• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Ketiakpuasan Hasil Pilkada Wajib Disalurkan Sesuai Ketentuan

Ketiakpuasan Hasil Pilkada Wajib Disalurkan Sesuai Ketentuan

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 9 December 2024

Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung di seluruh Indonesia menjadi momen penting dalam menentukan arah pembangunan di berbagai daerah. Namun, seperti halnya pesta demokrasi lainnya, tidak menutup kemungkinan adanya pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil pemilihan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, menegaskan bahwa mekanisme hukum telah disiapkan untuk menangani keberatan atau ketidakpuasan tersebut.

“Memang ada ruang untuk pihak-pihak yang secara undang-undang boleh melakukan gugatan,” ujarnya. Ia menjelaskan, proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota dijadwalkan berlangsung hingga 6 Desember 2024. Selanjutnya, hasil rekapitulasi akan diterima oleh KPU Kalimantan Selatan dan dilanjutkan ke tingkat provinsi pada 7-8 Desember 2024. Andi memastikan bahwa jadwal tersebut tidak mengalami perubahan.

Bagi pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara, jalur hukum telah disediakan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa lembaganya siap menerima dan memproses pengajuan permohonan hasil pilkada jika ada.

“Prinsip MK sudah mempersiapkan diri untuk menerima, sekiranya ada pengajuan permohonan,” ujarnya. Fajar menjelaskan bahwa tenggat pengajuan permohonan adalah tiga hari kerja sejak penetapan dan pengumuman hasil oleh KPU.

Proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Pilkada 2024 akan berlangsung mulai 27 November hingga 16 Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Selama periode ini, KPU secara berkala akan mengumumkan perolehan suara (real count) dan rekapitulasi hasil perhitungan suara di seluruh Indonesia.

Hasil yang diumumkan oleh KPU merupakan penghitungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Rekapitulasi suara ini kemudian dilanjutkan melalui rapat pleno terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU pusat. Semua tahapan tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Andi Tenri Sompa menegaskan pentingnya mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan untuk menjaga kondusivitas pelaksanaan pilkada. “Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mengikuti hasil penghitungan suara yang diumumkan secara resmi oleh KPU,” imbuhnya.

Sebagai lembaga terakhir yang menangani sengketa hasil pilkada, MK memiliki peran strategis dalam menjaga integritas proses demokrasi. Menurut Fajar Laksono, kesiapan MK merupakan wujud komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan dalam pemilu.

Proses hukum di MK tidak hanya memastikan hasil pilkada berjalan sesuai aturan, tetapi juga menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan keberatan secara damai dan demokratis. Dengan adanya mekanisme ini, ketidakpuasan terhadap hasil pilkada diharapkan tidak berujung pada konflik atau tindakan yang merugikan stabilitas sosial.

Insentif dan Program Belanja Nasional Perkuat UMKM dan Pelaku Ritel di Musim Liburan

June 17, 2026

Insentif Liburan sebagai Bantalan Daya Beli dan Pendorong Pertumbuhan

June 17, 2026

Insentif dan Program Belanja Nasional Perkuat UMKM dan Pelaku Ritel di Musim Liburan

By Kata IndonesiaJune 17, 20260

Insentif dan Program Belanja Nasional Perkuat UMKM dan Pelaku Ritel di Musim Liburan Oleh :…

Insentif Liburan sebagai Bantalan Daya Beli dan Pendorong Pertumbuhan

By Kata IndonesiaJune 17, 20260

Insentif Liburan sebagai Bantalan Daya Beli dan Pendorong Pertumbuhan Oleh: Bara Winatha Konsumsi rumah tangga…

Diskon Tiket dan Belanja Jadi Paket Stimulus Pemerintah untuk Perkuat Konsumsi Nasional

By Kata IndonesiaJune 17, 20260

Diskon Tiket dan Belanja Jadi Paket Stimulus Pemerintah untuk Perkuat Konsumsi Nasional Jakarta – Pemerintah…

Pemerintah Beri Stimulus Libur Sekolah, Tiket Pesawat hingga Kereta Didiskon

By Kata IndonesiaJune 17, 20260

Pemerintah Beri Stimulus Libur Sekolah, Tiket Pesawat hingga Kereta Didiskon Jakarta,- Pemerintah terus menghadirkan berbagai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.