• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»UU TNI Tegaskan Batasan Peran Prajurit di Ranah Sipil, Cegah Kembalinya Dwifungsi Militer

UU TNI Tegaskan Batasan Peran Prajurit di Ranah Sipil, Cegah Kembalinya Dwifungsi Militer

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 7 April 2025

UU TNI Tegaskan Batasan Peran Prajurit di Ranah Sipil, Cegah Kembalinya Dwifungsi Militer

Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang menegaskan batasan peran prajurit aktif dalam jabatan sipil. Aturan baru ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan profesionalisme TNI dalam ranah pertahanan, sekaligus menjaga supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa revisi UU TNI ini dilakukan guna memperjelas mekanisme dan syarat bagi prajurit TNI yang akan menjalankan tugas di luar fungsi militer. Ia menegaskan bahwa prajurit aktif hanya bisa mengisi jabatan sipil tertentu setelah melalui mekanisme yang ketat.

 

“Perubahan ini bukan untuk memperluas peran TNI dalam ranah sipil, tetapi justru memperjelas dan mempertegas batasannya. Prajurit harus terlebih dahulu meninggalkan dinas aktif atau memasuki masa pensiun sebelum menjalankan tugas-tugas di luar militer,” ujar Sjafrie.

 

Menurutnya, TNI saat ini sedang berada dalam fase transformasi sebagai kekuatan pertahanan modern yang tidak hanya siap menghadapi ancaman konvensional, tetapi juga nonkonvensional, seperti terorisme, bencana alam, dan disinformasi.

 

“TNI bertransformasi untuk mendukung kepentingan geostrategis negara,” tambahnya.

 

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak membuka ruang bagi kembalinya praktik dwifungsi militer sebagaimana terjadi pada era Orde Baru. Menurutnya, pembatasan peran TNI dalam jabatan sipil sudah diatur secara spesifik dan selektif.

 

“Dengan aturan baru ini, hanya ada 14 jabatan sipil tertentu yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Itu pun hanya di lembaga-lembaga yang memang berkaitan langsung dengan fungsi pertahanan dan keamanan negara, seperti BNPB, BNPT, dan BNPP,” kata Dave.

 

Ia menambahkan, jika seorang prajurit TNI ingin menduduki jabatan di luar 14 posisi yang telah ditentukan, maka ia wajib mengundurkan diri dari dinas aktif atau memasuki masa pensiun. Hal ini menurutnya menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah untuk memastikan bahwa fungsi militer tidak bercampur dengan ranah sipil.

 

Dari sisi pemerintah, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi di Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Noudhy Valdryno, menegaskan bahwa revisi UU TNI ini telah disusun dengan sangat hati-hati agar tidak membuka ruang bagi pengembalian dwifungsi TNI.

 

“Pemerintah berkomitmen menjaga supremasi sipil. Aturan ini justru memperkuat demokrasi karena memberi batasan jelas terhadap prajurit TNI aktif. Tidak seperti UU Nomor 2 Tahun 1988 tentang ABRI yang dulu memberikan keleluasaan bagi militer untuk duduk di posisi legislatif maupun eksekutif,” ujar Noudhy.

 

Ia menjelaskan bahwa penunjukan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil hanya berlaku pada lembaga yang berkaitan dengan tugas pokok TNI, seperti penanganan krisis, bencana, atau penanggulangan terorisme.

 

“Itu pun tetap dengan pertimbangan khusus, bukan sesuatu yang bersifat umum atau terbuka lebar,” tegasnya.

 

Dengan revisi UU TNI ini, Indonesia dinilai telah melangkah maju dalam memperkuat prinsip demokrasi sipil-militer. Pembatasan peran militer di ranah sipil merupakan bentuk adaptasi atas tantangan zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai reformasi dan profesionalisme angkatan bersenjata.

Insentif dan Program Belanja Nasional Perkuat UMKM dan Pelaku Ritel di Musim Liburan

June 17, 2026

Insentif Liburan sebagai Bantalan Daya Beli dan Pendorong Pertumbuhan

June 17, 2026

Insentif dan Program Belanja Nasional Perkuat UMKM dan Pelaku Ritel di Musim Liburan

By Kata IndonesiaJune 17, 20260

Insentif dan Program Belanja Nasional Perkuat UMKM dan Pelaku Ritel di Musim Liburan Oleh :…

Insentif Liburan sebagai Bantalan Daya Beli dan Pendorong Pertumbuhan

By Kata IndonesiaJune 17, 20260

Insentif Liburan sebagai Bantalan Daya Beli dan Pendorong Pertumbuhan Oleh: Bara Winatha Konsumsi rumah tangga…

Diskon Tiket dan Belanja Jadi Paket Stimulus Pemerintah untuk Perkuat Konsumsi Nasional

By Kata IndonesiaJune 17, 20260

Diskon Tiket dan Belanja Jadi Paket Stimulus Pemerintah untuk Perkuat Konsumsi Nasional Jakarta – Pemerintah…

Pemerintah Beri Stimulus Libur Sekolah, Tiket Pesawat hingga Kereta Didiskon

By Kata IndonesiaJune 17, 20260

Pemerintah Beri Stimulus Libur Sekolah, Tiket Pesawat hingga Kereta Didiskon Jakarta,- Pemerintah terus menghadirkan berbagai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.