• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Mewaspadai Seruan Demonstrasi Penolakan Penundaan CASN 2024

Mewaspadai Seruan Demonstrasi Penolakan Penundaan CASN 2024

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 9 March 2025

Mewaspadai Seruan Demonstrasi Penolakan Penundaan CASN 2024

JAKARTA — Pemerintah telah menegaskan bahwa penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 merupakan bagian dari upaya penataan ASN secara menyeluruh.

 

Demonstrasi yang dilakukan untuk menolak kebijakan tersebut berpotensi hanya menjadi bentuk provokasi tanpa menawarkan solusi nyata bagi penataan ASN di Indonesia.

 

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, menegaskan bahwa pengunduran jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

 

Ia menyampaikan apresiasi atas berbagai saran serta masukan dari masyarakat yang akan menjadi bahan evaluasi dalam perumusan kebijakan ke depan.

 

“Terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan, sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan untuk dibahas bersama DPR RI dan stakeholder terkait,” ujar Averrouce dalam keterangan resminya.

 

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan guna menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang masih menjadi perhatian pemerintah.

 

“Yang menjadi pertimbangan tadi untuk penyelesaian tenaga non-ASN (lewat skema PPPK), khususnya itu kan ada dua tahapan, tahap satu dan tahap dua,” kata Aba.

 

Menurutnya, tahap kedua tetap memberi kesempatan bagi tenaga non-ASN yang belum lolos tahap pertama, bahkan pemerintah telah melakukan dua kali perpanjangan untuk memastikan tidak ada yang terlewatkan.

 

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa transformasi rekrutmen dan jabatan ASN yang tertuang dalam UU No. 20/2023 bertujuan untuk membangun birokrasi yang lebih lincah dan kolaboratif.

 

“Transformasi rekrutmen ASN dirancang untuk menjawab tantangan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif melalui sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel guna mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas,” ungkap Rini.

 

Penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 sejalan dengan upaya menyelaraskan rekrutmen ASN secara nasional.

 

Demonstrasi yang menolak kebijakan ini hanya akan memperkeruh keadaan tanpa memberikan solusi nyata bagi pengelolaan tenaga ASN yang lebih baik di masa depan. (*)

Bijak Menyikapi Kasus Air Keras dengan Menghormati Hukum

April 21, 2026

Hukum Harus Diberi Ruang: Menjaga Integritas Proses dalam Kasus Air Keras

April 21, 2026

Bijak Menyikapi Kasus Air Keras dengan Menghormati Hukum

By Kata IndonesiaApril 21, 20260

Bijak Menyikapi Kasus Air Keras dengan Menghormati Hukum Oleh Angga Yudhistira Kasus penyiraman air keras…

Hukum Harus Diberi Ruang: Menjaga Integritas Proses dalam Kasus Air Keras

By Kata IndonesiaApril 21, 20260

Hukum Harus Diberi Ruang: Menjaga Integritas Proses dalam Kasus Air Keras Oleh: Fahri Aditya Nugraha…

Hormati Proses Hukum, Kasus Air Keras Ditangani Sesuai Mekanisme

By Kata IndonesiaApril 21, 20260

Hormati Proses Hukum, Kasus Air Keras Ditangani Sesuai Mekanisme Jakarta – Pemerintah menegaskan pentingnya penghormatan…

Kasus Air Keras Diusut, Semua Pihak Diminta Hormati Proses Hukum

By Kata IndonesiaApril 21, 20260

Kasus Air Keras Diusut, Semua Pihak Diminta Hormati Proses Hukum Jakarta – Kasus penyiraman air…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.