• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»PPN 12 Persen Sudah Sesuai UU Guna Tingkatkan Penerimaan Negara

PPN 12 Persen Sudah Sesuai UU Guna Tingkatkan Penerimaan Negara

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 6 December 2024

Pemerintah secara resmi menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mulai berlaku pada 2025. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional serta memperkuat ketahanan fiskal di tengah tantangan perekonomian global.

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, pemerintah berharap kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. Reformasi kebijakan perpajakan ini menjadi bagian dari upaya untuk memperbaiki dan menyederhanakan sistem perpajakan di Indonesia, yang selama ini masih menghadapi tantangan dalam hal basis pajak yang sempit dan tingkat kepatuhan yang relatif rendah.

“Penerapan tarif PPN 12% merupakan langkah strategis yang diambil untuk mendongkrak pendapatan negara. Dengan PPN yang lebih tinggi, diharapkan dapat memperluas kapasitas anggaran negara untuk membiayai berbagai program pembangunan, terutama di sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” ujar Suryo Utomo.

Ditambahkannya, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan memahami dan mematuhi aturan baru ini, dengan harapan bahwa perubahan ini dapat mendukung tujuan negara dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam implementasinya, berbagai kebijakan dan sistem teknologi perpajakan yang lebih modern juga akan diperkenalkan guna meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak.

“Dengan penerapan PPN 12%, diharapkan dapat tercipta suatu ekosistem perpajakan yang lebih adil dan transparan, sekaligus meningkatkan kapasitas anggaran negara untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menyebutkan bahwa penerimaan dari PPN tersebut dialokasikan untuk mendukung berbagai program penting, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, hingga subsidi listrik dan LPG 3 kg.

Untuk diketahui, kenaikan tarif PPN ini berlaku untuk hampir semua barang dan jasa yang ada di Indonesia, kecuali barang-barang dan jasa tertentu yang dibebaskan atau dikenakan tarif lebih rendah sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa sektor yang akan mendapatkan pengecualian atau tarif khusus adalah sektor pendidikan, kesehatan, serta barang kebutuhan pokok yang bersifat esensial.

[*]

Insentif dan Program Belanja Nasional Perkuat UMKM dan Pelaku Ritel di Musim Liburan

June 17, 2026

Insentif Liburan sebagai Bantalan Daya Beli dan Pendorong Pertumbuhan

June 17, 2026

Insentif dan Program Belanja Nasional Perkuat UMKM dan Pelaku Ritel di Musim Liburan

By Kata IndonesiaJune 17, 20260

Insentif dan Program Belanja Nasional Perkuat UMKM dan Pelaku Ritel di Musim Liburan Oleh :…

Insentif Liburan sebagai Bantalan Daya Beli dan Pendorong Pertumbuhan

By Kata IndonesiaJune 17, 20260

Insentif Liburan sebagai Bantalan Daya Beli dan Pendorong Pertumbuhan Oleh: Bara Winatha Konsumsi rumah tangga…

Diskon Tiket dan Belanja Jadi Paket Stimulus Pemerintah untuk Perkuat Konsumsi Nasional

By Kata IndonesiaJune 17, 20260

Diskon Tiket dan Belanja Jadi Paket Stimulus Pemerintah untuk Perkuat Konsumsi Nasional Jakarta – Pemerintah…

Pemerintah Beri Stimulus Libur Sekolah, Tiket Pesawat hingga Kereta Didiskon

By Kata IndonesiaJune 17, 20260

Pemerintah Beri Stimulus Libur Sekolah, Tiket Pesawat hingga Kereta Didiskon Jakarta,- Pemerintah terus menghadirkan berbagai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.