• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»UU Cipta Kerja Langkah Konkret Presiden Jokowi Buka Lapangan Kerja Baru

UU Cipta Kerja Langkah Konkret Presiden Jokowi Buka Lapangan Kerja Baru

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 29 September 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mendorong upaya konkret untuk menciptakan lapangan kerja baru di Indonesia, meski di tengah perubahan global yang semakin cepat. Salah satu langkah strategis yang diluncurkannya adalah penerapan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang dirancang sebagai fondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing, dan mempercepat penciptaan lapangan kerja di berbagai sektor.

Kepala Negara RI ketujuh tersebut, yang sejak awal pemerintahannya terkenal dengan fokus pada pembangunan infrastruktur dan reformasi birokrasi, kembali menegaskan komitmennya dalam menghadapi tantangan-tantangan global melalui kebijakan tersebut.

Pemimpin bangsa kelahiran Kota Surakarta itu menekankan pentingnya pembukaan lapangan kerja baru, terutama di tengah perkembangan otomasi yang semakin pesat. Otomasi di berbagai sektor memang terus meningkat, dan teknologi menjadi semakin integral dalam operasional dunia usaha.

Kondisi tersebut menghadirkan tantangan bagi sektor ketenagakerjaan, terutama terkait pergeseran jenis pekerjaan yang dibutuhkan. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia perlu segera memikirkan strategi yang tepat untuk menciptakan lapangan kerja baru di tengah fenomena tersebut.

Selain perkembangan teknologi, gejolak global dan ketidakpastian ekonomi internasional juga menjadi tantangan tersendiri. Namun, Presiden Jokowi menyampaikan agar bangsa ini tidak terjebak dalam kekhawatiran berlebih terhadap situasi global.

Meskipun tetap waspada, Indonesia harus fokus pada upaya pembenahan dalam negeri, salah satunya melalui implementasi UU Cipta Kerja. Dengan diterapkannya seperangkat kebijakan yang kerap disebut Omnibus Law tersebut, pemerintah berupaya mendorong sektor-sektor domestik untuk tetap kompetitif dalam menghadapi dinamika global.

Salah satu bukti nyata dari efektivitas UU Cipta Kerja dalam membuka lapangan kerja baru adalah peningkatan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selama semester pertama tahun 2024, investasi di sektor UMKM mencapai Rp 127 triliun dan mampu menciptakan 4,6 juta lapangan pekerjaan.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, menyebutkan bahwa UMKM tetap menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Pemerintah, melalui UU Cipta Kerja, telah memberikan dukungan signifikan bagi UMKM dalam menarik investasi dan memperkuat posisinya di pasar.

Langkah pemerintah dalam memudahkan proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS) juga menjadi bagian dari reformasi regulasi yang dihadirkan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih mudah dan terintegrasi.

Presiden Jokowi memahami bahwa kemudahan akses terhadap perizinan dan regulasi yang lebih fleksibel akan menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di sektor UMKM. Peningkatan kualitas infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), serta ketersediaan bahan baku menjadi faktor yang membuat Indonesia semakin menarik sebagai destinasi investasi, yang secara langsung berdampak pada penciptaan lapangan kerja baru.

Selain itu, penerapan UU Cipta Kerja juga telah memberikan berbagai kemudahan bagi para pelaku usaha, terutama UMKM. Menurut Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Raden Pardede, salah satu langkah penting yang diambil pemerintah adalah menyederhanakan perizinan bagi UMKM.

Pemerintah terus mengkaji dan melakukan berbagai langkah strategis guna mempercepat transformasi birokrasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas dan kontribusi sektor usaha terhadap perekonomian nasional.

Raden Pardede menekankan bahwa filosofi dasar dari UU Cipta Kerja adalah menghadirkan kemudahan, kepastian, dan kecepatan dalam urusan perizinan berusaha. Dengan adanya penyederhanaan tersebut, pelaku UMKM kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mengembangkan usahanya, memperluas pasar, serta meningkatkan daya saing mereka di kancah nasional maupun internasional. Dampak dari kebijakan ini sangat signifikan dalam memperkuat struktur ekonomi Indonesia, sekaligus menciptakan lebih banyak lapangan kerja baru di seluruh wilayah.

Lebih lanjut, kemudahan dalam birokrasi yang ditawarkan UU Cipta Kerja turut mendorong peningkatan kepercayaan investor, baik dalam negeri maupun luar negeri. Kepercayaan tersebut membuka peluang baru bagi sektor UMKM untuk terus berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini juga berdampak langsung pada peningkatan jumlah tenaga kerja yang terserap oleh sektor tersebut, sehingga membantu mengurangi angka pengangguran di Indonesia.

Dengan kebijakan yang progresif, Presiden Jokowi berhasil menciptakan kondisi yang mendukung terciptanya jutaan lapangan kerja baru melalui sektor-sektor produktif, terutama UMKM.

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah tidak hanya mempermudah investasi, tetapi juga memberikan fondasi kuat bagi transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja baru menjadi bukti nyata dari visi Presiden Jokowi dalam menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih kompetitif dan mandiri di tengah persaingan global.

Keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga menjadi langkah penting dalam membangun fondasi ekonomi Indonesia di masa depan. Dengan terus berlangsungnya implementasi kebijakan tersebut, diharapkan sektor-sektor ekonomi nasional akan semakin kuat, membuka lebih banyak lapangan pekerjaan, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di masa mendatang.

*) Peneliti Ekonomi Kerakyatan – Institut Ekonomi Sejahtera

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.