• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Gaya Hidup»Wihh…. ASN Jakarta Diperbolehkan Poligami, Begini Caranya..!!

Wihh…. ASN Jakarta Diperbolehkan Poligami, Begini Caranya..!!

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 17 January 2025

Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.

Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, hukuman ASN itu juga dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran yang dilakukan.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.

Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.

Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.

Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.

Tidak mengganggu tugas kedinasan. Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.

Larangan Pemberian Izin

Meskipun ada syarat yang memungkinkan poligami, izin tidak akan diberikan dalam kondisi. Berikut ketentuannya:

Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.

Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Alasan yang diajukan tidak masuk akal.

Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.

Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa praktik poligami di kalangan ASN tetap mengikuti norma hukum, etika, serta tidak mengganggu profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.

Relaunching AMANAH Dorong Transformasi Hilirisasi Industri Kreatif Aceh

April 23, 2026

Relaunching AMANAH Berlangsung Meriah, Perkuat Lahirnya Talenta Muda Aceh yang Kompetitif

April 23, 2026

Relaunching AMANAH Dorong Transformasi Hilirisasi Industri Kreatif Aceh

By Kata IndonesiaApril 23, 20260

Relaunching AMANAH Dorong Transformasi Hilirisasi Industri Kreatif Aceh ACEH BESAR – Relaunching Gedung AMANAH di…

Relaunching AMANAH Berlangsung Meriah, Perkuat Lahirnya Talenta Muda Aceh yang Kompetitif

By Kata IndonesiaApril 23, 20260

Relaunching AMANAH Berlangsung Meriah, Perkuat Lahirnya Talenta Muda Aceh yang Kompetitif Aceh Besar – Relaunching…

AMANAH Sejalan Asta Cita, Dorong Daya Saing Ekonomi Lokal ke Tingkat Global

By Kata IndonesiaApril 23, 20260

AMANAH Sejalan Asta Cita, Dorong Daya Saing Ekonomi Lokal ke Tingkat Global Aceh – Program…

AMANAH Resmi _Relaunching,_ Fokus pada Hilirisasi dan Penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif Aceh

By Kata IndonesiaApril 23, 20260

AMANAH Resmi _Relaunching,_ Fokus pada Hilirisasi dan Penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif Aceh Aceh Besar –…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.