• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Bersama Mewujudkan Pilkada 2024 yang Bebas dari Politik Uang dan SARA

Bersama Mewujudkan Pilkada 2024 yang Bebas dari Politik Uang dan SARA

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 20 October 2024

Bersama Mewujudkan Pilkada 2024 yang Bebas dari Politik Uang dan SARA

Oleh: Hardian Sani

Pilkada 2024 adalah momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin daerah yang memiliki integritas dan komitmen membangun wilayahnya. Namun, berbagai tantangan terus muncul, terutama praktik politik uang, kecurangan, dan politik identitas berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Tiga hal ini kerap dimanfaatkan untuk memengaruhi hasil pemilu, merusak integritas proses demokrasi. Untuk menciptakan Pilkada yang bersih dan adil, sinergi antara pemerintah, lembaga pengawas, media, dan masyarakat sangat diperlukan.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD, menyoroti tiga isu penting yang harus menjadi perhatian dalam Pilkada 2024, yaitu politik uang, kecurangan, dan hoaks. Menurutnya, ketiga isu ini tidak hanya berpotensi memecah belah persatuan bangsa, tetapi juga bisa menurunkan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Jika ketiga masalah ini tidak diatasi dengan serius, demokrasi Indonesia bisa berada dalam bahaya. Mahfud menjelaskan bahwa kerawanan utama dalam Pilkada 2024 bukan terletak pada daerah tertentu, tetapi pada isu-isu seperti politik uang dan penyebaran berita bohong yang sangat berbahaya bagi keutuhan demokrasi.

Untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas, sinergi antar lembaga pengawas sangat penting. Kerja sama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers perlu diperkuat. Pada Pemilu Februari lalu, Bawaslu melaporkan telah melakukan lebih dari 141.000 upaya pencegahan, mulai dari identifikasi kerawanan, pendidikan masyarakat, hingga kerja sama publikasi.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa titik rawan yang paling menonjol dalam pengawasan adalah politik identitas berbasis SARA dan politik uang. Selain itu, pengawasan siber juga mengungkap adanya 355 konten internet yang diduga melanggar aturan, banyak di antaranya berisi ujaran kebencian.

Tidak hanya soal pengawasan, pers juga memiliki peran penting dalam menjaga kualitas pemilu. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pemilu adalah sarana legal untuk perebutan kekuasaan, tetapi harus dilakukan dengan cara-cara yang mendidik masyarakat. Pers memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keseimbangan pemberitaan, sehingga tidak hanya fokus pada aspek prosedural pemilu, tetapi juga memastikan bahwa kelompok yang terpinggirkan tetap mendapat ruang dalam demokrasi. Fungsi utama pers adalah memberikan dukungan informasi yang berkualitas, mencerdaskan masyarakat, dan mengedukasi tentang pentingnya menghindari politik uang serta kampanye berbasis SARA.

Bahaya dari politik uang dan kecurangan sangat nyata. Kandidat yang menggunakan uang untuk membeli suara cenderung tidak memiliki komitmen yang kuat dalam membangun wilayahnya. Lebih parah lagi, politik identitas berbasis SARA dapat memecah belah masyarakat, memperparah perbedaan sosial, dan mengalihkan perhatian dari isu-isu substansial seperti pembangunan dan pelayanan publik. Praktik ini melemahkan nilai-nilai penting dalam demokrasi seperti pluralisme dan toleransi.

Menurut laporan Bawaslu pada Pemilu 2019, ribuan akun media sosial teridentifikasi terlibat dalam kampanye hitam berbasis SARA, yang menunjukkan bahwa ancaman politik identitas masih sangat nyata di Indonesia. Selain itu, menurut survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Pemilu 2019, sekitar 67% responden mengakui adanya praktik politik uang dalam pemilu. Ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini dalam mengganggu proses demokrasi yang bersih.

Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam menolak politik uang, hoaks, dan politik SARA. Dengan menjadi pemilih cerdas, melaporkan pelanggaran, dan menggunakan media sosial secara bijak, masyarakat bisa berperan aktif dalam menjaga integritas pemilu. Di sisi lain, media massa harus berperan sebagai penjaga demokrasi dengan menyampaikan informasi yang benar dan menolak segala bentuk kampanye hitam.

Untuk memastikan Pilkada 2024 yang bersih dan berkualitas, komitmen dari semua pihak sangat diperlukan. Sinergi antara KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers harus diperkuat, bersamaan dengan partisipasi aktif masyarakat dan peran media yang independen. Penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang ketat, serta peningkatan kesadaran publik akan menjadi kunci utama dalam menciptakan pemilu yang demokratis dan bebas dari politik uang maupun isu SARA.

Dengan komitmen bersama, Pilkada 2024 dapat berjalan dengan adil, jujur, dan berintegritas. Pesta demokrasi ini harus menjadi momentum bagi masyarakat Indonesia untuk menunjukkan kedewasaan politik, menolak segala bentuk pelanggaran, dan melahirkan pemimpin yang benar-benar berkomitmen pada kemajuan daerah serta kesejahteraan rakyat.

Pilkada 2024 adalah peluang bagi Indonesia untuk menunjukkan bahwa demokrasi bisa berjalan dengan adil dan bermartabat. Sinergi antara lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu, peran media yang independen, serta partisipasi masyarakat yang aktif akan menjadi kunci untuk menciptakan pemilu yang bebas dari politik uang, kecurangan, hoaks, dan politik identitas berbasis SARA. Dengan komitmen bersama, Pilkada ini bisa menjadi ajang untuk melahirkan pemimpin yang berkualitas, yang membawa kemajuan bagi seluruh lapisan masyarakat.

)* Kontributor Ruang Baca Nusantara

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.