• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Kepala Kantor Komunikasi Presiden: Pemerintah Ikuti Putusan MK Soal Pilkada

Kepala Kantor Komunikasi Presiden: Pemerintah Ikuti Putusan MK Soal Pilkada

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 23 August 2024

*Jakarta* – Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi mengatakan komitmen Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan Kepala Daerah.

“Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir. Yaitu putusan MK,” katanya.

Kepala Kantor Kepresidenan itu memandang bahwa selama ini Pemerintah taat pada aturan yang berlaku.

“Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini,” ujarnya.

Hasan melanjutkan bahwa pemerintah mengharapkan peran setiap lembaga dalam demokrasi bisa berjalan sesuai dengan kepentingan umum.

Karena itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden itu berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan.

“Kita harus tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.

“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” tegasnya.

Menurut Afif, KPU tidak ingin mengulang kesalahan dengan tidak melakukan konsultasi seperti pada Putusan MK 90 lalu yang memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai peserta Pilpres 2024.

“Karena dulu pada pilpres kita juga menindaklanjuti putusan MK tapi ketika proses konsultasi tidak kita lakukan itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU,” sambungnya.

Pemerintah Harus Terus Hadir agar Bencana Alam Tidak Menekan Daya Tahan Ekonomi

September 12, 2026

Pemerintah Pastikan Dampak Ekonomi Bencana Alam Masih Terkendali

September 11, 2026

Pemerintah Harus Terus Hadir agar Bencana Alam Tidak Menekan Daya Tahan Ekonomi

By Kata IndonesiaSeptember 12, 20260

Pemerintah Harus Terus Hadir agar Bencana Alam Tidak Menekan Daya Tahan Ekonomi Oleh: Galih Bagus…

Pemerintah Pastikan Dampak Ekonomi Bencana Alam Masih Terkendali

By Kata IndonesiaSeptember 11, 20260

Pemerintah Pastikan Dampak Ekonomi Bencana Alam Masih Terkendali JAKARTA — Pemerintah memastikan rangkaian bencana alam…

Pemerintah Sebut Bencana Alam Tak Ganggu Ekonomi secara Signifikan

By Kata IndonesiaSeptember 11, 20260

Pemerintah Sebut Bencana Alam Tak Ganggu Ekonomi secara Signifikan JAKARTA — Pemerintah meyakini rangkaian bencana…

Pemerintah Percepat Inklusi Keuangan lewat Rekening untuk Semua Warga

By Kata IndonesiaSeptember 11, 20260

Pemerintah Percepat Inklusi Keuangan lewat Rekening untuk Semua Warga Oleh : Abdul Razak Pemerintah terus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.