspadai situasi setelah Pilpres dan Pileg, karena situasi ini pastinya ada pihak yang tidak puas terhadap hasilnya, terutama bagi pihak yang tidak siap untuk terpilih.
Apabila menemukan pelanggaran atau kecurangan, tentu masyarakat berhak untuk menempuh proses hukum yang telah disediakan. Tentunya tidak perlu melaporkan pelanggaran pemilu di media sosial. Hal tersebut dikarenakan dapat berdampak pada tersulutnya provokasi warganet jika tidak disertai rasa tanggungjawab. Selain pengawas pemilu, masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran melalui pemantau pemilu, misalnya Perludem, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) atau Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menghimbau agar masyarakat yang datang langsung memantau apabila menemukan adanya dugaan praktik kecurangan menempuh prosedur lapor yang benar dan sesuai aturan main.
Pelaksanaan pemilu yang sehat dan minim akan kecurangan merupakan tanggung jawab bersama dan bisa diteruskan ke badan pengawas pemilu. Jangan sampai bangsa kita ternoda oleh kecurangan maupun hasutan demi sebuah jabatan.
Ancam Stabilitas Bangsa, Presiden Prabowo Perkuat Pengawasan Peredaran Narkoba Oleh: Darmawan Hutagalung Presiden Prabowo Subianto…
Presiden Prabowo Subianto terus melakukan berbagai upaya pemberantasan narkoba. Salah satunya adalah bertemu dengan Presiden…
Indonesia Perkuat Kerja Sama Internasional untuk Meningkatkan Ekspor UMKM Oleh: Arsyinta Mentari Indonesia terus memperkuat…
Presiden Prabowo Berkomitmen Berdayakan UMKM Lewat Program Penghapusan Utang Jakarta, - Presiden Republik Indonesia, Prabowo…
Kunjungan Presiden Republik Indonesia (RI) ke-8, Prabowo Subianto, ke China dan Amerika Serikat (AS) baru-baru…
Kunjungan Kerja Presiden Prabowo Memperkuat Jaringan Ekonomi Global untuk Pemerataan Ekonomi Presiden Republik Indonesia, Prabowo…