• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»DPR Dorong Penguatan Regulasi Hadapi Ancaman Spionase dan Intervensi Asing di Era Digital

DPR Dorong Penguatan Regulasi Hadapi Ancaman Spionase dan Intervensi Asing di Era Digital

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 27 August 2026

DPR Dorong Penguatan Regulasi Hadapi Ancaman Spionase dan Intervensi Asing di Era Digital

*Jakarta* – Dinamika geopolitik global dan perkembangan teknologi digital mendorong Indonesia memperkuat kewaspadaan terhadap potensi spionase serta intervensi asing. Ancaman tersebut kini tidak lagi terbatas pada pencurian informasi konvensional, tetapi berkembang ke ruang siber, ekonomi, riset, hingga operasi pengaruh yang dapat menyasar kepentingan strategis nasional.

 

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) RI Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra menilai Indonesia perlu mempertahankan keterbukaan terhadap dunia internasional, namun tetap membutuhkan batasan dan tata kelola yang jelas untuk melindungi kepentingan nasional.

 

“Indonesia memang harus tetap terbuka terhadap dunia luar, tetapi keterbukaan itu harus disertai dengan batasan dan tata kelola yang jelas untuk melindungi kepentingan nasional,” ujar Herindra.

 

Menurutnya, spionase dan intervensi asing merupakan bagian dari dinamika persaingan antarnegara, termasuk melalui pemanfaatan ruang abu-abu yang sulit dijangkau instrumen hukum konvensional. Karena itu, Indonesia perlu memiliki instrumen hukum dan kebijakan yang mampu merespons berbagai bentuk ancaman tersebut secara efektif.

 

“Penguatan kewaspadaan terhadap spionase dan intervensi asing bukan untuk membatasi kebebasan sipil, tetapi memastikan negara memiliki kapasitas untuk melindungi kepentingan strategisnya,” tegas Herindra.

 

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI NHJ. Nurul Qomaril Arifin mengatakan karakter spionase telah mengalami perubahan signifikan seiring perkembangan teknologi. Jika sebelumnya aktivitas spionase identik dengan pencurian dokumen dan pertemuan rahasia, saat ini modusnya dapat memanfaatkan infiltrasi sistem, penyadapan jaringan, Advanced Persistent Threat (APT), kecerdasan buatan (AI), big data, hingga rekayasa sosial.

 

“Indonesia tentu saja ini adalah sasaran yang sangat seksi, penilai tinggi ya, karena Anda tahu semua kita hidup di negara yang sangat makmur. Secara sumber daya alam, manusianya juga populasinya sekarang hampir 300 juta, ini menjadi pasar ekonomi yang seksi juga,” kata Nurul.

 

Ia menjelaskan, aktor yang terlibat dalam spionase modern juga semakin beragam. Selain agen intelijen resmi, warga sipil, korporasi, organisasi nonpemerintah, akademisi, hingga pekerja profesional dapat menjadi bagian dari jaringan pengumpulan informasi.

 

Menurut Nurul, sasaran spionase modern turut meluas mencakup kebijakan strategis, teknologi, sumber daya alam, infrastruktur vital, data hasil riset, dan opini publik. Aktivitas tersebut bahkan dapat menggunakan kedok riset, akademik, jurnalistik, kemanusiaan, bisnis, maupun kegiatan sosial.

 

Sementara itu, Dean, School of Governance, ERIA School of Government, Nobuhiro Aizawa, menyoroti pentingnya reformasi institusi pemerintahan dalam merespons perkembangan teknologi dan dinamika keamanan yang semakin kompleks. Menurutnya, berbagai perkembangan teknologi yang terjadi saat ini seharusnya menjadi wake-up call bagi pemerintah.

 

“Kita sudah menerima wake-up call mungkin sampai 100 kali, tetapi realitas teknologi modern menuntut kesiapan institusional,” ujar Aizawa.

 

Ia juga menjelaskan bahwa konstitusi Jepang memberikan perlindungan kuat terhadap kebebasan komunikasi, termasuk pembatasan terhadap praktik seperti wiretapping.

 

“Meskipun teknologinya tersedia, pemerintah tidak memiliki hak untuk menggunakannya dengan cara yang menghilangkan kebebasan komunikasi,” katanya.

 

Lebih lanjut, Aizawa menilai peran sektor swasta dalam teknologi tinggi kini semakin dominan, sementara pemerintah dalam banyak hal berperan sebagai minority partner.

 

Ia menambahkan, kebijakan teknologi dan pertahanan perlu diarahkan untuk memastikan akses serta penguasaan _high-tech technology_ sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan memperkuat kemampuan pertahanan negara.

 

Dengan semakin kompleksnya bentuk ancaman di ruang siber, ekonomi, teknologi, dan informasi, penguatan regulasi dinilai menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan nasional sekaligus memastikan kedaulatan Indonesia tetap terlindungi di tengah persaingan geopolitik global.

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemerintah Perluas Akses Gizi di Papua melalui MBG

October 8, 2026

Dua Tahun Prabowo-Gibran, MBG Perluas Jangkauan hingga Papua

October 8, 2026

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemerintah Perluas Akses Gizi di Papua melalui MBG

By Kata IndonesiaOctober 8, 20260

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemerintah Perluas Akses Gizi di Papua melalui MBG Jayapura – Pemerintah memperluas…

Dua Tahun Prabowo-Gibran, MBG Perluas Jangkauan hingga Papua

By Kata IndonesiaOctober 8, 20260

Dua Tahun Prabowo-Gibran, MBG Perluas Jangkauan hingga Papua JAKARTA — Menjelang dua tahun pemerintahan Presiden…

Stimulus 2027 Disiapkan untuk Perkuat Daya Tahan Ekonomi Rakyat

By Kata IndonesiaOctober 8, 20260

Stimulus 2027 Disiapkan untuk Perkuat Daya Tahan Ekonomi Rakyat Jakarta – Pemerintah terus menyiapkan kesinambungan…

Stimulus 2027 Jadi Paket Ekonomi dari Ketenagakerjaan hingga Perumahan

By Kata IndonesiaOctober 8, 20260

Stimulus 2027 Jadi Paket Ekonomi dari Ketenagakerjaan hingga Perumahan Jakarta – Pemerintah menyiapkan paket stimulus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.