• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»ANGGOTA DPR PULUNG AGUSTANTO : ADA DISHARMONI ATURAN KETENAGAKERJAAN UNTUK WARGA KAWIN CAMPUR

ANGGOTA DPR PULUNG AGUSTANTO : ADA DISHARMONI ATURAN KETENAGAKERJAAN UNTUK WARGA KAWIN CAMPUR

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 26 January 2026

Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX DPR RI dengan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia membuka persoalan disharmoni antara UU Ketenagakerjaan dengan UU Keimigrasian. Hal itu menyangkut posisi WNA yang memiliki pasangan sah WNI, namun dalam aktifitas produktif diposisikan tidak berbeda dengan tenaga kerja asing lainnya.

Ada banyak kasus yang menyebabkan WNA yang menikah dengan WNI tidak bisa membantu ekonomi pasangannya disebabkan karena terganjal berbagai aturan ketenagakerjaan. Jikapun mereka bekerja, syarat dan ketentuannya sama persis dengan TKA biasa.

“UU Ketegakerjaan kita tidak membedakan posisi WNA murni dengan WNA yang berpasangan sah dengan warga Indonesia,” ujar anggota Komisi IX Pulung Agustanto.

Sementara aturan keimigrasian justru memberikan ruang kepada WNA yang memiliki hubungan perkawinan sah untuk dapat bekerja dan berusaha di Indonesia. “Terjadi disharmoni aturan yang berakibat pada kompleksitas penerapannya di lapangan,” sambung Pulung.

Apalagi jika posisi WNI sebagai istri dan ibu rumahtangga, mereka memilih tinggal di Indonesia. Sementara suaminya WNA tidak bisa memberikan nafkah yang wajar karena aturan Kenagakerjaan untuk WNA.

Masalah lain, menurut Pulung ketika WNI pasangannya punya usaha skala kecil. “Kalau suaminya yang berstatus WNA membantu usaha istrinya, itu dianggap melanggar aturan. Karena UMKM tidak boleh mempekerjakan tenaga asing.”

Menurut Pulung dalam konteks ini diperlukan adaptasi aturan agar antara satu aturan dengan aturan lain tidak saling bertentangan. Selain itu setiap aturan harus mempertimbangkan asas keadilan bagi seluruh warna negara. “Penyelarasan adalah kata kuncinya.”

Namun demikian, Pulung juga mengingatkan jangan sampai terjadi akal-akalan aturan. Misalnya, dengan perkawinan pura-pura yang tujuannya hanya untuk mengakali aturan imigrasi dan ketenagakerjaan. “Persoalan ini juga patut mendapat perhatian penting.”

Mitigasi PHK di Papua Lewat Akselerasi Infrastruktur dan Hilirisasi Industri

June 8, 2026

Sinergi Pusat-Daerah Perkuat Perlindungan Pekerja dari Risiko PHK

June 8, 2026

Mitigasi PHK di Papua Lewat Akselerasi Infrastruktur dan Hilirisasi Industri

By Kata IndonesiaJune 8, 20260

Mitigasi PHK di Papua Lewat Akselerasi Infrastruktur dan Hilirisasi Industri Oleh: Jeffrey Mandacan ​Dinamika ketenagakerjaan…

Sinergi Pusat-Daerah Perkuat Perlindungan Pekerja dari Risiko PHK

By Kata IndonesiaJune 8, 20260

Sinergi Pusat-Daerah Perkuat Perlindungan Pekerja dari Risiko PHK Oleh: Henry Gunawan Gejolak ekonomi global yang…

Industri Pariwisata Terus Tumbuh, Serap Pekerja dan Bangkitkan Ekonomi Cegah PHK

By Kata IndonesiaJune 8, 20260

Industri Pariwisata Terus Tumbuh, Serap Pekerja dan Bangkitkan Ekonomi Cegah PHK JAKARTA — Di tengah…

PSN di Papua Serap 15 Ribu Tenaga Kerja untuk Redam Potensi PHK, OAP Jadi Prioritas

By Kata IndonesiaJune 8, 20260

PSN di Papua Serap 15 Ribu Tenaga Kerja untuk Redam Potensi PHK, OAP Jadi Prioritas…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.