• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Masyarakat Wajib Hormati Penetapan Hasil Pilkada

Masyarakat Wajib Hormati Penetapan Hasil Pilkada

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 8 December 2024

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah berlangsung dengan lancar, dan kini saatnya bagi seluruh masyarakat untuk menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari komitmen tiap warga negara terhadap prinsip demokrasi yang sehat. Menyikapi hal ini, sejumlah tokoh mengingatkan untuk menjaga kedamaian di Tengah perbedaan pilihan demi kemajuan bangsa.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH. Imron Mutamakkin, mengatakan pihaknya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu dan jajarannya hingga tingkat TPS yang telah menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 dengan sukses tanpa ekses

“Kami keluarga besar Nahdhatul Ulama menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak mulai dari penyelenggara pemilu hingga aparat keamanan termasuk Forkopimda khususnya kepada TNI/Polri yang terus menjaga sehingga pilkada bisa berjalan sukses, aman, dan damai,” ungkap KH Imron.

Menurutnya, hasil pilkada merupakan proses yang telah melalui berbagai tahapan yang sah secara hukum, maka harus disadari bahwa Pilkada adalah refleksi dari suara rakyat yang hasilnya patut dihormati.

“Setelah hasil ditetapkan, tidak ada lagi ruang untuk perselisihan yang bisa merusak stabilitas sosial. Masyarakat harus menghormati keputusan ini, karena hanya dengan demikian kita dapat memastikan bahwa demokrasi berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Polda Kalteng, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan situasi yang damai dengan menghormati penetapan hasil Pilkada. Pihaknya juga mengapresiasi atas lancarnya proses pemungutan suara yang berjalan dengan baik tanpa ada hambatan.

“Saya ucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak terutama personel pengamanan dari TNI Polri, sehingga proses pemungutan suara berjalan dengan lancar dan aman,” tuturnya.

Lebih dalam, Djoko juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati hasil dari proses demokrasi yang telah dilaksanakan.

“Mari kita bersama-sama untuk bijak menerima informasi dan berusaha menghilangkan post truth atau informasi yang belum jelas kebenarannya. Apapun hasilnya kita tunggu keputusan dan penetapan Pilkada dari pihak penyelenggara KPU,” imbaunya.

Seruan serupa datang dari Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Hadi Prayitno. Hadi mengajak masyarakat Situbondo untuk menghormati penetapan hasil Pilkada Serentak 2024.

“Kami telah melakukan tahapan Pilkada sesuai dengan yang diatur dalam regulasi. Maka dari itu, semua pihak harus menghormati dan menerima hasil dari Pilkada,” tegas Hadi.

Dengan mengedepankan kedamaian dan saling menghormati, bisa ditunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah bangsa yang mampu menjaga kerukunan meskipun berbeda pilihan. Menjaga stabilitas politik adalah tanggung jawab bersama sebagai warga negara yang cinta damai dan demokratis.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.