• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Internasional»Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Lewat Regulasi dan Kolaborasi

Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Lewat Regulasi dan Kolaborasi

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 22 August 2025

Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Lewat Regulasi dan Kolaborasi

Jakarta — Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama ini menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan nasional. Kontribusi mereka tidak hanya menopang perekonomian keluarga di tanah air, tetapi juga menghasilkan devisa besar bagi negara. Namun di balik peran signifikan itu, perlindungan terhadap PMI masih menghadapi berbagai tantangan mulai dari keberangkatan, kepulangan, hingga reintegrasi dengan keluarga. Menyadari hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memperkuat langkah komprehensif agar PMI dapat bekerja dan kembali ke tanah air dengan selamat dan bermartabat.

 

Kamis (21/8/2025), KP2MI menggelar Rapat Pembahasan Antar Kementerian di Jakarta membahas Rancangan Peraturan Menteri/Badan terkait pelayanan kepulangan, rehabilitasi, dan reintegrasi PMI. Kehadiran lintas kementerian, lembaga, hingga organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa perlindungan PMI menjadi agenda nasional. Kepala Biro Hukum KP2MI, Wahyudi Putra, menegaskan bahwa penyusunan regulasi terpadu sangat penting.

 

“Aturan harus disusun jelas agar setiap pihak memahami perannya dalam pelayanan pekerja migran,” tegas Wahyudi Putra.

 

Langkah kolaboratif ini juga disoroti Sekretaris Jenderal Direktorat Pemberdayaan KP2MI, Achmad Syaifudin Rahadhian. Menurutnya, penyusunan regulasi harus melibatkan banyak pihak agar implementasinya lebih efektif.

 

“Masukan dari seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk memastikan regulasi menjawab kebutuhan di lapangan,” ujar Achmad Syaifudin Rahadhian.

 

Senada, Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI, Seriulina Tarigan, menegaskan perlindungan PMI tidak berhenti pada titik kepulangan.

 

“Pelayanan harus berlanjut hingga fase rehabilitasi agar pekerja migran bisa kembali menata hidup,” pungkas Seriulina Tarigan.

 

Hal tersebut diperkuat Direktur Reintegrasi dan Penguatan Keluarga KP2MI, Hadi Wahyuningrum, yang menekankan pentingnya proses reintegrasi.

 

“Pendampingan setelah kembali ke tanah air harus menjadi perhatian agar PMI dapat beradaptasi dengan lingkungan keluarga dan masyarakat,” tambah Hadi Wahyuningrum.

 

Kementerian lain juga memberikan perhatian serupa. Perencana Ahli Madya Kementerian PPA, Ratih Rachmawati, menyebut pengawasan sejak tingkat desa sangat krusial.

 

“Proses keberangkatan harus terkontrol agar calon PMI terhindar dari masalah hukum dan sosial di negara tujuan,” ujar Ratih Rachmawati.

 

Perlindungan PMI pun menyentuh aspek ketahanan keluarga. Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, menilai perlindungan tidak boleh hanya menyasar pekerja, tetapi juga keluarga.

 

“Keluarga yang ditinggalkan perlu sistem dukungan agar tetap kuat dan berdaya,” tutup Agustinus Sirait.

 

Selain aspek hukum dan sosial, perlindungan PMI juga diperkuat dari sisi ideologis. KP2MI bersama Direktorat Pencegahan Densus 88 Antiteror Polri menggelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang) bagi 545 calon PMI pada 12–14 dan 19 Agustus 2025. Program ini membekali calon pekerja dengan pemahaman kebangsaan, pencegahan radikalisme, hingga penguatan Empat Konsensus Dasar Bangsa. Di akhir kegiatan, para peserta mendeklarasikan diri sebagai Duta Pencegahan di negara tujuan.

 

Upaya ini menegaskan paradigma baru pemerintah dalam melindungi PMI, yakni perlindungan holistik mencakup hukum, sosial, psikologis, hingga ideologis. Dengan regulasi yang sedang dirancang, kolaborasi lintas kementerian/lembaga, serta pembekalan wawasan kebangsaan, pekerja migran diharapkan dapat menjadi tidak hanya pahlawan devisa, tetapi juga duta bangsa yang menjaga nama baik Indonesia di mancanegara.

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.