Aliansi Pemuda Pamulang Permai menyatakan dukungan terhadap program pemagaran jalur pipa gas milik Pertamina di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Namun, dukungan tersebut disertai catatan tegas agar pelaksanaannya dilakukan secara transparan, adil, dan tidak tebang pilih, demi menghindari keresahan di tengah masyarakat.
Program pemagaran ini mencakup jalur pipa gas dari ujung Woodbaal hingga area belakang Pamulang, kawasan yang selama ini masih dimanfaatkan warga untuk aktivitas sosial dan ekonomi. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan keamanan publik dan memastikan area jalur pipa benar-benar steril dari kegiatan warga yang berisiko.
Dukungan Bersyarat dari Pemuda Pamulang
Koordinator Aliansi Pemuda Pamulang Permai, Mario Karauwan, menegaskan bahwa dukungan yang diberikan bukan tanpa catatan. Ia menilai kebijakan pemagaran merupakan langkah positif, namun tetap harus dijalankan secara merata dan disertai sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat terdampak.
“Kami sepakat dengan adanya program pemagaran di sekitar jalur gas wilayah Pamulang Permai. Tapi kami minta agar dilakukan secara adil dan merata tanpa tebang pilih, sehingga tidak ada lagi aktivitas apa pun di jalur pipa gas,” ujar Mario Karauwan.
Mario juga mendorong pihak Pertamina Gas dan pemerintah daerah untuk aktif berkomunikasi dengan warga. Menurutnya, transparansi informasi menjadi kunci utama agar kebijakan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman atau penolakan di lapangan.
“Warga perlu tahu batas-batas aman dan area yang berisiko. Kalau sosialisasinya minim, masyarakat bisa salah paham,” tambahnya.
Respon Warga dan Aparatur Pemerintah
Sejumlah warga turut memberikan tanggapan positif terhadap program tersebut. Salah satunya, Rini Sulastri (39), warga Pamulang Permai, menyebut langkah pemagaran bisa meningkatkan rasa aman warga sekitar, asalkan dilakukan dengan melibatkan masyarakat.
“Kami mendukung program ini karena bisa menambah rasa aman bagi warga. Tapi sebaiknya warga juga diberi penjelasan supaya tahu batas wilayah yang berisiko,” ucap Rini.
Sementara itu, Lurah Pamulang Barat, Mulyadi, S.E., belum dapat dimintai keterangan terkait proyek ini. Pihak Sekretaris Lurah menyebut perlu meminta izin terlebih dahulu sebelum memberikan pernyataan resmi.
Sikap tersebut memunculkan tanda tanya publik terkait komitmen aparatur pemerintah terhadap keterbukaan informasi, terutama dalam kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Landasan Hukum dan Harapan Bersama
Dalam spanduk resmi yang terpasang di kawasan Pamulang Permai, Aliansi Pemuda menegaskan dasar hukum program ini mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta
Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2001, yang mengatur Right of Way (ROW) — larangan segala bentuk aktivitas di sepanjang jalur pipa gas setelah dilakukan pemagaran.
Meski aturan sudah jelas, Aliansi menilai bahwa pelaksanaan di lapangan perlu pengawasan ketat dan pendekatan sosial yang baik. Tanpa komunikasi terbuka, program yang bertujuan menjaga keselamatan bisa menimbulkan keresahan baru di masyarakat.
Menjaga Keselamatan, Membangun Sinergi
Program pemagaran jalur pipa gas dari ujung Woodbaal hingga belakang Pamulang diharapkan menjadi langkah nyata menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan, sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan Pertamina Gas.
Dengan pelaksanaan yang transparan dan adil, program ini diharapkan tidak hanya menjaga keselamatan publik, tetapi juga menjadi contoh penerapan kebijakan energi nasional yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.