• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Hukum & Kriminal»Breaking News! Bawaslu Serahkan Berkas Kasus Pernyataan ‘Janda Kaya’ Suswono ke Polda Metro Jaya

Breaking News! Bawaslu Serahkan Berkas Kasus Pernyataan ‘Janda Kaya’ Suswono ke Polda Metro Jaya

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 14 November 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Jakarta sudah merampungkan kajian awal mengenai kasus pernyataan calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono, yang menyinggung soal janda kaya dan Nabi Muhammad.

Berdasarkan laporan hasil kajian awal Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta, dengan nomor registrasi 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024, tercantum beberapa poin. Salah satunya alat bukti yang dinilai tidak cukup.

“Laporan a quo belum cukup bukti sebagai dugaan tindak pidana pemilihan,” tulis lembar pemberitahuan status laporan kasus Suswono, yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta, Munandar Nugraha.

Karena tidak ditemukan dugaan tindak pidana pemilihan, maka laporan tersebut tidak bisa diteruskan ke pihak kepolisian. “Laporan dugaan tindak pidana pemilihan tidak dapat diteruskan ke Polda Metro Jaya,” tulis laporan tersebut.

Meski tak melanggar tindak pidana pemilihan, kasus pernyataan Suswono soal janda kaya diduga melanggar tindak pidana umum. “Sehingga berkas tetap diberikan ke Polda Metro Jaya,” jelas status laporan resmi dari Bawaslu.

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jakarta, Quin Pegagan, membenarkan soal penjelasan laporan terhadap cawagub Suswono. “Ada dugaan tindak pidana umum, maka itu kami limpahkan ke Polda. Jadi bola itu kami balikin lagi ke Polda,” katanya saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, pada Selasa, 12 November 2024.

Sebelumnya, Bawaslu telah menerbitkan formulir laporan bernomor 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 dengan identitas pelapor David Darmawan. Dalam laporan tersebut, Suswono dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Suswono dianggap menyinggung Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Khadijah, dengan guyonan pengangguran dan janda kaya.

“Laporan kami diterima oleh Bawaslu,” kata David saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa, 29 Oktober 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, Suswono dinilai melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 69 huruf b  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota juncto Pasal 72 Ayat 1.

Kondisi Aceh Kondusif, Semua Pihak Diminta Rawat Persatuan dan Keamanan

August 18, 2026

RAPBN 2027, Peta Jalan Percepat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

August 18, 2026

Kondisi Aceh Kondusif, Semua Pihak Diminta Rawat Persatuan dan Keamanan

By Kata IndonesiaAugust 18, 20260

Kondisi Aceh Kondusif, Semua Pihak Diminta Rawat Persatuan dan Keamanan Aceh – Kondisi keamanan dan…

RAPBN 2027, Peta Jalan Percepat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaAugust 18, 20260

RAPBN 2027, Peta Jalan Percepat Pertumbuhan Ekonomi Nasional Oleh: Bara Winatha Rancangan Anggaran Pendapatan dan…

RAPBN 2027 Menjawab Kebutuhan Rakyat dari Pangan hingga Pendidikan

By Kata IndonesiaAugust 18, 20260

RAPBN 2027 Menjawab Kebutuhan Rakyat dari Pangan hingga Pendidikan Oleh : Anggraini Kumalasari Rancangan Anggaran…

RAPBN 2027 Targetkan Kemiskinan Turun dan Pengangguran Menurun

By Kata IndonesiaAugust 18, 20260

RAPBN 2027 Targetkan Kemiskinan Turun dan Pengangguran Menurun Jakarta – Pemerintah menempatkan penurunan kemiskinan dan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.