• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Presiden Jokowi Bangun Bandara IKN Ramah Lingkungan dan Tonjolkan Budaya Daerah

Presiden Jokowi Bangun Bandara IKN Ramah Lingkungan dan Tonjolkan Budaya Daerah

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 9 October 2024

Presiden Jokowi Bangun Bandara IKN Ramah Lingkungan dan Tonjolkan Budaya Daerah

Oleh : Maya Naura Lingga

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) terus mengarahkan dan memimpin pesatnya perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk berbagai infrastruktur di dalamnya, salah satunya Bandar Udara (Bandara).

Bandara yang dirancang untuk mendukung transportasi udara di kawasan kota baru tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan aksesibilitas, tetapi juga menonjolkan konsep ramah lingkungan dan memperkuat identitas budaya lokal Kalimantan.

Dengan fokus pada keberlanjutan dan kelestarian alam, bandara tersebut menjadi bagian integral dari visi besar Presiden RI ketujuh itu dalam membangun Ibu Kota baru yang modern dan selaras dengan lingkungan.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa Bandara IKN kini tengah bersiap untuk menguji pendaratan pesawat besar, yang akan semakin memperkokoh fungsinya sebagai pintu gerbang utama ke kawasan tersebut.

Setelah sukses melakukan pendaratan Pesawat Kepresidenan RJ85, landasan pacu bandara telah diperluas dan diperkuat guna menyambut pesawat berukuran lebih besar. Menhub juga menjelaskan bahwa progres pembangunan landasan pacu yang saat ini sudah mencapai 2.200-meter dengan lebar 45 meter, menunjukkan kemajuan yang signifikan. Dengan selesainya penebalan landasan pacu pada Oktober 2024, uji coba pendaratan pesawat yang lebih besar akan segera dilakukan.

Presiden Jokowi, sebagai sosok utama di balik pembangunan IKN, telah memastikan bahwa infrastruktur di kawasan tersebut dibangun dengan memperhatikan aspek keberlanjutan dan kearifan lokal.

Pembangunan Bandara Nusantara, selain menjadi salah satu simbol kemajuan kota baru tersebut, juga mempertegas komitmen pemimpin bangsa kelahiran Kota Surakarta itu terhadap pembangunan yang ramah lingkungan. Dengan adanya bandara yang mengedepankan prinsip-prinsip hijau dan berorientasi pada alam, Ibu Kota Nusantara semakin siap menyambut masa depan yang berkelanjutan.

Selain meningkatkan kapasitas transportasi udara, desain bandara tersebut juga memprioritaskan elemen budaya daerah. Tiga arsitek utama yang terlibat dalam pembangunan terminal bandara, yakni Yori Antar, Adi Purnomo, dan Reza Wahjudi, merancang terminal dengan konsep yang menggabungkan unsur tradisional Kalimantan dan sentuhan modern.

Menurut Yori Antar, arsitektur terminal akan menonjolkan budaya Kalimantan dengan memadukan tradisi masa lalu ke dalam desain yang futuristik. Terminal VVIP IKN akan menjadi perwujudan dari integrasi antara warisan budaya dan perkembangan modern, menjadikan bandara ini sebagai representasi kebanggaan daerah.

Adi Purnomo, yang juga arsitek dalam pembangunan tersebut menambahkan bahwa prinsip green building diterapkan secara penuh dalam pembangunan bandara tersebut. Dengan mengadaptasi lingkungan sekitar, terminal dibangun menyerupai rumah panjang khas Kalimantan yang memungkinkan angin dan cahaya alami masuk ke dalam bangunan.

Desain tersebut tidak hanya estetis, tetapi juga fungsional dalam menghemat energi, menjadikan bandara lebih efisien dibandingkan terminal pada umumnya. Hal ini sejalan dengan visi besar IKN yang mengedepankan konsep smart city dan sustainability, sebuah prinsip yang telah diterapkan oleh Presiden RI yang menjabat sejak tahun 2014 tersebut.

Keberhasilan pendaratan Pesawat Kepresidenan RJ85 beberapa waktu lalu semakin mempertegas kesiapan Bandara Nusantara dalam melayani penerbangan. Menhub menyampaikan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan penebalan dan verifikasi kelayakan landasan pacu untuk pendaratan pesawat yang lebih besar.

Dengan target panjang landasan mencapai 3.000 meter, bandara tersebut nantinya akan dapat melayani pendaratan pesawat jumbo seperti B-777 300 ER dan Airbus A380, yang merupakan pesawat komersial terbesar di dunia.

Pengembangan Bandara Nusantara juga tidak terlepas dari konsep besar IKN yang dirancang untuk menjadi simbol kota berkelanjutan di Indonesia. Menhub memastikan bahwa seluruh pembangunan infrastruktur bandara berjalan sesuai dengan target.

Pada akhir Desember 2024, bandara tersebut diharapkan sudah dapat beroperasi secara penuh, termasuk melayani penerbangan internasional. Terminal bandara yang luasnya mencapai 7.350 meter persegi akan mampu melayani ribuan penumpang setiap harinya, menjadikannya sebagai salah satu bandara dengan fasilitas terbaik di Indonesia.

Presiden Joko Widodo, tidak hanya membangun IKN sebagai pusat pemerintahan baru, tetapi juga sebagai simbol kemajuan dan inovasi bangsa. Bandara Nusantara, dengan konsep ramah lingkungan dan penonjolan budaya Kalimantan, menjadi contoh nyata dari bagaimana visi besar pemimpin bangsa kelahiran tahun 1961 tersebut terwujud di lapangan. Pembangunan ini juga menguatkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemerataan pembangunan, terutama di wilayah luar Jawa.

Pembangunan Bandara Nusantara tidak hanya memberikan dampak signifikan terhadap aksesibilitas transportasi udara di kawasan Kalimantan Timur, tetapi juga membawa harapan besar bagi masyarakat setempat.

Dengan terminal yang mengedepankan konsep hijau dan arsitektur yang memadukan unsur tradisional, bandara tersebut akan menjadi pintu gerbang bagi ribuan orang yang ingin melihat langsung kemajuan Ibu Kota baru. Lebih dari itu, bandara ini juga mencerminkan harmoni antara pembangunan modern dan pelestarian budaya lokal, sesuatu yang terus diperjuangkan oleh Kepala Negara.

Secara keseluruhan, Bandara Ibu Kota Nusantara menjadi bukti nyata dari upaya serius pemerintah di bawah arahan Presiden Jokowi dalam membangun infrastruktur berkelas dunia yang ramah lingkungan. Dengan landasan pacu yang semakin diperluas dan terminal yang menonjolkan budaya daerah, bandara ini tidak hanya siap melayani kebutuhan transportasi udara, tetapi juga menjadi simbol keberhasilan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.