Pemerintah tengah memproses Keputusan Presiden (Keppres) memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan itu menindaklanjuti status Listyo yang kini menjadi tersangka atas dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.
“Sedang diproses Keppresnya,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi lewat pesan singkat, Rabu (4/11).
Listyo ditetapkan tersangka kasus penyadapan presiden bersama dua perwira tinggi atau jenderal lain, yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Mereka diduga melakukan penyadapan terhadap presiden, dan sejumlah pihak lain, mulai dari tokoh masyarakat, ormas, politikus, hingga media massa.
Para tersangka kini dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman bui selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman kurungan selama 8 tahun.