• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Gaya Hidup»Wihh…. ASN Jakarta Diperbolehkan Poligami, Begini Caranya..!!

Wihh…. ASN Jakarta Diperbolehkan Poligami, Begini Caranya..!!

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 17 January 2025

Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.

Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, hukuman ASN itu juga dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran yang dilakukan.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.

Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.

Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.

Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.

Tidak mengganggu tugas kedinasan. Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.

Larangan Pemberian Izin

Meskipun ada syarat yang memungkinkan poligami, izin tidak akan diberikan dalam kondisi. Berikut ketentuannya:

Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.

Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Alasan yang diajukan tidak masuk akal.

Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.

Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa praktik poligami di kalangan ASN tetap mengikuti norma hukum, etika, serta tidak mengganggu profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.

Tokoh Adat Papua Kompak Dukung Pemerintah Jaga Keamanan dan Percepatan Pembangunan

November 4, 2025

KADIN Bali Angkat Bicara tentang Rencana Bank BUMN untuk Mendukung UMKM

November 4, 2025

Tokoh Adat Papua Kompak Dukung Pemerintah Jaga Keamanan dan Percepatan Pembangunan

By Kata IndonesiaNovember 4, 20250

Tokoh Adat Papua Kompak Dukung Pemerintah Jaga Keamanan dan Percepatan Pembangunan Para kepala suku dan…

KADIN Bali Angkat Bicara tentang Rencana Bank BUMN untuk Mendukung UMKM

By Kata IndonesiaNovember 4, 20250

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bali menyambut baik rencana Bank BUMN yang akan menggelontorkan dana…

Presiden Prabowo: Optimalisasi Kecerdasan Buatan Jadi Kunci Wujudkan Swasembada Pangan dan Pengentasan Kemiskinan

By Kata IndonesiaNovember 4, 20250

Presiden Prabowo: Optimalisasi Kecerdasan Buatan Jadi Kunci Wujudkan Swasembada Pangan dan Pengentasan Kemiskinan Jakarta —…

Optimalisasi Teknologi Tinggi dan Pertanian Presisi: Kunci Pemerintah Capai Swasembada Pangan

By Kata IndonesiaNovember 4, 20250

Optimalisasi Teknologi Tinggi dan Pertanian Presisi: Kunci Pemerintah Capai Swasembada Pangan Oleh: Puteri Dewi Aruan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.