• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Data BPS Lebih Rinci dan Detail, Tidak Bertumpu pada Rata-Rata Global

Data BPS Lebih Rinci dan Detail, Tidak Bertumpu pada Rata-Rata Global

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 31 July 2025

Data BPS Lebih Rinci dan Detail, Tidak Bertumpu pada Rata-Rata Global

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa data kemiskinan nasional Indonesia disusun dengan pendekatan yang lebih rinci dan kontekstual, tidak sekadar bertumpu pada rata-rata global. Hal ini ditegaskan menyusul perbedaan metodologi antara perhitungan nasional dengan perbandingan internasional yang digunakan lembaga global seperti Bank Dunia.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa setiap negara memiliki dasar perhitungan kemiskinan masing-masing, yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial setempat. Namun, ia menegaskan pentingnya mempertimbangkan besaran Purchasing Power Parities (PPP) atau paritas daya beli dalam mengukur kemiskinan secara global.

 

“Angka kemiskinan Indonesia mengacu pada data statistik BPS. Setiap negara berbeda dalam mendefinisikan kemiskinan, dan PPP menjadi elemen penting agar data tersebut bisa diperbandingkan secara internasional,” ujar Airlangga.

 

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menyatakan bahwa Indonesia saat ini masih menggunakan PPP 2017, yang selaras dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Ia menambahkan bahwa BPS telah memperbarui metode penghitungan nilai ekonomi dengan deflator spasial yang disesuaikan dengan metodologi Bank Dunia untuk PPP 2017.

 

“PPP kami tetap menggunakan versi 2017 karena kami menjaga kesinambungan evaluasi dalam kerangka RPJMN. Namun, metodenya telah kami sesuaikan, khususnya pada penyesuaian spasial antardaerah,” ungkap Ateng.

 

Menurut Ateng, perbedaan utama antara metode BPS dan Bank Dunia terletak pada basis penghitungan. BPS menggunakan standar nasional yang relevan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Indonesia, sementara Bank Dunia menggunakan pendekatan global yang mengedepankan perbandingan lintas negara.

 

“Karena itu, kita tidak bisa menyamakan begitu saja pengeluaran dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dengan standar global. PPP berperan dalam mengharmonisasi data tersebut,” tambahnya.

 

BPS menjamin tetap menjaga keterpaduan dengan metodologi internasional, terutama untuk mendukung penghitungan kemiskinan ekstrem. Ateng menegaskan bahwa saat penghitungan untuk indikator global diperlukan, BPS akan tetap dapat menyesuaikan dengan standar dunia.

 

“Kami menjaga kualitas penghitungan agar tetap sejalan dengan pendekatan internasional, khususnya untuk tujuan global seperti pengentasan kemiskinan ekstrem,” tuturnya.

 

Sementara itu, Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPS, Nurma Midayanti, menambahkan bahwa BPS kini menggunakan pendekatan spatial deflator untuk menangkap perbedaan harga barang dan jasa antarwilayah, bahkan hingga ke tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, pendekatan ini menjadi pembaruan penting dalam pengukuran kemiskinan ekstrem di Indonesia.

 

“Deflator spasial ini penting karena mencerminkan variasi harga di berbagai daerah. BPS merilis ini pertama kalinya untuk penghitungan kemiskinan ekstrem,” jelas Nurma.

 

Ia juga menuturkan bahwa BPS telah berkonsultasi intensif dengan Bank Dunia untuk memastikan bahwa penghitungan dilakukan dengan cermat. Beberapa komponen memerlukan penyesuaian khusus agar hasilnya valid dan dapat dibandingkan dengan standar internasional.

 

Dengan metode yang lebih akurat dan kontekstual ini, BPS menegaskan komitmennya untuk menyajikan data kemiskinan nasional yang kredibel, relevan, dan sejalan dengan standar global tanpa kehilangan karakteristik lokal. Pendekatan ini menjadi kunci dalam menyusun kebijakan pengentasan kemiskinan yang tepat sasaran di berbagai wilayah Indonesia. [-red]

 

 

 

[ed]

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.