• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Akademisi: Jokowi Layak Diberi Gelar Bapak Infrastruktur Indonesia

Akademisi: Jokowi Layak Diberi Gelar Bapak Infrastruktur Indonesia

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 5 October 2024

Selama satu dekade pemerintahannya, Presiden Jokowi berhasil meletakkan fondasi baru bagi bangsa Indonesia, dengan pembangunan yang Indonesiasentris. Jokowi telah berhasil membangun 366 ribu km jalan desa, 1,9 juta meter jembatan desa, 2.700 km jalan tol baru, dan 6.000 km jalan nasional.

Pembangunan era Presiden Jokowi telah memperlancar konektivitas, layanan dasar, distribusi pangan, hingga memberikan _multiplier effect_ bagi perekonomian nasional dan masyarakat Indonesia yang menjangkau kepelosok negeri hingga wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Capaian tersebut patut diapresiasi, karena dengan pembangunan infrastruktur era pemerintahan Presiden Jokowi memiliki efek yang signifikan terhadap perekonomian dan berhasil mewujudkan Indonesia sentris. Tidak berlebihan jika Presiden dapat menjadi bapak Infrastruktur Indonesia karena berhasil mengkoneksikan sejumlah daerah di Indonesia.

Terkait dengan hal tersebut, salah satu stasiun TV swasta menggelar diskusi bertema “1 Dekade Jokowi, Pembangunan Infrastruktur Wujudkan Indonesiasentris”. Acara dialog tersebut menghadirkan Guru Besar FEB UI, Prof. Dr. Telisa Aulia Falianty, S.E., M.E.dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso sebagai nara sumber.

Telisa Aulia Falianty mengatakan infrastruktur itu _multiplier effect_ nya cukup besar, karakteristik infrastruktur di Indonesia itu padat karya, karena banyak Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menyerap lapangan kerja. Masyarakat sangat merasakan dengan adanya pembangunan infrastruktur tersebut.

“Itu tentu sangat berdampak. Sebagai masyarakat merasakan efisiensi kegiatan dengan adanya pembangunan infrastruktur tersebut.,” katanya pada program Sapa Indonesia Malam, di Kompas TV, Jakarta, Jumat (04/10) malam.

Menurutnya, orang menilai infrastruktur itu fisik, padahal ada juga berkaitan dengan teknologi. Di era Presiden Jokowi ini kecepatan internet kita sudah mengalami percepatan, dari 4G menjadi 5G. Sehingga kita semakin mudah melakukan komunikasi dan produktivitas. Presiden Jokowi sangat layak menyandang Bapak Infrastruktur Indonesia.

“Ekonomi juga sudah banyak menggunakan digital, sehingga itu semua sangat membantu perekonomian nasional. Kita memberikan apresiasi Pak Jokowi bahwa beliau merupakan Bapak Infrastruktur Indonesia karena meninggalkan _Legacy_ luar biasa,” ujarnya.

Telisa menambahkan bahwa sektor pendidikan dan kesehatan memang sangat penting, karena kedua sektor ini sangat penting untuk membangun suatu negara yang ingin dicita-citakan, yakni sebagai Indonesia Maju, atau Indonesia Emas.

“Dengan modal infrastruktur yang baik itu, kita bisa membangun pendidikan dan kesehatan menjadi lebih baik, Karena dengan masyarakat yang lebih sehat dan berpendidikan, maka kita bisa bertumbuh lagi,” imbuh Telisa.

Di tempat yang sama, Susiwijono Moegiarso mengatakan pembangunan infrastruktur yang masif ini sangat berdampak pada pertumbuhan ekonomi selama 1 dekade ini. Kalau dilihat dari PSN, ini dilakukan perubahan dengan Kepres ataupun Permenko, dengan daftar PSN selalu bertambah

“Ini semua proyek _multi years,_ sehingga dari sisi jumlah, relatif seluruhnya sudah selesai dan sebagian masih dalam proses. Dari catatan terakhir, ada 233 proyek itu ada yang selesai sampai akhir tahun ini ada yang setelah 2024,” ucapnya.

Susiwijono juga mengungkapkan bahwa dari 22 KEK yang beroperasi, 15 ada di luar Jawa, demikian juga dengan beberapa daerah 3T. Pemerintah terus mendorong adanya pembangunan sumber ekonomi baru di kawasan perbatasan.

“Berbagai proyek infrastruktur kita, baik PSN maupun kawasan pengembangan ekonomi khususnya KEK atau kawasan memang akan meratakan semua sumber pertumbuhan ekonomi, terutama di luar Jawa,” ujarnya.

Sementara untuk keberlanjutan ke depan, kita ingin mendorong kembali beberapa infrastruktur yang sudah kita bangun dalam 10 tahun ini, nanti kelanjutannya seperti apa. Sebagai contoh, dari 61 bendungan sudah 53, berikutnya mendorong jaringan irigasinya, mengoptimalkan pemanfaatan bendungan itu sendiri.

“Sebenarnya ini sudah dalam perencanaan, mudah-mudahan infrastruktur ini betul-betul menjadi andalan utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita.” pungkasnya.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.