Oleh : Ismail
Korban positif Covid-19 terus mengalami peningkatan. Bertambahnya pasien positif tersebut disinyalir akibar adanya ketidakpatuhan masyarakat untuk menjaga jarak (physical distancing). Masyarakat diminta untuk lebih disiplin dalam menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat.
Jumlah paparan virus Corona terbaru menunjukkan angka yang cukup signifikan. Begitu juga dengan jumlah kematian dan kesembuhan yang seakan terus berkerjaran. Banyak pihak yang menyayangkan kejadian ini. Penerapan physical distancing yang banyak dianjurkan justru diabaikan. Padahal anjuran ini telah terbukti cukup ampuh menekan angka penyebaran virus COVID-19.
Sebut saja, Wuhan kota tempat asal virus tersebut berkembang menerapkan hal serupa yakni physical distancing hingga lockdown. Hasilnyapun ditengarai sangat signifikan menunjukkan pengurangan.
Baca juga: Begini Cara Menikah Saat Wabah Corona Merajalela
Physical distancing merupakan penerapan jarak sosial jika sedang berada pada suatu keramaian atau ruang publik. Ada baiknya ketika melakukan hal ini juga memakai sejumlah alat pelindung diri seperti masker. Termasuk mengaplikasikan etika batuk dan bersin.
Menurunnya angka positif akibat physical distancing ini juga diakui oleh banyak pihak.
Pasalnya, virus Corona ini akan sulit melakukan inkubasi atau mutasi. Jika jarak yang ditetapkan ini di jalankan, bukan tak mungkin pandemi ini akan cepat berlalu. Sebetulnya pemerintah juga telah gencar mensosialisasikan anjuran-anjuran tersebut. Namun, memang warganya yang sedikit “ngeyel”. Meski dengan beragam alasan, bukankah masalah nyawa ini lebih urgent ketimbang yang lain. Bahkan, ada berita yahg bergulir akankah harus diterbitkan perppu agar warga patuh terhadap physical distancing.
Tak menampik, jumlah kematian hingga saat ini cukuplah menjadi legitimasi bagi pemerintah untuk mengeluarkan sanksi bagi pelanggar protokol pencegahan pandemi Corona. Pasalnya, kondisi ini dianggap sangat mendesak, maka pemerintah tentunya bisa menerbitkan sanksi sebagai efek jera bagi sejumlah pelanggar, menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Selain itu, mekanisme prosedur regulasi normal dinilai membutuhkan waktu yang lama. maka dari itu, pemerintah dapat mempertimbangkan Perppu sebagai penguatan penegakan hukum dengan memberikan sanksi pidana berupa denda dan atau kurungan penjara bagi siapapun yang telah melanggar protokol pencegahan covid-19. Termasuk pelanggaran atas kebijakan physical distancing. Hal ini juga diutarakan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji.
Menurutnya, kondisi penyebaran pandemi covid -19 yang begitu masif ini memang merupakan kondisi darurat dan urgent. Hal tersebut tercermin pada peningkatan yang signifikan dari ratusan warga yang positif maupun yang meninggal dunia terkena virus korona.
Dirinya menambahkan hal ini bisa dijadikan dasar hukum danlayak bagi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan tersebut. Dalam kondisi darutat inilah physical distancing memang membutuhkan penguat hukum. Namun, berkenaan dengan sanksi pidana ini wajib mempertimbangkan kualifikasi atas subyek maupun obyek pelanggaran. Implikasinya ialah menekan kepanikan publik.
Dirinya menambahkan bahwa penerapan alasan sanksi itu membutuhkan Perppu, sebab selain tidak berbelit-belit, juga akan lebih tepat sasaran terkait pencegahan pandemi ini. Kendati demikian, bisa saja memakai sanksi atas ketidakpatuhan warga negara terhadap penegak hukum yang tercantum pada bab VIII KUHP yang mengatur Bab pelanggaran atas Penguasa umum khalayak ramai.
Sebagai contoh, jika sudah ada himbauan untuk membubarkan diri tetapi tetap ngotot, maka pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana. Seperti halnya di Singapura, Italia, Rusia dan sejumlah negara lainnya sudah menerapkan sanksi pidana tersebut guna mencegah meluasnya pandemi ini secara masif.
Virus Corona ini memang membuat banyak orang kalang kabut. Tak hanya masalah keselamatan, faktanya warga yang ngeyel ini terasa berat di sektor ekonomi. Maka dari itu, semua pihak tentunya membutuhkan solusi terkait pandemi tersebut.
Pemerintah yang berupaya melindungi warganya, serta masyarakat mampu patuh akan anjuran yang berlaku, yakni penerapan physical distancing. Toh, dk negara-negara maju yang terkena dampak Croona tetap mampu menggerakkan perekonomian dengan tetap melakukan anjuran physical distancing ini.
Dengan demikian, tentunya warga masyarakat wajib patuh. Karena, hal ini begitu penting. Bukan hanya nyawa kita saja yang jadi taruhan. Namun, juga banyak orang. Karena paparan virus ini begitu cepat menyerang pada kerumunan orang. Mari, terapkan physical distancing ini secara tepat, agar kita semua bisa saling melindungi!
Penulis Warganet ,tinggal di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam melawan penyebaran narkoba yang merusak generasi bangsa.…
Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkoba di…
Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, UMKM menjadi salah satu pilar utama dalam upaya percepatan…
JAKARTA - Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi, Ramdansyah meminta publik untuk melihat dari berbagai perspektif…
Penghapusan Utang UMKM, Peluang Kebangkitan Pengusaha Indonesia Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…
Presiden Prabowo Subianto terus mengokohkan posisi Indonesia dalam ekonomi global melalui diplomasi ekonomi yang…