• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Isu Pergantian Wapres Gibran, Politisi Golkar Dian Assafri Pasang Badan

Isu Pergantian Wapres Gibran, Politisi Golkar Dian Assafri Pasang Badan

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 29 April 2025

Jakarta — Wacana penggantian Wakil Presiden (Wapres) yang muncul dari usulan Forum Purnawirawan TNI mengundang beragam respons dari kalangan elite politik maupun masyarakat umum. Pro dan kontra pun bermunculan, mengingat posisi Wapres merupakan jabatan konstitusional yang memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menanggapi fenomena tersebut, Politisi Golkar Dr. Dian Assafri Nasa’i, SH, MH, menegaskan bahwa suka atau tidak suka, jabatan Wakil Presiden diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Menurutnya, penggantian Wapres di tengah masa jabatan bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan atau hanya berdasarkan desakan kelompok tertentu.

“Dalam konteks ketatanegaraan dan hukum, Wakil Presiden adalah hasil dari mandat rakyat melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Artinya, pergantian Wakil Presiden tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa melalui mekanisme yang ditentukan oleh konstitusi,” ujar Dr. Dian dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Dr. Dian menambahkan bahwa setelah seseorang terpilih dan dilantik menjadi Wakil Presiden, maka ia seharusnya berperan menjaga stabilitas politik nasional dan menciptakan suasana sejuk dalam menjalankan roda pemerintahan. “Wapres adalah bagian integral dari pemerintahan. Tugasnya mendukung Presiden, menjaga harmoni, bukan menjadi sumber kegaduhan,” jelasnya.

Terkait mekanisme penggantian Wakil Presiden, Dr. Dian menjelaskan bahwa UUD 1945 telah mengatur secara tegas dalam Pasal 8 Ayat (2) dan (3). Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Presiden mengusulkan dua nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dipilih satu di antaranya. Namun, dalam konteks saat ini, di mana tidak terjadi kekosongan jabatan, maka tidak ada dasar konstitusional untuk mengganti Wakil Presiden di tengah masa jabatan.

“Bila ada keinginan untuk mengganti Wakil Presiden, seharusnya disalurkan melalui proses demokrasi yang sah, yaitu Pemilu lima tahunan. Tidak bisa hanya karena desakan atau ketidakpuasan kelompok tertentu,” tegasnya.

Lebih jauh, Dr. Dian juga mengingatkan bahwa ketidakpuasan terhadap kinerja pejabat negara seharusnya disampaikan dalam koridor demokrasi yang sehat, bukan dengan mengusulkan pergantian di luar mekanisme konstitusional. “Konstitusi adalah fondasi negara hukum. Jika kita membiarkan pergantian jabatan strategis seperti Wapres hanya berdasar tekanan politik, maka akan mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi,” tandasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan, terutama di tengah tantangan global yang tidak menentu. “Pemerintah perlu diberi ruang untuk bekerja dengan tenang. Dinamika politik itu wajar, tetapi jangan sampai merusak tatanan konstitusi yang telah kita sepakati bersama,” tutup Dr. Dian.

 

Pengurangan Ekspor Gas Menjadi Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Energi

October 27, 2026

DPR Dukung Pengurangan Ekspor Gas demi Ketahanan Energi Nasional

October 27, 2026

Pengurangan Ekspor Gas Menjadi Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Energi

By Kata IndonesiaOctober 27, 20260

Pengurangan Ekspor Gas Menjadi Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Energi Oleh: Bima Pradana Pemerintah menata kembali…

DPR Dukung Pengurangan Ekspor Gas demi Ketahanan Energi Nasional

By Kata IndonesiaOctober 27, 20260

DPR Dukung Pengurangan Ekspor Gas demi Ketahanan Energi Nasional Jakarta – Ketua Komisi XII DPR…

Pemerintah Utamakan Kebutuhan Industri Nasional lewat Penyesuaian Ekspor Gas

By Kata IndonesiaOctober 27, 20260

Pemerintah Utamakan Kebutuhan Industri Nasional lewat Penyesuaian Ekspor Gas Jakarta – Pemerintah berencana menghitung ulang…

Sumpah Pemuda 2026, Semangat Patriotik dan Empati Perkuat Persatuan Bangsa

By Kata IndonesiaOctober 27, 20260

Sumpah Pemuda 2026, Semangat Patriotik dan Empati Perkuat Persatuan Bangsa JAKARTA – Peringatan Hari Sumpah…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.