• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Mendorong Kampanye Etis dalam Pilkada Serentak 2024

Mendorong Kampanye Etis dalam Pilkada Serentak 2024

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 22 October 2024

Mendorong Kampanye Etis dalam Pilkada Serentak 2024

Oleh: Cikal Bintang Permadi

Pilkada Serentak 2024 akan menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Di tengah dinamika politik yang kian kompleks, penyelenggaraan pilkada yang etis dan tertib merupakan fondasi yang krusial untuk menjaga kualitas demokrasi. Kampanye yang tidak hanya berlandaskan hukum, tetapi juga etika, menjadi salah satu pilar yang harus dijaga demi mewujudkan Pilkada yang kondusif dan edukatif bagi masyarakat.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar, telah mengingatkan para pasangan calon Pilkada di daerahnya untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Peringatan ini penting mengingat setiap penyimpangan yang terjadi dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Aris menambahkan bahwa pihaknya tidak segan-segan menindak apabila menemukan terjadinya dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024.

Menurutnya, tidak ada pasangan calon yang diistimewakan, semuanya sama di mata hukum.
Penegasan ini bukan sekadar retorika. Bawaslu memiliki mandat yang jelas untuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Tidak hanya itu, Aris juga mengimbau agar setiap pasangan calon mengedepankan etika dan kesopanan dalam kampanye dialogis.

Pasangan calon harus menjual gagasan, program, visi, dan misi mereka untuk mencerdaskan pemilih. Seruan ini perlu diapresiasi sebagai langkah penting dalam membangun budaya politik yang sehat.
Dalam konteks Pilkada, kampanye sering kali menjadi ajang untuk meraih simpati pemilih melalui berbagai cara. Sayangnya, tidak jarang kita menemukan kampanye yang cenderung mengarah pada praktik-praktik yang tidak etis, seperti politik uang, fitnah, atau ujaran kebencian. Padahal, kampanye seharusnya menjadi ruang bagi para calon untuk menyampaikan gagasan dan visi mereka dalam membangun daerah. Seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, penting bagi semua pihak, termasuk perangkat desa, untuk mendapatkan pemahaman politik yang baik.
Rudi menegaskan bahwa pendidikan politik bukan hanya tanggung jawab partai politik atau calon, tetapi juga pemerintah. Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memberikan pendidikan politik bagi kepala dan perangkat desa agar mereka dapat menjadi pilar netralitas dan pemahaman yang baik dalam Pilkada. Menurutnya, pemahaman politik harus diberikan kepada seluruh elemen, tidak hanya masyarakat. Kepala desa dan perangkatnya juga harus memahami hak dan kewajiban mereka agar tidak terjadi darurat politik di akar rumput. Pendidikan politik ini diharapkan mampu mencegah terjadinya manipulasi politik yang merugikan masyarakat dan demokrasi.
Inisiatif ini layak didukung penuh. Dengan memberi pemahaman politik yang benar, diharapkan kepala desa dan perangkatnya dapat menjadi mitra yang aktif dalam menyukseskan Pilkada yang bersih dan etis. Selain itu, langkah ini dapat mencegah keterlibatan kepala desa dalam praktik-praktik yang merusak proses demokrasi, seperti dukungan politis yang tidak proporsional atau penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Tidak hanya di tingkat daerah, perhatian terhadap kondusifitas Pilkada juga menjadi fokus di tingkat provinsi. Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas daerah menjelang kontestasi Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, seluruh pihak harus bekerja sama untuk menciptakan suasana yang damai selama proses Pilkada berlangsung.
Akmal meminta seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk bergandengan tangan demi mewujudkan Pilkada yang damai dan kondusif. Akmal menyadari bahwa potensi gesekan antarpendukung pasangan calon selalu ada, terutama di masa kampanye. Namun, dengan komitmen kolektif, hal tersebut dapat diminimalisir.
Langkah yang diambil oleh Akmal mencerminkan kesadaran bahwa stabilitas keamanan dan ketertiban di daerah adalah syarat mutlak untuk mewujudkan Pilkada yang sukses. Bila ketegangan politik dapat diredam melalui kampanye yang damai dan beretika, masyarakat akan lebih fokus pada substansi pilihan mereka, bukan pada isu-isu yang memperkeruh suasana.
Dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024, seluruh pihak harus memiliki kesadaran kolektif bahwa kampanye bukanlah ajang pertarungan kekuasaan semata, tetapi sebuah proses untuk menyampaikan gagasan dan mencari solusi terbaik bagi daerah masing-masing. Setiap calon pemimpin harus mampu menahan diri dari praktik-praktik yang tidak etis yang dapat mencederai proses demokrasi.
Sebagai masyarakat, kita juga perlu lebih selektif dalam menentukan pilihan. Tidak hanya latar belakang dan sosok calon yang perlu diperhatikan, tetapi juga bagaimana mereka berkampanye. Apakah mereka menjual program yang nyata? Apakah mereka menawarkan solusi untuk permasalahan daerah? Atau justru berkampanye dengan menyebar kebencian dan fitnah? Sikap kritis ini akan membantu masyarakat dalam memilih pemimpin yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, penyelenggara Pilkada juga harus semakin ketat dalam mengawasi jalannya kampanye. Pengawasan ini bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk mencegah terjadinya gesekan yang dapat memicu perpecahan bangsa. Bawaslu dan aparat terkait harus mampu menjalankan tugasnya dengan adil dan transparan, sehingga tidak ada celah bagi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Pilkada Serentak 2024 adalah ujian bagi kedewasaan demokrasi Indonesia. Dengan kampanye yang etis, proses demokrasi ini tidak hanya akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas, tetapi juga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Mari kita dorong bersama terciptanya Pilkada yang damai, beretika, dan mendidik.

)* Pengurus organisasi mahasiswa kampus di Pulau Jawa

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.