• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Paham Intoleran di Era Digital

Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Paham Intoleran di Era Digital

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 18 August 2024

Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Paham Intoleran di Era Digital

Oleh Yusuf Ali

Di era digital seperti saat ini, ancaman terorisme dan radikalisme menjadi semakin kompleks dan sulit diantisipasi. Internet dan media sosial, yang seharusnya menjadi sarana untuk menyebarkan informasi positif dan membangun jejaring sosial yang produktif, kerap disalahgunakan oleh kelompok-kelompok radikal untuk menyebarkan ideologi ekstrem mereka. Situasi ini menuntut kita semua, dari pemerintah hingga masyarakat umum, untuk senantiasa waspada dan proaktif dalam mencegah penyebaran paham radikal.

Pemerintah Indonesia telah menyadari betapa pentingnya upaya pencegahan terhadap radikalisme dan terorisme ini. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya ideologi ekstrem dan bagaimana cara menghadapinya.

Seperti yang terlihat dalam kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-121 yang dilaksanakan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 1605/Belu di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, pemerintah menggandeng berbagai elemen, termasuk kepolisian, untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya radikalisme dan terorisme. Kegiatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani ancaman yang terus menghantui stabilitas dan keamanan negara.

Dalam penyuluhan yang digelar di Aula Kantor Desa Tniumanu, Kecamatan Laen Manen, Kabupaten Malaka, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1605/Belu, Letnan Kolonel (Letkol) Arh Suhardi, S.T., menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam melawan ideologi radikal dan aksi-aksi terorisme. Melalui kegiatan ini, pihaknya mengajak partisipasi aktif masyarakat melawan terhadap tindakan dan aksi-aksi dari kedua paham tersebut. Beliau menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat harus siap siaga terhadap ancaman terorisme dan radikalisme.

Langkah seperti yang dilakukan di Kabupaten Malaka adalah contoh nyata dari bagaimana pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat ketahanan sosial terhadap ancaman ideologi radikal. Namun, ancaman ini tidak hanya hadir dalam bentuk fisik atau kegiatan yang nyata, melainkan juga tersembunyi di balik layar komputer dan ponsel yang kita gunakan sehari-hari.
Di era digital, radikalisasi sering kali terjadi melalui konten-konten di media sosial yang tampaknya tidak berbahaya, tetapi sebenarnya mengandung ideologi ekstrem yang dapat mempengaruhi cara berpikir dan bertindak, terutama di kalangan generasi muda. Imam Hanafi, dosen Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, dalam program Spada Pro 2 RRI Pekanbaru, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penggunaan media sosial oleh kelompok muda yang rentan terhadap pengaruh konten digital yang mengarah pada radikalisme. Imam menjelaskan, di era digital ini ada faktor penting kenapa moderasi itu penting untuk ada, dan harus ada pengarusutamaan isu-isu di dunia digital agar bisa memasuki ruang digital anak muda.
Imam mengingatkan bahwa banyak anak muda yang terpapar oleh bacaan-bacaan yang bertentangan dengan prinsip moderasi beragama, yaitu pemahaman agama yang sempit dan intoleran. Tantangan terbesar di era digital adalah bagaimana kita bisa menyaring informasi yang benar dari yang salah, dan bagaimana kita bisa membentengi diri dari pengaruh ideologi yang dapat merusak kedamaian dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
Oleh karena itu, moderasi beragama harus menjadi fokus utama dalam edukasi digital, terutama bagi generasi muda yang merupakan target utama penyebaran ideologi radikal. Masyarakat, terutama orang tua dan pendidik, perlu terus mengingatkan anak-anak dan remaja untuk selalu kritis terhadap informasi yang mereka dapatkan di media sosial. Jangan sampai mereka terjerumus dalam perangkap ideologi ekstrem yang dapat menghancurkan masa depan mereka dan merusak tatanan sosial yang telah kita bangun dengan susah payah.
Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam memerangi radikalisme dan terorisme. Diperlukan kerja sama yang kuat antara pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, dan seluruh masyarakat. Imam Hanafi menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki peran dalam menjaga moderasi beragama. Imam juga menegaskan bahwa semua insan Indonesia itu memiliki peran moderasi beragama. Karena di beberapa negara muslim di Timur Tengah itu pecah belah saat ini, karena berebut negara dengan ideologinya masing-masing. Indonesia tentu tidak ingin tercebur dalam persoalan itu.
Indonesia adalah negara dengan keberagaman yang luar biasa, baik dari segi etnis, budaya, maupun agama. Keberagaman ini adalah kekuatan kita, tetapi juga bisa menjadi sumber konflik jika tidak dikelola dengan baik. Radikalisme dan terorisme berusaha memecah belah dengan memanfaatkan perbedaan-perbedaan ini. Oleh karena itu, sikap toleransi, penghargaan terhadap perbedaan, dan semangat persatuan harus terus dijaga dan tanamkan dalam setiap aspek kehidupan, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
Ancaman terorisme dan radikalisme di era digital adalah tantangan yang nyata dan serius bagi kita semua. Namun, dengan kewaspadaan, edukasi yang tepat, dan kerja sama yang erat antara pemerintah dan masyarakat, kita dapat mencegah penyebaran ideologi radikal dan menjaga Indonesia tetap damai, aman, dan bersatu. Mari kita bersama-sama menjaga negeri ini dari ancaman yang dapat merusak harmoni dan kedamaian yang telah kita bangun bersama.

  1. )* penulis merupakan pengamat terorisme

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.